Di Thread ini ane ingin mengemukakan pendapat mengenai banyaknya thread yang berisi cacian dan makian tertuju kepada PKS, harus digaris bawahi ane bukan kader PKS. Ane cuma kasihan melihat partai yang menjadi bulan-bulanan media bahkan di Kaskus yang bagi ane adalah forum yang independen dan berpendidikan.
Selama ini kaskuser yang selama ini ane anggap cerdas justru terlihat bar-bar dan gelap mata dan secara membabi buta mencaci maki tanpa tau apa yang sebenarnya terjadi . Kaskuser yang ane hormati selama ini ane mikir kalian adalah orang-orang cerdas berpendidikan tapi sekarang semua berubah.
Saya benar-benar tidak habis pikir saat ane membuka Lounge, Berita Politik dan thread semuanya memojokkan dan mengolok-olok PKS dengan kata-kata yang tidak berpendidikan lebih parah dari F*rh*t Abb*s tanpa menunjukkan fakta dan data. Yang lebih parah kaskuser mencaci maki PKS sebagai partai maksiat dengan wanita-wanita yang digambarkan begitu jalang dan bermental bejat.
Spoiler for Wanita:
Mari kita berbicara fakta dan stop pembodohan :
1. Pada dasarnya PKS tidak pernah terlibat dalam kasus korupsi secara hukum, karena kasus ini lebih tepatnya kasus suap menimpa personal yaitu LHI yang memiliki latar belakang sebagai pengusaha dan memiliki teman seorang pengusha yaitu Ahmad Fatonah yang tidak hubungan dengan PKS (baca:bukan kader), sementara dalam kasus ini memiliki banyak kejanggalan.
Spoiler for Kejanggalan-kejanggalan:
Jakarta - Mantan hakim agung dan konstitusi, Prof Laica Marzuki mengatakan, ada hal yang tidak beres dalam penanganan kasus suap impor daging sapi.
"Di kasus suap impor daging itu ada hal yang tidak beres, ada satu aktor yang hilang, siapa pejabat publik yang memiliki kewenangan. Itu yang belum ada (Kementerian Pertanian)," kata Laica di Jakarta, Sabtu (5/10/2013).
Laica menjelaskan, Luthfi Hasan Ishaq dijerat bukan karena kasus suap korupsi, sebab tidak dapat menunjukkan siapa pemberi kewenangan tersebut.
Menurutnya, Luthfi dijerat karena sosoknya sebagai Presiden PKS dan anggota DPR RI, padahal tidak ada kapasitas dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
"Harus jelas, ada makelar, ada politisi, tapi siapa yang dipengaruhi. Pejabat mana. Itu yang tidak ada, aktor yang berperan sebagaimana yang berperan UU Tipikor itu tidak ada," ujarnya.
Sementara pakar hukum dari Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita mengatakan, dalam kasus dugaan suap kuota impor sapi di Kementerian Pertanian ada trading in influence (memperdagangkan pengaruh).
"Itu (trading in influence) ada syarat yang harus dipenuhi, ada makelarnya, ada politisinya dan ada pejabat publik yang memperdagangkan pengaruhnya," jelas Romli.
Menurutnya, keputusan KPK tentang trading in influence ini tidak tepat. Karena, Romli melihat ada faktor yang hilang disitu sebagaimana termaktub dalam UU Tipikor.
"Tidak ada aktor yang memperdagangkan pengaruhnya dalam kasus suap impor daging sapi, kalau untuk makelar ya Ahmad Fathanah, sedangkan politisinya adalah Luthfi Hasan Ishaaq. Tapi belum jelas siapa publik officer, itu yang hilang," pungkasnya.
Ia melanjutkan, jika melihat aturan yang dibuat oleh Mentan Suswono sama sekali tidak meloloskan permintaan penambahan kuota impor daging sapi dari PT Indonesiauna Utama.
Bahkan, dalam kesaksiannya di pengadilan, Suswono juga menjelaskan telah menolak survei kekurangan daging yang diajukan PT Indonesiauna. Tampaknya, Mentan Suswono dikaitkan karena dianggap satu partai dengan Luthfi Hasan.
