Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • 4 Barang Sitaan dalam Tilang --->Selain 4 barang ini jangan diserahkan

ricky2012Avatar border
TS
ricky2012
4 Barang Sitaan dalam Tilang --->Selain 4 barang ini jangan diserahkan
4 Barang Sitaan dalam Tilang



Ketika menghadapi tilang dan dinyatakan dinyatakan bersalah, sering barang kita disita oleh aparat kepolisian lalu lintas. Untuk itu perlu diketahui barang apa saja yang boleh disita.

Hanya ada empat macam barang yang disita saat menghadapi tilang, yakni surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat tanda coba kendaraan (STCK) dan yang terakhir kendaraan, motor atau mobil. Diluar barang-barang ini tidak bisa dijadikan barang sitaan.

Kemudian mengacu pada undang-undang nomor 22 tahun 2009, ada beberapa pasal yang mengatur hal tersebut. Untuk selain empat barang tersebut jangan sampai diserahkan, bisa-bisa barang hilang.

1. SIM
SIM menjadi barang sitaan atas pelanggaran lalu lintas yang bisa dibilang ringan, seperti menembus marka saat lampu merah. SIM atau STNK bagi terdakwa yang menggunakan kendaraan bermotor sebagaimana yang diatur dalam pasal 281 jo pasal 77 ayat (1) dan pasal 288 ayat (1) jo pasal 106 ayat (5) huruf a UU LLAJ (UU No. 22/2009).

2. STNK
Bukti barang tilang menggunakan STNK ini pada umumnya jika pelanggaran lebih dari dua pasal. Seperti halnya berkendara dijalan raya kemudian melanggar rambu lalu lintas, sekaligus tidak membawa SIM atau ketinggalan. Pasti yang akan disita STNK. Untuk landasan hukumnya sama pada page 1.

3. STCK
STCK tidak jauh berbeda dengan STNK cuma perbedaannya hanya pada masa kendaraan. STCK digunakan sebelum STNK turun dari kepolisian lalu lintas. Mayoritas surat ini digunakan untuk kendaraan yang baru keluar dari dealer

4. Kendaraan sebagai barang bukti terakhir, jika pelanggar tidak membawa SIM dan STNK maka barang sitaan yang diambil oleh petugas adalah kendaraan. Sebab pelanggar tidak mampu menunjukkan surat-surat tersebut dan dimungkinkan kendaraan yang anda bawah masuk dalam daftar pencarian barang (DPB).

Ini bunyi aturannya 'kendaraan bermotor, bagi terdakwa yang menggunakan kendaraan bermotor dan tidak dapat menunjukkan SIM dan atau STNK yang sah atau surat-surat lain sebagaimana yang diatur dalam pasal pasal 288 ayat (2) jo pasal 106 ayat (5) huruf b. dan pasal 288 ayat (1) jo pasal 106 ayat (5) huruf a UU LLAJ (UU No. 22/2009)'.

sumber:
www.otosia.com
0
8K
71
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.