Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wakobocafeAvatar border
TS
wakobocafe
ada undang-undang untuk desa gan,,
Jakarta - Setelah proses legislasi sangat panjang, akhirnya RUU Desa disahkan menjadi UU oleh DPR. Pengesahan UU ini dipercaya akan memberikan perubahan signifikan bagi pembangunan Indonesia ke depan. Jelas, ada harapan perubahan orientasi pembangunan dari sebelumnya cenderung meng-anak-emas-kan kota, kini diharapkan bisa melihat desa sebagai tulang punggung pembangunan manusia dan ekonomi Indonesia. Dengan pengesahan ini desa akan memiliki perangkat yang dijamin kesejahteraannya oleh pemerintah, pendirian badan permusyawaratan desa (BPD), potensi transfer tunai dari pemerintah pusat maupun daerah hingga Rp 1 miliar per desa, dan ada kesempatan bagi warga desa untuk menentukan penggunaan anggaran yang dimiliki oleh desanya.

Saya melihat, dua nilai luhur Indonesia, musyawarah dan gotong royong akan menjadi kunci dari suksesnya implementasi UU Desa. Keberadaan BPD yang diharapkan sebagai wadah menampung aspirasi warga akan penggunaan anggaran untuk pembangunan desa seharusnya mampu menumbuhkembangkan semangat bermusyawarah dengan bijak dan adil. Saya kira, sudah saatnya perangkat desa juga memiliki kapasitas untuk melakukan perencanaan partisipatif yang melibatkan warga secara aktif.

Sebuah contoh sukses tentang partisipasi warga dalam perencanaan dapat merujuk pada kota Puerto Alegre di Brazil, di mana walikota memberikan kesempatan bagi warga untuk menuliskan prioritas pembangunan yang diinginkan dan hasil dari proses partisipatif ini menjadi keputusan penetapan alokasi anggaran dan arah pembangunan. Setelah sebuah konsensus hasil musyawarah terbentuk, tentu diharapkan gotong royong warga juga lahir untuk turut mendukung program yang telah disepakati. Saya kira, warga desa memiliki keterikatan sosial yang erat, sehingga semangat ini bisa muncul dengan sentuhan bijak dari perangkat desa yang berwenang.

Dalam dekade terakhir, ada beberapa program pemerintah yang telah mencoba mensimulasikan implementasi UU Desa, salah satunya adalah PNPM Mandiri Perdesaan. Tentu dari program yang telah berjalan ini, pemerintah bisa memetik pembelajaran hal apa saja yang perlu didukung agar UU Desa ini menuai hasil efektif dan efesien, seperti pelatihan penganggaran, skema perencanaan partisipatif, dan juga pola pengawasan dalam desa.

Kita tentu berharap dengan keberadaan UU Desa ini dapat memberikan kekuatan kepada desa agar semakin berdaya dan mampu menarik warga muda untuk berkarya dan mengembangkan desa. Besar harapan dari proses penganggaran di desa bisa menelurkan program bersifat produktif dan berorientasi jangka panjang, seperti inisiasi potensi ekonomi, peningkatan kualitas pendidikan, dan perbaikan infrastruktur dasar. Saya percaya, bila UU Desa ini berjalan dengan baik, akan terjadi pergeseran perpektif dari para pakar Indonesia agar lebih berpikir tentang desa: seorang arsitek yang mampu mendesain tata desa yang humanis, seorang ahli pemerintahan yang bisa membuat model tata pemerintahan desa yang modern, atau seorang insinyur yang mampu membuat perangkat teknologi aplikatif untuk skala desa.

UU Desa telah disahkan, ini bukanlah akhir dari perjuangan untuk membangun Indonesia dengan kekuatan desa. Justru ini adalah babak baru yang perlu disiapkan secara komprehensif oleh seluruh potensi keilmuan dan kebijakan Indonesia. Tidak hanya warga desa yang perlu musyawarah dan gotong royong, kita yang tinggal di kota pun perlu turun tangan untuk bersama membangun 72.000 desa Indonesia.

Tepian Sungai Pesanggrahan, 22 Desember 2013

Keterangan: Penulis adalah seorang pemerhati politik ekonomi.
0
1.1K
9
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.