"Siapa yang dipengaruhi. Pejabat mana. Itu yang tidak ada," tandasnya.
2. Sementara tentang wanita ini adalah yang paling buruk dari semuanya. ini sesat dan menyesatkan, harus diketahui wanita yang disebut-sebut ada dalam kasus ini salah satunya adalah Maharani Suciono tidak memiliki hubungan dengan LHI, ia berhubungan dengan Ahmad Fatonah yang tidak ada hubungannya dengan PKS.
3. Banyak ahli hukum yang berpendapat LHI tidak pantas dijerat pasal suap.
Spoiler for Suap:
Jakarta. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghadirkan beberapa saksi ahli terkait dugaan suap impor daging sapi pada Rabu (29/5). Salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah Eva Achjani Zulfa, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dalam kesaksiannya Eva mengatakan bahwa sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, seharusnya tak dapat dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pasal suap. Pasal itu hanya bisa digunakan kepada aparatur negara seperti Pegawai Negeri, Menteri, dan Presiden.
“Bagian unsur yang menentukan dalam pasal ini penerimanya adalah aparatur negara. Pimpinan partai tidak masuk. Pasal ini hanya untuk PNS dan aparatur negara,” kata Eva saat bersaksi di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/5).
Bukan tanpa sebab Eva mengatakan itu. Sebab, dia berkaca bahwa dalam perkara ini kapasitas Luthfi sebagai petinggi partai bukan anggota komisi I DPR RI. Sementara, komisi yang berkaitan langsung dengan perkara impor daging sapi ini adalah komisi IV DPR.
Sebagai mana kita ketahui bahwa LHI menjadi tersangka dugaan suap impor daging sapi sehubungan dengan kapasitasnya sebagai Presiden PKS, bukan sebagai anggota DPR.
Karenanya, hal itu juga berlaku untuk dua terdakwa. Dimana, dua bos PT Indonesiauna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy tidak menyuap penyelenggara negara, tapi menyuap ketua partai politik.
Sementara, saksi ahli lain yang dihadirkan adalah Dian, dosen Fakultas Hukum Trisakti, dan Thomas Sembiring selaku Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia.
Dian, dalam keterangannya berpendapat sama dengan Eva. Kata dia, pasal yang menjerat Luthfi seharusnya baru bisa terealisasi apabila yang bersangkutan adalah aparat negara.
“Penyuapan bisa dilakukan harus berhubungan dengan jabatannya. Anggota DPR atau pimpinan partai tidak bisa dikenai pasal ini,” kata dia kepada Majelis Hakim.
Saksi lain, Thomas Sembiring menyatakan kuota daging nasional sejak 2011 terus mengalami penurunan. Thomas mengatakan Elda Devianne Adiningrat selaku Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia menawarkan ada penambahan kuota impor daging.
“Swasembada daging di Indonesia akan berhasil di 2014 jika impor daging di bawah 10 persen kebutuhan nasional,” terang Thomas.
Thomas tambahkan, penambahan kuota impor juga harus dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian.
“Penambahan quota itu harus melalui rapat koordinasi terbatas Kemenko Perekonomian, Kemendag, dan kementan,” demikian Thomas.
Para pakar dan ahli sudah banyak yang memberikan pendapat dan pandangannya terkait kasus dugaan suap impor daging sapi yang menjerat LHI, sebagian besar mereka berpendapat terdapat banyak kejanggalan terkait penetapan LHI sebagai tersangka. Akankah KPK mempertimbangkan masukan para pakar dan ahli ini, atau mereka hanya dianggap sebagai pihak yang hanya turut meremaikan saja
/SPOILER]
So, kaskuser please dibaca semua ya jangan setengah-setengah yang dapat mengakibatkan salah paham, ane berbicara atas dasar negara kita negara yang bebas mengemukakan pendapat, jadi mari cerdas dalam menanggapi pendapat ane jangan menjadi kaskuser yang tidak berpendidikan dengan mencaci maki.