Quote:

Adrian Kiki Ariawan
Jakarta - Terpidana kasus aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi Australia untuk diekstradisi ke Indonesia. Malam ini Adrian Kiki telah sampai di Indonesia dan berada di Kejagung.
Pantauan detikcom, Adrian Kiki datang sekitar pukul 22.16 WIB, Rabu (22/1/2014) malam. Adrian dibawa ke dalam ruang Kapuspenkum. Adrian memakai kemeja pink dan langsung dicek kesehatannya. Saat ini, Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto sudah hadir di lokasi dan akan langsung mengadakan konferensi pers.
Penyerahan terpidana Adrian Kiki dilaksanakan di Bandara Internasional Perth. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) UU No 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara RI dan Australia bahwa Negara Peminta wajib diberitahu mengenai tempat dan tanggal penyerahan.
Adrian Kiki merupakan Direktur Bank Surya. Dia sudah diadili dan divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 2002 lalu. Adrian terbukti melakukan tindak pidana korupsi, penyimpangan dana BLBI mencapai Rp 1,5 triliun.
(dha/rvk)[url]http://news.detik..com/read/2014/01/22/225601/2475435/10/adrian-kiki-sudah-diekstradisi-ke-indonesia?9922032[/url]
Digiring ke LP Cipinang, Adrian Kiki Memilih Bungkam
Jakarta - Terpidana kasus aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan sudah diekstradisi dari Australia. Adrian dijemput oleh tim terpadu pencari tersangka dan aset dari lintas kementerian.
Usai menandatangai surat serah terima dari tim terpadu kepada pihak Kejagung, Adrian langsung menuju mobil tahanan dan dibawa ke LP Cipinang. Namun, Adrian yang memakai kemeja pink itu tidak mengeluarkan sepatah katapun.
Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto yang juga hadir pun langsung memberikan keterangan terkait ekstradisi buronan yang sudah bertahun-tahun kabur ini.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa baru saja, terpidana bernama Adrian Kiki Ariawan telah dilakukan ekstradisi dari Perth Australia untuk dibawa ke Indonesia oleh tim terpadu," ujar Andhi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin no 1, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2014).
Adrian Kiki Irawan yang pernah menjabat sebagai Direktur Bank Surya bersama dengan Bambang Sutrisno selaku Wakil Dirut Bank Surya telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2002 silam. Keduanya terbukti bersalah telah mengemplang dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun.
[url]http://news.detik..com/read/2014/01/22/231723/2475439/10/digiring-ke-lp-cipinang-adrian-kiki-memilih-bungkam?9922022[/url]
Dah abis duitnya dapat orangnya doank.

Tapi lumayanlah mengembalikan
dikitcitra penegakan hukum di indonesia.