Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mantepbrowAvatar border
TS
mantepbrow
Ekspor Tambang Mentah Resmi Dilarang, Ini Sikap Pengusaha Nikel dan Bauksit
Jakarta - Asosiasi bauksit dan Asosiasi Pengusaha
Mineral Indonesia (Apemindo) masih keberatan
dengan soal angka batasan pemurnian hasil tambang
seperti bauksit dan nikel. Padahal hari ini pemerintah
sudah resmi melarang ekspor tambang mentah termasuk
bauksit maupun nikel.
"Batasan minimum pemurnian yang diajukan pemerintah
dinilai oleh dunia usaha terlalu tinggi sehingga sulit
untuk dilaksanakan, khususnya oleh pelaku usaha IUP
(Izin Usaha Pertambangan) bauksit dan nikel," jelas
keterangan tertulis Asosiasi bauksit dan Apemindo
dikutip, Minggu (12/1/2013)
Pihak Apemindo maupun asosiasi bauksit atau para IUP
bauksit merasa batasan minimum pemurnian dari bauksit
menjadi alumina (SGA 99% dan CGA 90%) masih
memerlukan waktu didalam proses pembangunannya,
mengingat besarnya nilai investasi yang sedang
dikeluarkan.
"Pembangunan pabrik pemurnian bauksit menjadi
alumina haruslah dibangun dalam skala yang besar agar
ekononis dan efisien. Nilai investasi pabrik lebih dari US$
500 juta dan lebih lebih dari US$ 1 miliar untuk kapasitas
pabrik 2 juta ton alumina," kata mereka.
Mereka beralasan besarnya dana tersebut, maka masih
diperlukan waktu beberapa tahun kedepan untuk
melakukan ekspor guna mendanai pembangunan
konstruksi pabriknya tersebut. Menurut mereka produk
bauksit yang diekspor tersebut bukanlah berupa raw
material atau ore, melainkan berupa produk bijih olahan
hasil proses benefisiasi atau mineral dressing (kadar
Al2O3 sudah diatas 45%).
"Diharapkan pemerintah memperhatikan aspirasi pelaku
usaha bauksit ini agar hilirisasi di bauksit dapat berjalan
dengan baik. Dalam hal ini pemerintah tentunya dapat
meningkatkan kegiatan pengawasannya di lapangan,"
pinta mereka.
Pelaku usaha di bauksit meminta kemudahan seperti yang
diberikan pemerintah kepada perusahaan komoditas
tembaga seperti Newmont maupun Freeport. Menurut
mereka pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi
pelaku usaha di tembaga dengan memberikan batasan
pengolahan yang dapat di ekspor hanya sebatas
konsentrat tembaga dengan kadar Cu 15%.
"Padahal produk konsentrat masih merupakan bentuk
bijih (ores), yang telah dipisahkan dari pengotornya
melalui proses flotasi. Saat ini produksi konsentrat
tembaga di hasilkan oleh pemegang KK (Kontrak Karya)
yaitu Freeport dan Newmont, yang telah beroperasi sejak
tahun 1960-an," jelas mereka.

sumber. www.detik..com/finance/read/2014/01/12/121114/2465103/4/ekspor-tambang-mentah-resmi-dilarang-ini-sikap-pengusaha-nikel-dan-bauksit

komen
para suhu nubie numpang buat trit pertama ane
masa masih butuh waktu lagi kan peraturannya dari tahun 2009
0
3.8K
32
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.