Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

insanbiasa83Avatar border
TS
insanbiasa83
ASK Tentang Hukum Perdata (Perceraian)?
Mohon Izin Buat Thread Pertanyaan Tentang Hukum Perceraian Om Momod,Jikalau Sy Salah Tempat Tolong Di Pindahin Ke Tempat Yg Tepat Ya Om Momod emoticon-Malu (S)

Salam Buat Sesepuh Semua ,Mohon Informasi Tentang Hukum Perceraian.
Jadi Ini Sang Istri Yg Menuntut Cerai Karena Tanpa Sepengetahuan Dan Tanpa Izin Sang Istri Ternyata Sang Suami Telah Menikah Lagi.Dan Dulu Juga Sang Suami Tidak (jarang Sekali)Memberi Nafkah Lahir Kepada Istri.


kronologi :
Sang Istri Sewaktu Di Indonesia (Sebelumnya Menjadi TKW) Sudah Meminta Cerai Karena Hal Tersebut.Tetapi Sang Suami Tidak Mau Menceraikannya.Malah Sang Suami Rela Menceraikan Istri Kedua,Padahal Istri Kedua Sudah punya anak dari istri Kedua.Sang istri pertama meminta cerai,tetapi Sang Suami Tidak Mau Menceraikannya Hingga Saat Ini. emoticon-Bingung

nah kebetulan saat ini sang istri berada di negara taiwan menjadi TKW dan Suami Menjadi TKL Di Malaysia.Sang Istri Tetap kekeh Ingin Melanjutkan Perceraian Tersebut emoticon-Big Grin

Yang Jadi Pertanyaan Adalah :
1.Apakah Perceraian Tersebut Masih Bisa Dilakukan Dengan Diwakili (memberi kuasa) kepada Keluarga Atau Pengacara Yg Berada Di Indonesia?

2.jika point 1 itu bisa dilaksanan,Lalu Hal Apa Saja Yg Perlu Dipersiapkan Untuk Syarat Syarat Perceraian Tersebut?

3.Berapakah Biaya Yg Harus Di Keluarkan Untuk Proses Hukum Perceraian Tersebut Untuk Pengadilan Atau Untuk Meminta Bantuan Pengacara Pada Umumnya ?

Dengan Segala Hormat Saya Memohon Bantuan Dari Para Sesepuh Melek Hukun Semua Yg Berada Di Sini.Sebelum Dan Sesudahnya Saya Ucapkan Beribu Terimakasih emoticon-shakehand


emoticon-Angkat Beer
0
1.2K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.