• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Ga tau mo kasih judul apa, saking emosinya ane. Langsung liat aja gan

TanpaKomaAvatar border
TS
TanpaKoma
Ga tau mo kasih judul apa, saking emosinya ane. Langsung liat aja gan
Salam Semboyan 35

Selamat malam agan-agan sekalian (karena trit ini dibuat malam hari).
Sebelumnya sudah 4 kali ini ane bikin trit tentang Kampanye Keselamatan Perlintasan Kereta Api. Yang mau liat 3 trit sebelumnya, ada di link di bawah ini.
baru 3 hari, udah mo diulangi lagi
7 hal penting tentang kereta api yang wajib kita tahu
Alat Pengaman Para KRL

Semoga agan-agan sekalian ga bosan baca trit ane. Kali ini ane bikin trit yang hampir sama dengan trit di link 1. Langsung saja ya gan, biar foto yang berbicara dahulu

Spoiler for foto pelanggaran:


ini link pemilik asli fotonya
foto asli

menurut kronologis yang diceritakan pemilik foto, kronologisnya adalah bus tersebut terlanjur menerobos palang pintu kereta api, sehingga bus terjebak di tengah-tengah perlintasan. penumpang panik dan langsung turun. Tekape ada di PJL 116 (kalo ga salah nomernya) di sebelah timur Stasiun Solo Balapan. Ane ga tau itu kejadiannya kapan, yang punya foto ga nulis kapan.

Perlu diketahui, di lintasan tersebut ada beberapa rel yang melintas sebidang dengan jalan raya, dan ada dua peron yaitu peron selatan dan peron utara. Diantara rel peron utaran dan selatan ada jarak ruang jalan yang cukup lebar. agan bisa liat pada gambar di bawah.

Spoiler for peta:

tekape nya ada di tempat yg dilingkari merah

Pada gambar, bis terjebak di rel yang akan masuk ke peron selatan (lingkaran merah). Untungnya pada saat itu kereta melintas di rel peron utara, sehingga tidak terjadi kecelakaan. Ane tidak akan menyalahkan pihak manapun. Kalo agan liat foto dan kronologinya, agan sudah tau siapa yang salah. Terlepas dari itu semua, tindakan yang terlihat di foto adalah SALAH dan MELANGGAR HUKUM. dilihat dari sudut pandangn manapun, tindakan tersebut tetap SALAH. Ane sadar, mungkin ane terlihat hanya memihak kereta api karena ane seorang railfans. Mungkin nanti ada agan-agan dari busmania yang tidak terima dengan trit ane, melempar bata, gpp dah ane terima.

Undang-undang Nomer 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pasal 124 menyebutkan "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api". Dan tindakan menerobos palang pintu kereta api adalah SALAH dan BODOH. Apakah kita masih tidak mau berkaca dari tragedi Bintaro 2 tahun lalu? Lalu kapan kita mau sadar? Mau sampai kapan kita mau menerobos palang pintu kereta api? Sampai kita atau keluarga kita yang jadi korban? Jangan donk. Mari kita sadar mulai sekarang. Kalau sudah terdengar sirine perlintasan KA, mohon untuk segera berhenti meskipun palang pintunya belum tertutup. Demi keselamatan kita, demi keselamatan bersama.

terima kasih sudah baca trit ane emoticon-Smilie
semoga bermanfaat.

Salam Semboyan 35
Diubah oleh TanpaKoma 30-01-2014 16:56
0
11K
146
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.