- Beranda
- Berita dan Politik
[Alay Masuk!] 15 Pemotor Berknalpot Racing Ditilang Polisi
...
![laik](https://s.kaskus.id/user/avatar/2014/01/01/avatar6275005_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
laik
[Alay Masuk!] 15 Pemotor Berknalpot Racing Ditilang Polisi
[URL="http://news.detik..com/read/2014/01/12/110949/2465072/10/15-pemotor-berknalpot-racing-ditilang-polisi"]15 Pemotor Berknalpot Racing Ditilang Polisi[/URL]
@bold,
Pasal 285
(1) Setiap Orang Mengakibatkan
gangguan pada: fungsi rambu lalu
lintas, Marka Jalan, Alat pemberi
isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki,
dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
Rp. 250.000.
Pasal 106
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
Pasal 48
(2) Persyaratan teknissebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri;
e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan
peruntukannya;
f. pemuatan;
g. penggunaan;
h. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
i. penempelan Kendaraan Bermotor.
(3) Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor
yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. emisi gas buang;
b. kebisingan suara;
c. efisiensi sistem rem utama;
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. suara klakson;
g. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. radius putar;
i. akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat
Kendaraan.
Banyak bener persyaratan teknis dan laik jalannya? Ditunggu razia motor Harleynya Pak Jenderal, motor 2 tak, bis-truk asap item dan semua pelanggar UU Lantas 2009 nya Pak Wereng.![Ngakak (S) emoticon-Ngakak (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/ngakaks.gif)
Quote:
@bold,
Pasal 285
(1) Setiap Orang Mengakibatkan
gangguan pada: fungsi rambu lalu
lintas, Marka Jalan, Alat pemberi
isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki,
dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
Rp. 250.000.
Pasal 106
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
Pasal 48
(2) Persyaratan teknissebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri;
e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan
peruntukannya;
f. pemuatan;
g. penggunaan;
h. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
i. penempelan Kendaraan Bermotor.
(3) Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor
yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. emisi gas buang;
b. kebisingan suara;
c. efisiensi sistem rem utama;
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. suara klakson;
g. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. radius putar;
i. akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat
Kendaraan.
Banyak bener persyaratan teknis dan laik jalannya? Ditunggu razia motor Harleynya Pak Jenderal, motor 2 tak, bis-truk asap item dan semua pelanggar UU Lantas 2009 nya Pak Wereng.
![Ngakak (S) emoticon-Ngakak (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/ngakaks.gif)
Diubah oleh laik 12-01-2014 05:30
0
4.6K
64
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya