Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jajang100Avatar border
TS
jajang100
Menkominfo Diminta Batalkan Merger XL-AXIS
andasan hukum yang jelas karena aksi korporasi itu dinilai merugikan negara.

"Saya minta merger XL dan Axis dibatalkan atau setidaknya dikaji ulang sampai selesai Pemilu 2014," ujar Anggota Komisi I DPR Chandra Tirta Wijaya dalam diskusi bertema "Jual Beli Frekuensi Jelang Pemilu" di Gedung DPR Jakarta, Rabu (22/1).

Turut menjadi nara sumber pada diskusi tersebut pengamat telekomunikasi dari Universitas Indonesia Gunawan Wibisono. Chandra menilai langkah merger tersebut sebenarnya lebih bernuansa akuisisi dan merupakan langkah akal-akalan, namun mendapat persetujuan dari Kementerian Kominikasi dan Informatika (Menkominfo).

Selain meminta pemerintah membatalkan merger tersebut, Chandra meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk tidak memberikan persetujuan dan ikut membatalkan praktik jual beli frekuensi tersebut.

Menurutnya, keputusan pengalihan frekuensi melalui merger tersebut berpotensi memunculkan monopoli dan praktik persiangan usaha tidak sehat. Pasalnya, dengan jumlah pelanggan hanya setengah dari operator terbesar saat ini, namun alokasi frekuensi lebih besar dari Telkomsel dan Indosat, maka XL dapat menjadi raja di di industri seluler Tanah Air.

Sementara itu, Gunawan Wibisono mengatakan frekuensi bukanlah aset perusahaan yang bisa diikutsertakan dalam sebuah proses merger atau akuisisi. Dia merujuk pada Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2000 yang menyebutkan bahwa yang boleh dipindahtangankan seizin menteri adalah izin stasiun radio, bukan frekuensi.

Selain itu, Gunawan menegaskan kendati pemerintah berdalih aksi korporasi tersebut merupakan langkah merger. Gunawan berpendapat yang terjadi adalah akuisisi.

Menurutnya proses merger seharusnya dilakukan bukan terhadap perusahaan yang sudah bangkrut. "Kalau pun Axis bangkurut seharusnya frekuensinya dikembalikan ke pemerintah, dan ditenderkan, bukan ditransaksikan dengan perusahaan lain," katanya.

http://www.republika.co.id/berita/na...-merger-xlaxis

Ada Tanggapan Yang Menggunakan XL Dan Axis?
0
2.9K
33
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.