Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

zeroyonlineAvatar border
TS
zeroyonline
Peraturan Sunat Perempuan Dicabut Kementerian Kesehatan.


Kementerian Kesehatan pada 2013 telah mencabut Peraturan Menteri Kesehatan tahun 2010 yang mengatur tentang praktik sunat perempuan.

Demikian pernyataan tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri Kesehatan Ali Qufron Mukti.

Adapun alasan Qufron mengatakan pencabutan Permen Kesehatan 2010, itu dikarenakan banyaknya pihak yang berfikir bahwa sunat perempuan yang dilakukan di Indonesia sama dengan di Afrika, di mana di negara tersebut, sunat perempuan dilakukan dengan cara mutilasi sedangkan di Indonesia sangat berbeda.

Di Indonesia, lanjutnya, sunat perempuan dilakukan dengan cara mengores kulit yang menutupi bagian depan klitors dengan menggunakan jarum steril tanpa melukainya.

Pasca pencabutan peraturan itu, kata Qufron, kementeriannya melakukan edukasi dan sosialisasi kepada tenaga medis bahwa sunat perempuan tidak ada manfaatnya. Apabila ada tenaga medis yang tetap melakukan sunat perempuan, tambahnya, tidak ada sanksi yang akan diberikan karena tidak ada aturannya.

“Di Indonesia itu sering disalahkan artikan dan disalah persepsikan, dianggap itu sebuah mutilasi padahal yang terjadi tidak seperti itu. Jadi oleh karena itu kita putuskan untuk dicabut pada 2013. Bulannya? Saya tidak ingat bulannya,” ujarnya Selasa (28/1).

Belum banyak yang tahu

Melihat kebijakan yang diambil Kementerian Kesehatan ini, Peneliti Kalyanamitra Djoko Sulistyo mengatakan, seharusnya pencabutan peraturan menteri kesehatan tentang praktik sunat perempuan perlu disosialisasikan ke semua pihak.

Meski demikian dia mengapresiasi pencabutan tersebut karena menurutnya, kebijakan 2010 itu membuka peluang dan memberi otoritas bagi tenaga medis untuk melakukan layanan sunat perempuan.

Meskipun peraturan itu telah mengatur prosedur sunat perempuan oleh tenaga medis di rumah sakit yaitu dengan cara mengores kulit yang menutupi bagian depan klitors tanpa melukai klitoris dengan menggunakan jarum steril, tetapi tidak ada yang dapat menjamin praktek tersebut tidak berisiko bagi perempuan.

Sunat perempuan, kata Djoko, tidak memberikan manfaat apapun karena tujuan dari sunat perempuan hanya untuk mengekang seksualitas perempuan. Menurutnya, praktik medikalisasi sunat perempuan ini dapat digolongkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

“Tujuan dilakukannya sunat perempuan itu kan salah satunya untuk mengekang seksualitas perempuan. Secara medis sebenarnya tidak ada keuntungan secara medis ketika dilakukan sunat perempuan beda ketika itu dilakukan kepada laki-laki. Sunat perempuan tidak ada dalam kurikulum bidan atau dokter. Mereka selama ini melakukannya tidak melalui pendidikan,” ujarnya.

Djoko menambahkan, seharusnya pemerintah secara tegas dan jelas melarang adanya sunat perempuan di Indonesia. Harus ada sanksi yang tegas, lanjutnya, bagi mereka yang melakukan praktik tersebut.

Pemerintah, kata Djoko, harus melakukan upaya peningkatan kesadaran, pendidikan dan kampanye secara luas kepada kelompok-kelompok agama dan budaya, pemimpin politik, dan masyarakat pada umumnya untuk mengubah persepsi budaya dan keyakinan tentang sunat perempuan.

“Harapannya, masyarakat Indonesia sadar betul bahwa praktik itu adalah praktik yang merugikan perempuan. Biarkan perempuan menikmati tubunya, biarkan perempuan punya hak atas tubuhnya,” ujarnya seperti dikutip VoA Indonesia.

Sebelum peraturan menteri kesehatan tahun 2010 yang membolehkan sunat perempuan dikeluarkan, pemerintah pada 2006 sebenarnya telah membuat kebijakan untuk melarang praktik sunat perempuan. Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) menentang kebijakan tersebut.

Menurut MUI, khitan (sunat) perempuan tidak boleh dilarang karena tindakan tersebut termasuk hal yang dianjurkan dalam agama Islam.

“Kalau praktik ini dilarang, itu berlebihan, melebihi kewenangan yang dibolehkan oleh ajaran (Islam),” kata Sekjen MUI, Ichwan Syam, dinukil BBC Indonesia. (sol/voa/bbc)

SUMBER

___________________________________________________________

Kita itu harus mengikuti dokter atau MUI sih gan? Jadi emoticon-Bingung (S)
0
1.7K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.