Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

antigretonganAvatar border
TS
antigretongan
Anak Ketua MUI Isap Ganja

ilustrasi

SERANG, BP - Terdakwa kasus kepemilikan Narkotika jenis ganja, Dede Hifzhi Muzakky, putra Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serang, bersama dua rekannya, Anton dan Anisa, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (20/1). Pada sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa ini, ketiga terdakwa mengakui pada saat penangkapan oleh petugas mereka baru menggunakan barang haram tersebut. "Ya, Pak Hakim, saya waktu itu ngisap, tapi tidak banyak," kata Dede dalam sidang yang dipimpin hakim Josephine, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyana tersebut.

Meski demikian, Dede mengaku tidak mengetahui jika Dawang (DPO) membawa lebih banyak ganja di mobil yang dikendarainya. "Saya gak tahu kalau sebelum kabur, Dawang bawa banyak barang," jelasnya.

Hal yang sama dikatakan Anton dan Anisa, yang mengaku baru pertama kali menggunakan barang terlarang tersebut. "Kami baru pertama make itu, karena pengen tahu rasanya kaya apa," kata Anton. Usai mendengarkan keterangan para terdakwa, sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

Untuk sekedar diketahui, sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan JPU Mulyana, Dede bersama Anton dan Anisa, tertangkap polisi saat ada razia di depan Polsek Cinangka pada 17 September 2013 sekitar pukul 23:45 WIB. Mulanya, kata JPU, pada hari Selasa tersebut, sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa menghubungi Dawang untuk membeli ganja kering dan bertemu dengan Dawang di sebuah mini market di Kasemen, Kota Serang. Setelah bertemu, Dawang mengajak Dede untuk menjemput Anisa di daerah Pasauran, Kabupaten Serang.

Lalu, terdakwa Dede memenuhi keinginan Dawang, menyuruh terdakwa Anton mengambil mobil jenis Toyota Kijang LSX warna abu-abu dengan nopol A 249 A yang merupakan kendaraan operasional MUI Kabupaten Serang. Lalu, ketiganya berangkat ke Pasauran menggunakan mobil dinas tersebut untuk menjemput Anisa.

Akan tetapi, seusai menjemput Anisa dan hendak kembali ke Kota Serang, sekitar pukul 23:45 WIB, mereka terkena razia di depan Polsek Cinangka. Dari mobil tersebut, polisi mendapatkan satu paket ganja kering, 1 linting ganja, dan 1 linting ganja sisa pakai. Ketiganya diamankan polisi. Sementara Dawang berhasil melarikan diri.

Berdasarkan pemeriksaan laboratorium, terdakwa Dede, Anton, dan Annisa positif mengandung mariyuana. Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana, kata JPU Mulyana.

Selain didakwa dalam dakwaan pertama, terdakwa juga didakwa dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana dalam dakwaan kedua. Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.(NED/RIF)

Sumber: http://bantenposnews.com/berita-9302...sap-ganja.html

Ini trit pertama ane gan, monggo dikomeng.
Kalau bisa kasih cendol ya, tp cendol yg bersertifikat HALAL
emoticon-Big Grin

Diubah oleh antigretongan 21-01-2014 12:29
0
22.3K
359
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.