Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sukapenisAvatar border
TS
sukapenis
[ANTI_ISLM] Guru Naik Haji, Tunjangan Sertifikasi Dipotong
KARANGANYAR (KRjogja.com) - Sejumlah guru di lingkungan Dinas Pendidikan Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karanganyar mengeluhkan adanya pemotongan tunjangan sertifikasi. Pemotongan tunjangan dialami para guru yang sempat menunaikan ibadah haji beberapa waktu lalu.

Dana yang dipotong adalah jatah satu bulan tunjangan sertifikasi yang besarnya Rp 3 juta. “Guru yang mendapat jatah tunjangan sertifikasi dan kebetulan naik haji, tunjangannya dipotong. Pemotongan ini dialami semua guru di berbagai kecamatan,” ujar salah satu guru penerima tunjangan sertifikasi yang keberatan disebutkan namanya kepada wartawan, Kamis (16/1/2014).

Menurut guru di salah satu kecamatan ini, pemotongan tunjangan sertifikasi guru yang menunaikan ibadah haji juga terjadi di
tahun-tahun sebelumnya. Bahkan ada guru dana yang dipotong sampai jatah dua bulan yang mencapai Rp 6 juta. “Alasan pemotongan karena guru yang bersangkutan cuti besar lebih dari 30 hari. Sebenarnya alasan itu tidak logis dan tidak adil. Bagaimana kalau guru yang belum sertifikasi dan kebetulan naik haji, terus tunjangan apa yang dipotong,” jelasnya.

Ketidakadilan juga terjadi pada guru yang sedang cuti hamil. Pasalnya mereka tidak dipotong padahal mengajukan cuti besar. “Setahu kami, pemotongan semacam ini ternyata hanya terjadi di Karanganyar, karena guru sertifikasi di daerah lain yang naik haji tetap mendapatkan haknya secara penuh,” tambahnya.

Sepanjang pengetahuannya, PNS yang mengajukan cuti besar yang dipotong adalah tunjangan jabatannya. Sedangkan untuk guru, yang dipotong adalah tunjangan fungsionalnya. Berdasar aturan untuk guru golongan III tunjangan fungsionalnya Rp 289 ribu dan golongan IV Rp 389 ribu.

Semestinya yang dipotong adalah tunjangan fungsionalnya tersebut. Para guru berharap Bupati Juliyatmono segera turun tangan agar kasus ini tidak terulang. Jumlah guru di Karanganyar yang naik haji setiap tahun diperkirakan di atas 100 orang. "Kami juga menuntut tunjangan sertifikasi yang terlanjur dipotong untuk dikembalikan," tegasnya.

Sementara Sekretaris Disdikpora Karanganyar, Agus Hariyanto menjelaskan, bagi guru yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi, maka yang dibayarkan adalah profesinya. Sehingga kalau guru tidak mengajar selama lebih dari tiga hari, maka yang bersangkutan tidak berhak menerima tunjangan sertifikasi.

"Ketentuan itu ada di dalam peraturan petunjuk teknis tentang tunjangan profesi," ujarnya.

sumbernya

emoticon-Rate 5 Star

coba kalo yg naik haji non islam di potongan gak tu emoticon-Ngakak
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
2.2K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.