kolormelaratAvatar border
TS
kolormelarat
ASK *CV dengan 2 Direktur?*
Mohon pencerahannya gan,sebelum lgsg menuju TKP,ane berencana mau mendirikan CV,berhubung ane domisili kalimantan dan sekarang bekerja di pulau jawa,ane berencana membangun cv dikalimantan yg akan dioperasikan di pulau jawa,karena di pulau jawa sendiri ane belum punya rumah pribadi,sedangkan di kalimantan alhamdulilah sudah ada. Dengan berbagai perhitungan agar meminimalisasi biaya transport,tidak perlu bolak-balik,untuk urusan pajak biar istri saya yg mengurusnya dikalimantan. Jadi yg ingin saya tanyakan :

Apakah diijinkan mendirikan CV yg berisi dalam akta perusahaan "terdiri dari 2 direktur dan 1 komanditer, dimana 2 direktur tersebut mempunyai hak dan kuasa tanda tangan yg sama dalam menandatangani dokumen surat perjanjian?

Apabila agan2 melek hukum punya saran yg lebih baik,saya sangat dmengharapkan untuk dibantu,terima kasih
0
9.3K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.