Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

abhimotorAvatar border
TS
abhimotor
Selamatkan Generasi dari Kegelapan Syirik Berupa Jimat




To My Thread

Menyelamatkan Generasi dari Kegelapan Syirik Berupa Jimat Batu Akik



Anak adalah titipan ALLAH. Ia merupakan sebuah amanat Allah yang diberikan kepada setiap orang tua. Oleh karena itu, sudah semestinya setiap orang tua benar-benar memperhatikan tentang pendidikan & pembinaan bagi anak-anaknya.

Orang tua hendaknya melindungi anak dari hal-hal yang dapat menjatuhkan anak & dirinya sendiri dari hal-hal yang dapat mengundang kemurkaan Allah.
Wahai Ibu/Bapak, ketahuilah bahwa dosa yang paling besar & tak akan Allah ampuni adalahdosa kesyirikan. Sehingga sebagai seorang pendidik, kita harus memprioritaskan pembinaan tauhid pada anak-anak kita daripada yang lain. Tapi bukan berarti pendidikan yang lainnya lalu kita abaikan.

Orang tua berkewajiban mentarbiyah anak-anaknya sejak usia dini utk mentauhidkan Allah & menjauhi kesyirikan. Sejak kecil hendaknya orang tua melindungi anak dari perbuatan-perbuatan kesyirikan. Misalnya adalah penggunaan jimat.
Katanya jiimat, biasa digunakan utk melindungi si pemilik jimat dari mara bahaya. Dalam masyarakat kita, masih sangat banyak para orang tua yang menggunakan jimat utk melindungi anaknya dari kesialan, bahaya, serangan penyakit, & lain-lain.
Quote:


Hakikat Jimat


Jimat atau tamimah pada masa jahiliyah adalah sesuatu yang dikalungkan pada anak kecil atau binatang dgn maksud utk menolak ‘ain. Namun hakikat jimat tak terbatas pada bentuk & kasus tertentu akan tetapi mencakup semua benda dari bahan apapun & bagaimanapun cara pakainya. Ada yang terbuat dari bahan kain, benang, kerang maupun tulang baik dipakai dgn cara dikalungkan, digantungkan, & sebagainya. Tempatnya pun bervariasi, baik di mobil, rumah, leher, kaki, & sebagainya.

Quote:


Contohnya : seperti kalung, batu akik, cincin, sabuk (ikat pinggang), rajah (tulisan arab yang ditulis perhuruf & kadang ditulis terbalik), selendang, keris, atau benda-benda yang digantungkan pada tempat-tempat tertentu, seperti di atas pintu kendaraan, di pintu depan rumah, diletakkan pada ikat pinggang atau sebagi ikat pinggang, sebagai susuk, atau ditulis di kertas, dibakar lalu diminum, & lain-lain dgn maksud utk menolak bahaya.

Hukum Jimat


Secara wujudnya, jimat terbagi menjadi dua macam:

Pertama,jimat yang tak bersumber dari Al-Qur’an. Jimat jenis inilah yang dilarang oleh syariat Islam. Jika seseorang percaya bahwa jimat itu dapat berpengaruh tanpa kehendak Allah maka ia terjerumus dlm perbuatan syirik besar karena hatinya telah bersandar kepada selain Allah. Adapun jika seseorang meyakini bahwa jimat itu hanya sebagai sebab & tak memiliki kekuatan sendiri maka ia terjatuh dlm perbuatan syirik kecil.

Kedua, jimat yang bersumber dari Al-Qur’an.biasanya didapat dari ustadz kyai kurafat. Dalam hal ini ulama berbeda pendapat, ada sebagian yang membolehkan & ada yang melarangnya. Adapun pendapat yang paling kuat dlm hal ini adalah terlarang, meskipun hukumnya tak syirik karena menggunakan Al-Qur’an disini berarti bersandar pada kalamullah bukan bersandar kepada makhluk. Mengapa dilarang? Karena keumuman dalil tentang keharaman jimat, tak peduli jimat tersebut berupa Al-Qur’an ataupun bukan. Dengan membolehkan jimat yang berasal dari ayat Al-Qur’an, kita telah membuka peluang menyebarnya jimat yang bukan berasal dari Al-Qur’an yang jelas-jelas haram.

Maka, sarana yang dapat mengantar kepada perbuatan haram mempunyai hukum yang sama dgn perbuatan haram itu sendiri. Selain itu, pemakaian jimat dari Al-Qur’an juga mengandung unsur penghinaan terhadap Al-Qur’an, yaitu ketika dibawa tidur, buang hajat, atau sedang berkeringat & semacamnya. Hal seperti ini tentu bertentangan dgn kesucian Al-Qur’an. Selain itu juga, jimat ini dapat pula dimanfaatkan oleh para pembuatnya utk menyebarkan kemusyrikan dgn alasan jimat yang dibuatnya dari Al-Qur’an.

Dalil-Dalil Haram/Terlarangnya Jimat

Terdapat banyak dalil dari Al-Qur’an & hadits yang memberitakan tentang pengharaman jimat. Beberapa dalil tersebut antara lain:
Allah berfirman, yang artinya,
Quote:


Dari ayat di atas dapat kita renungkan bahwa berhala-berhala sesembahan orang musyrik tersebut tak mampu memberikan manfaat atau menolak madharat bagi penyembahnya karena memang berhala bukan merupakan sebab utk mencapai maksud penyembahnya. Begitu pula dgn para pengguna jimat yang telah mengambil sebab yang bukan merupakan sebab


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
Quote:
Quote:
Quote:


Wahai ibu/Bapak, sebagai seorang muslim kita seharusnya meyakini dgn sepenuh hati bahwa manfaat & mudharat itu ada di tangan Allah sehingga kita tak boleh menggantungkan hati kepada selain Allah. Kita wajib bertawakkal hanya kepada Allah saja. Allah berfirman yang artinya,
Quote:

Ketahuilah, sesungguhnya jimat tak dapat menolak & menghilangkan apa yang telah Allah takdirkan.Itu hanya tipu daya syaitan dan para pengikutnya ...

Hal inilah yang harus kita tanamkan pada diri dan anak-anak kita. Dengan menghindar dari kesyirikan ketika mentarbiyah keluarga dan anak, semoga menjadikan kita sebagai pendidik mulia yang dapat melahirkan generasi yang terlindungi dari kegelapan syirik.
Pesan TS
Quote:


baca juga
Jimat, Benda Perusak Aqidah
Membongkar Kedok Dukun Berlabel Ustadz atau Kyai
Dukun, Paranormal atau Sejenisnya, Mereka Adalah Penjahat !!!
Semoga bermanfaat dan bisa mengambil HIKMAH..
Wassalam

Silahkan "BAGIKAN", Jika dinilai baik & bermanfaat bagi agan semua. Semoga menjadi kebaikan Kita semua
.
Spoiler for do'a ane:
Spoiler for PESAN TS for reader:
Spoiler for mampir dithread yang lain gan:

Best Regards,


Diubah oleh abhimotor 20-12-2013 06:20
0
10.8K
80
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.