Kaskus

Entertainment

AgungparaycityAvatar border
TS
Agungparaycity
Pesan Dari KEMKOMINFO
Ane barusan dapat SMS dari KEMKOMINFO yang isinya sebagai berikut :

Masyarakat umum dilarang memasang penguat sinyal (repeater) karena dapat mengganggu jaringan seluler (BTS) dan diancam pidana 6 thn dan atau denda Rp. 600 juta.

Ini detailnya ada disini http://kominfo.go.id/index.php/conte.../0/siaran_pers
Diubah oleh Agungparaycity 26-12-2013 02:02
0
24.2K
522
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
KASKUS Official
924.9KThread90KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.