- Beranda
- The Lounge
Pesan Dari KEMKOMINFO
...
TS
Agungparaycity
Pesan Dari KEMKOMINFO
Ane barusan dapat SMS dari KEMKOMINFO yang isinya sebagai berikut :
Masyarakat umum dilarang memasang penguat sinyal (repeater) karena dapat mengganggu jaringan seluler (BTS) dan diancam pidana 6 thn dan atau denda Rp. 600 juta.
Ini detailnya ada disini http://kominfo.go.id/index.php/conte.../0/siaran_pers
Masyarakat umum dilarang memasang penguat sinyal (repeater) karena dapat mengganggu jaringan seluler (BTS) dan diancam pidana 6 thn dan atau denda Rp. 600 juta.
Ini detailnya ada disini http://kominfo.go.id/index.php/conte.../0/siaran_pers
Diubah oleh Agungparaycity 26-12-2013 02:02
0
24.2K
522
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
923.3KThread•84KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru