Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

Ā© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

figliamaggioreAvatar border
TS
figliamaggiore
Sudahkan Kita daftarkan diri ke BPJS..???
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL


Spoiler for Penampakan BPJS:



Dear Agan n sista2 di Kaskuser Tercinta emoticon-Kissane mengucapkan selamat hampir tengah malam.
Ane mau tanya sebelumnya, agan/sista udah pada tau blom apa itu BPJS dan kegunaanya..???

Ane sih udah dari awal Tahun 2014 udah denger kabar angin (sahelahhh..) mengenai Program baru Pemerintah kita yaitu BPJS.

Berikut sedikit ulasan dan penampakannya:

Spoiler for BPJS:


Spoiler for BPJS lagi:


Apa sih BPJS itu..???

Spoiler for Penampakan again:


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT. Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan dan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan PT. Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.[1] Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap. Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.[2]
Lembaga ini bertanggung jawab terhadap Presiden. BPJS berkantor pusat di Jakarta, dan bisa memiliki kantor perwakilan di tingkat provinsi serta kantor cabang di tingkat kabupaten kota.


Siapa Aja sih yang BOLEH ikutan BPJS..???

Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS. [3]
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.
Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.
Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit namun dengan melakukan upaya efisiensi.


Apa Aja sih Manfaat pake BPJS..???

Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi :

a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
1. Administrasi pelayanan
2. Pelayanan promotif dan preventif
3. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6. Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
7. Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
8. Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi

b. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan
kesehatan mencakup:


1. Rawat jalan, meliputi:
a) Administrasi pelayanan
b) Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter
spesialis dan sub spesialis
c) Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
d) Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
e) Pelayanan alat kesehatan implant
f) Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi
medis
g) Rehabilitasi medis
h) Pelayanan darah
i) Peayanan kedokteran forensik
j) Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan

2. Rawat Inap yang meliputi:
a) Perawatan inap non intensif
b) Perawatan inap di ruang intensif
c) Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri

Bagaimana sih Cara Daftar BPJS..???

Cara mendaftar anggota BPJS untuk umum

Spoiler for Masyarakat Indonesia:


Spoiler for Lagi:


Spoiler for Lagiii:


Masyarakat datang ke kantor BPJS Kesehatan yang ada di tingkat kabupaten maupun propinsi
Masyararakat mengisi formulir dengan membawa salah satu kartu identitas KTP, SIM, Kartu Keluarga, atau Paspor.
Setelah mengisi formulir, maka Anda akan mendapatkan Virtual Account yang digunakan sebagai nomor transaksi untuk pembayaran premi.
Bisa juga daftar via ONLINEgan di www.bpjs-kesehatan.go.id

Bagi Anggota Non BPI,

Anda harus membayar iuran terlebih dahulu dan setelah membayar iuran anda resmi menjadi anggota BPJS kesehatan.
Bagi anggota BPI, setelah mendapat virtual account anda resmi menjadi anggota BPJS kesehatan, anda tidak perlu membayar iuran karena iuran anda dibayarkan oleh pemerintah.
Anda akan mendapatkan kartu anggota BPJS Kesehatan.

Cara mendaftar anggota BPJS untuk karyawan

Spoiler for Karyawan:


Untuk karyawan di perusahaan yang sebelumnya menggunakan Jamsostek, cara mendaftarkan keanggotaan BPJS bisa langsung melalui perusahaan.
Perwakilan perusahaan bisa datang langsung ke kantor BPJS di wilayah kabupaten atau kota kemudian mengisi formulir dan setelah itu mendapat satu Cara Mendaftar Anggota BPJS Untuk Karyawan dan Umumirtual Account untuk seluruh karyawan di satu perusahaan.
Setelah itu perwakilan perusahaan membayarkan premi sejumlah iuran premi per karyawan dikalikan jumlah karyawan.
Karyawan perusahaan telah resmi menjadi anggota BPJS kesehatan non PBI setelah membayar premi dan mendapatkan kartu anggota BPJS kesehatan sejumlah karyawan tersebut.

Cara mendaftar anggota BPJS untuk TNI, Polri, PNS serta Pengguna Askes

Spoiler for TNI:


Spoiler for POLRI:


Spoiler for PNS:


Secara umum cara pendaftaran untuk TNI, Polri dan Pengguna Askes adalah sama. Namun pendafatarnnya akan lebih mudah karena data anda sudah ada di kantor BPJS.
Pendaftaran bisa dilakukan sendiri maupun secara kolektif di kantor BPJS kesehatan dengan menyertakan bukti kartu askes anda.
Premi anda akan dipotongkan dari gaji bulanan anda sebagaimana pengguna Askes sebelumnya.
Setelah pendaftaran selesai, anda akan mendapatkan kartu BPJS kesehatan.



Berapa sih Bayarnya..???

Spoiler for Tarif:


Secara umum keanggotaan BPJS terbagi menjadi 2, yaitu sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI). Untuk peserta PBI, premi akan dibayarkan oleh pemerintah, sedangkan untuk non-PBI premi akan dibayar sendiri oleh yang bersangkutan.

Untuk peserta non BPI, ada 3 kelas kremi yang bisa dipilih, namun dari ketiga kelas tersebut, tidak ada perbedaan dalam tindakan medis, hanya perbedaan jumlah iuran saja. 3 kelas premi tersebut adalah sebagai berikut :
Kelas 1 = membayar premi Rp 59.500,00 per bulan
Kelas 2 = membayar premi Rp 45.500,00 per bulan
Kelas 3 = membayar premi Rp 25.500,00 per bulan


Ini Penampakan Formulinya:

Spoiler for Form:


Spoiler for Penampakan via Online:


Demikian kira2 sedikit penjabaran mengenai BPJS kita gan/sist, menurut agan/sista gimana program baru pemerintah kita..???
Kalo menurut ane pribadi sih ya, MUANTAB emoticon-2 Jempolemoticon-2 Jempol
Bener2 membantu rakyat kurang mampu..Ane sendiri udah daftar loh gan/sist...

Agan and sista udah pada punya blom..????

Sekian dulu thread panjang ane, semoga dapat menambah pengetahuan kite semua emoticon-Kiss
0
6.4K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThreadā€¢83.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
Ā© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.