Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ato19Avatar border
TS
ato19
(ini yang jokowi tunggu)Aturan baru, PNS berkinerja buruk bisa langsung dipecat
Merdeka.com - Pemerintah tengah mematangkan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan yang baru ini, pemerintah bisa langsung memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkinerja buruk.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengakui, walaupun saat ini cukup banyak PNS berkinerja buruk, pemerintah tidak serta merta bisa memecat PNS. Untuk ke depannya, PNS terancam diberhentikan jika kinerjanya tidak maksimal.

"Sekarang dalam UU 43 itu salah satunya PNS bisa dipecat kalau dipidana 4 tahun. Nanti dalam UU ini diatur secara tegas PNS yang tidak berkinerja bisa diberhentikan," tegas Eko di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/1).

Aturan baru yang rencananya akan diimplementasikan tahun depan ini juga menjadi acuan atau tolak ukur kinerja PNS. Saat ini pemerintah belum punya aturan untuk mengukur kinerja aparatur negara.

"Dalam UU ini kita atur secara tegas," tambahnya.Sebaliknya, untuk PNS yang berkinerja bagus akan mendapat tunjangan dan gaji lebih tinggi dari sebelumnya.

"Kompensasi individual, basic salary tergantung tanggung jawan, risiko pekerjaan. Performance achievement tergantung kinerja pegawai bersangkutan," tutupnya.(mdk/noe)

Spoiler for sumber:



wah bisa2 tahun depan jokowi akan phk masal emoticon-Ngakak
0
1.9K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.