Kaskus

News

bebek3000Avatar border
TS
bebek3000
Ask Undang-undang - Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAB 4
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA

Pasal 13
(2) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.

Misalnya ane mau promosi optik ane, bahasa iklannya gini gan
" hanya dengan uang muka Rp. 50.000, dapatkan kacamata gaya terbaru dan dapatkan hadiah langsung berupa jam tangan cantik"

Nah apakah cara promosi ane melanggar undang undang di atas ?kalo melanggar, alasannya apa, dalam hal ini jelas2 saya tidak merugikan konsumen dan memberikan harga yang wajar.

D tunggu opini nya ya emoticon-Malu (S)
Diubah oleh bebek3000 19-01-2014 13:14
0
1.8K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.