introshyterlyAvatar border
TS
introshyterly
Korupsi Gas Turbine PLN Direktur Utama PLN Nur Pamudji Diperiksa Enam Jam di Kejaksaa
ASATUNEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT. PLN (Persero) Nur Pamudji selama sekitar enam jam terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan Life Time Extension (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 di PT. PLN (Persero) Unit Belawan, Medan, Sumatera Utara, pada Kamis, 16 Januari 2014 kemarin.

Meski dari hasil pemeriksaan penyidik Kejagung sudah ditemukan bukti - bukti yang cukup untuk meningkatkan status Nur Pamudji dari saksi menjadi tersangka, namun sampai pemeriksaan selesai, pukul 16.20 WIB status mantan Direktur Energi Primer PLN itu masih sebagai saksi.

“Sampai kini statusnya saksi. Dia diminta keterangan untuk melengkapi penyidikan lima pejabat PLN yang berasal dari unsur PLN Unit Belawan dan unsur swasta", kata Kapuspenkum Kejagung RI Setia Untung, Kamis (16/1), seusai pemeriksaan terhadap Nur Pamudji selesai.

Nur Pamudji sendiri tidak dapat bersedia diminta keterangannya terkait dengan jalannya pemeriksaan terhadap dirinya oleh Penyidik Kejagung. Usai diperiksa Pamudji langsung keluar dari kompleks Kejagung, Bulungan, Jakarta Selatan.

Nur Pamudji memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi. Dia diketahui mulai diperiksa pukul 09.30 sampai 16.00 di gedung Bundar, Kejagung.

Untung menjelaskan pemeriksaan Nur Pamudji, yang sempat mengajukan pengunduran diri, terkait dengan pelaksanaan rapat sembilan orang Direksi hingga kemudian melakukan perubahan pengadaan flame turbine dari Penunjukan Langsung ke Pemilihan Langsung, melanggar hukum dan merugikan negara sedikitnya Rp. 25 miliar.

Penyidik juga menanyakan dasar hukum keputusan Direksi PLN atas Persetujuan Penetapan Pemenang Lelang, Perubahan kebijakan penggunaan spare part dari Original Equipment Manufacture (OEM) menjadi Non Original Equipment Manufacture (OEM) dan mengapa pekerjaan telah dinyatakan100%, padahal fakta di lapangan masih banyak item pekerjaan yang belum selesai dilakukan. Pembayaran lunas 100% oleh PLN kepada kontraktor itu melanggar hukum dan merugikan negara. Demikian dijelaskan Kapuspenkum Kejagung, Untung Setia.

Pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dan sudah ditahan. Mereka adalah Supra Dekanto, Chris Leo Manggala, Surya Dharma Sinaga, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali.

Kronologis kasus korupsi di PLN Belawan, Medan tersebut dimulai dari perencanaan proyek pengadaan GT 2. 1 dan 2. 2 yang awalnya dimenangkan oleh PT Siemens Indonesia. Namun, karena adanya penambahan anggaran PLN, lalu direncanakan lelang ulang terhadap proyek tersebut dan diputuskan Direksi PLN untuk dikerjakan oleh PT Mapna Indonesia tanpa melalui proses lelang.

Direksi PLN menunjuk langsung kontraktor PT. Mapna Indonesia untuk mengerjakan proyek senilai Rp. 527.733.561.000 itu. Penunjukan langsung itu dinilai penyidik telah melanggar hukum dan merugikan negara.

Tim penyidik Kejagung telah memiliki bukti - bukti terjadi tindak pidana korupsi, seperti kegagalan kontraktor PT. Mapna memenuhi target penyelesaian 132 MW dan hanya mampu mengerjakan 123 MW hingga terjadi kerugian negara sedikitnya Rp25 miliar.

Meski Tim Penyidik Kejagung sudah menemukan bukti yang cukup, namun hingga kini Direksi PLN dan PT, Mapna Indonesia, Mohammad Bahalwan belum ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Berdasarkan informasi dari kalangan internal Kejagung RI, penetapan Nur Pamudji, direksi PLN lainya dan Mohammad Bahalwan (Mapna Indonesia) baru akan diputuskan minggu depan tanggal 27 Januari 2014.|

sumber

Comment :

Politik, tidak ada yang putih, semua serba abu-abu. Mungkin termasuk pak dahlan emoticon-Smilie

Sedikit tambahan dari TM foto2 pergantian kontrak dari siemen dikasih ke mainland emoticon-Smilie
Quote:


Diubah oleh introshyterly 19-01-2014 17:35
pt.tsm.import
pt.tsm.import memberi reputasi
1
3.2K
51
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.