- Beranda
- Berita dan Politik
Jangan sekali-sekali bikin akun Facebook palsu!
...
![penjahatbaek](https://s.kaskus.id/user/avatar/2010/06/28/avatar1821834_12.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
penjahatbaek
Jangan sekali-sekali bikin akun Facebook palsu!
Merdeka.com - Jika Anda saat ini memiliki akun Facebook atau Twitter palsu yang digunakan untuk sekadar iseng, sebaiknya jangan diaktifkan lagi.
Baru-baru ini, Rusia telah merilis sebuah undang-undang yang mungkin dirasa tidak masuk akal. Menurut lansiran Softpedia, (17/1), pemerintah Rusia akan menjatuhkan denda sebesar USD 150 ribu atau setara dengan Rp 1,8 miliar bagi siapa pun yang terbukti membuat akun Facebook maupun Twitter palsu.
Undang-undang ini dibuat untuk menghindari praktek kejahatan yang marak terjadi. Bahkan politisi Vitaly Milonov dan Federal Code of Administrative Violations, menjadi aktor insiatif pencetusan undang-undang tersebut.
Menurutnya, aksi terorisme menjadi pemicu ditelurkannya undang-undang itu.
"Saat ini, tak hanya teror bom dari para teroris, bahkan segala macam kejahatan juga bisa tersebar melalui akun Facebook palsu," ujar Milanov.
Jika di Rusia telah ditentukan undang-undang seperti itu, bagaimana dengan Indonesia? Tanah air ini sudah cukup banyak kejadian terorisme yang tersebar hampir di sleuruh penjuru daerah. Jika hal tersebut terus berlanjut, bukan tidak mungkin undang-undang Rusia tersebut akan diterapkan di Indonesia.
Untuk itu, mulai sekarang berhentilah membuat akun facebook atau Twitter palsu, atau Anda akan dijatuhi denda Rp 1,8 miliar.
Baru-baru ini, Rusia telah merilis sebuah undang-undang yang mungkin dirasa tidak masuk akal. Menurut lansiran Softpedia, (17/1), pemerintah Rusia akan menjatuhkan denda sebesar USD 150 ribu atau setara dengan Rp 1,8 miliar bagi siapa pun yang terbukti membuat akun Facebook maupun Twitter palsu.
Undang-undang ini dibuat untuk menghindari praktek kejahatan yang marak terjadi. Bahkan politisi Vitaly Milonov dan Federal Code of Administrative Violations, menjadi aktor insiatif pencetusan undang-undang tersebut.
Menurutnya, aksi terorisme menjadi pemicu ditelurkannya undang-undang itu.
"Saat ini, tak hanya teror bom dari para teroris, bahkan segala macam kejahatan juga bisa tersebar melalui akun Facebook palsu," ujar Milanov.
Jika di Rusia telah ditentukan undang-undang seperti itu, bagaimana dengan Indonesia? Tanah air ini sudah cukup banyak kejadian terorisme yang tersebar hampir di sleuruh penjuru daerah. Jika hal tersebut terus berlanjut, bukan tidak mungkin undang-undang Rusia tersebut akan diterapkan di Indonesia.
Untuk itu, mulai sekarang berhentilah membuat akun facebook atau Twitter palsu, atau Anda akan dijatuhi denda Rp 1,8 miliar.
0
3.4K
40
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
671.8KThread•41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru