Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • 4 Kalimat Sakti MA yang Membongkar Rekayasa Narkoba oleh Polisi ke Dika

satriaerAvatar border
TS
satriaer
4 Kalimat Sakti MA yang Membongkar Rekayasa Narkoba oleh Polisi ke Dika




Jakarta - Mahkamah Agung (MA) kembali mengungkap rekayasa narkoba oleh polisi kepada masyarakat, kali ini kepada Andika Tri Oktaviani. Dalam pertimbangannya, MA meyakini tuduhan polisi bahwa Dika memiliki sabu 0,011 adalah mengada-ada dan tidak kuat.

Dika ditangkap anggota polisi Wendy Kurniawan dan Robil Asbar di Jalan Jenderal Sudirman Bawah, Prabumulih, Sumatera Selatan, pada 5 Oktober 2010 dini hari. Dika diminta mengambil dompet yang bukan miliknya sehingga gadis 18 tahun itu menolak. Lantas Dika digelandang ke kantor polisi dan dituduh sebagai pemilik dompet berisi sabu tersebut.

Atas kasus ini, Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih dan MA membebaskan Dika. Duduk sebagai majelis hakim di tingkat kasasi yaitu hakim agung Prof Dr Rehngena Purba, Sultoni Mohdally dan Zaharudin Utama. Berikut pertimbangan MA seperti detikcom kutip dari website MA, Rabu (8/1/2014):

1. Bahwa tidak ditemukan alat-alat bukti minimal dan keyakinan terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan

2. Bahwa sabu-sabu yang dijadikan barang bukti yang diduga milik terdakwa karena terdapat di dalam dompet, ternyata sesaat terdakwa ditangkap tidak ditemukan narkoba, baru setelah di kantor polisi dompet tersebut telah berisi satu paket narkoba

3. Bahwa terdakwa tidak mengakui dompet tersebut karena dompet dibuka oleh teman-teman dari petugas yang menangkap Wendi Kurniawan dan Robil Asbar. Dan menurut saksi Arimbi Palera yang diserahi tugas untuk menggeledah, terdakwa pernah menggunakan sabu-sabu dan ganja, akan tetapi 1 tahun yang lalu. Namun sebagai pengguna juga tidak didukung oleh bukti apa pun

4. Bahwa karena penuntut umum tidak dapat membuktikan putusan a quo merupakan pembebasan tidak murni.

Sebelumnya, MA juga membebaskan Ket San dari hukuman 4 tahun penjara di kasus serupa. Nasib sales obat nyamuk Rudy Santoso pun tidak beda juga, sempat dihukum 4 tahun penjara karena dituduh memiliki 0,2 gram sabu hingga akhirnya dibebaskan MA.

Diubah oleh satriaer 08-01-2014 08:16
0
9.7K
144
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.