Klo ini repost, ane minta maaf, ane hanya menyebarkan informasi
POLISI TIDAK BERHAK MENILANG PAJAK MOTOR/MOBIL YANG MATI !
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, “Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi tidak berhak Menilang, ”Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. “Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya gak bisa ditilang” ucapnya. Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat NAMA POLISI yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang. Kalau pakai rompi, suruh buka rompinya, jangan lupa DICATAT NAMANYA. Kalau tetap ngotot, minta pada polisi tersebut peraturannya, pasal berapa? Minta menunjukkan, kalau gak bisa jangan mau! Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu DENDA. Dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda). Share ya jika menurut kalian Info ini bermanfaat agar masyarakat gak dibodohi OKNUM NAKAL..
Yang mampir mohon ya,
ID yang di banned MIMIN Sarmidi420
TAMBAHAN dari agan-agan di sini
Quote:
Original Posted By reeze_wind►bner gan, polisi memang tidak berhak menilang karena pajak mati, itu urusannya DISHUB.
tapi ada yang agan kelewat...sewaktu kita bayar pajak kendaraan, maka kita juga wajib melakukan PENGESAHAN ULANG STNK yang harus dilakukan SETIAP TAHUN. Nah, pengesahannya ini hal yang sngat berbeda dengan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB), namun pelaksanaannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB.
Buktinya? silahkeun perhatikeun STNK agan2 sekalian. kan ada 2 lembar toh? Form Pajak (PKB) warna kuning n form STNKnya sendiri warna biru.
Keterangan pembayaran pajak ada di form PKB yang warnanya kuning. ada rupiahnya berapa, denda berapa dstdsb..
Nah lalu liat di form STNK yang biru. di sisi kanan bawah kan ada kan 4 kotak yang judulnya "PENGESAHAN". Nah, kotak inilah yang tiap tahun dicap = ditandatangan sama pejabat kepolisian setempat untuk "diperpanjang". Jumlah kotaknya 4, sesuai dengan masa STNK yang 5 taun (1 taun + perpanjang 4 taun berbarengan dngn bayar pajak).
nih gambarnya. semoga nongol
Spoiler for STNK + PKB:
Atas: PKB
Bawah: STNK, perhatikan kolom PENGESAHAN di kanan bawah
Nah, klo agan gak bayar pajak, berarti STNK agan juga belom disahkan alias "gak berlaku" (teknisnya seperti itu, alasannya ada di undang2, saya lupa...)
Makanya klo agan gak bayar pajak lalu ditilang, itu bisa saja. tapi ALASANNYA, bukan karena gak bayar pajak, tapi STNKnya belom disahkan ulang.
semoga membantu. taroh di pekiwan ya
Quote:
Original Posted By Ekybaehaky►kalo setau ane, pajak mati yg udah 2 tahun itu wajib kena tilang gan,
karena logikanya pajak nomor kendaran itu sudah di registrasi untuk di perbolehkan berjalan di jalanan, tapi karena pajaknya udah abis masa berlakunya maka gk boleh jalan dong di jalan?
dan ini setau ane berlaku untuk pajak yg telat 2 tahun, klo kurang kayanya gpp deh tpi ane kurang tau juga
buat agan2 yg laen bisa tambahin kalo tau