Di awal tahun 2014 ini, yuuk kita kilas balik sedikit ke tahun 2013 untuk membahas profesi yang satu ini.
Dalam dunia hukum, profesi hakim adalah profesi yang mulia. karenanya seorang hakim dituntut untuk selalu menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta etika dan perilaku hakim.
Tapi ternyata, ada juga loh hakim-hakim yang melakukan perbuatan-perbuatan yang jelas-jelas melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dan akhirnya hakim-hakim tersebut menerima sanksi hukuman dari Majelis Kehormatan Hakim. Diantaranya adalah 6 hakim berikut:
Asmadinata
(Hakim adhoc Asmadinata saat menjalani sidang MKH. Foto: SGP)
Spoiler for Kasusnya:
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemecatan secara tidak hormat kepada hakim ad hoc tipikor, Asmadinata. Sanksi berat diberikan kepada Asmadinata karena hakim ini telah menemui seorang ‘broker’ atau makelar kasus. Alasan pemecatan menurut Pimpinan sidang MKH, I Made Tara, ialah karena Asmadinata telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Kasus Asmadinata berawal dari kasus korupsi Ketua DPRD Grobogan yang ditangani oleh Asmadinata –dan beberapa hakim lainnya- di Pengadilan Tipikor Semarang. Asmadinata dihubungi oleh Kartini Marpaung (seorang hakim ad hoc) untuk bertemu dengan Heru Krisbandono (hakim ad hoc tipikor Pontianak).
Pada pertemuan pertama, Heru meminta tolong kepada Asmadinata untuk membebaskan tersangka kasus korupsi yang ditanganinya. Namun, Asmadinata mengaku menolak permintaan ini. Setelah itu, terjadi pertemuan kedua di sebuah hotel. Pada pertemuan itu, Asmadinata tak segera menghindar dari Heru. Padahal, dalam pertemuan pertama, dia sudah mengetahui bahwa Heru adalah sebuah broker (makelar) kasus untuk perkara DPRD Grobogan.
Lalu, pada 9 Agustus 2012, setelah dua kali pertemuan dengan Heru, digelar rapat permusyawaratan hakim untuk kasus Ketua DPRD Grobogan. Pada rapat ini majelis hakim telah sepakat menghukum sang Ketua DPRD. Namun, begitu rapat selesai, Asmadinata mengajukan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda. Asmadinata berpendapat bahwa terdakwa seharusnya bebas.
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian secara hormat dengan hak pensiun terhadap Hakim PN Jombang, Vica Natalia. Vica Natalia dinilai terbukti melanggar Keputusan Bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dan Peraturan Bersama (PB) MA dan KY Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH gara-gara berselingkuh dengan seorang hakim dan advokat.
MKH berkesimpulan hakim terlapor terbukti beberapa kali menerima Gali Dewangga (advokat) di rumahnya pada malam hari, keduanya juga bertemu di Bali pada jam kerja tanpa izin atasannya, dan Vica menulis surat cinta kepada Dewangga. Selain itu Vica Juga bertemu Agung Wijaksono (hakim) di Hotel Borobudur dan berfoto bersama.
.
Atas dasar itu, menurut MKH, hakim terlapor terbukti melanggar SKB Tahun 2009 tentang KEPPH huruf c butir 3.1 ayat (1), butir 5.1 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (4a), Pasal 11 ayat (3a) Peraturan Bersama MA dan KY Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH. Ketentuan itu mewajibkan hakim menghindari dan harus berperilaku tidak tercela, hakim wajib menjaga kewibawaan dan martabat lembaga peradilan dan profesi.
Acep Sugiana harus rela melepaskan profesi impiannya sejak dia kuliah yakni hakim. Majelis Kehormatan Hakim yang terdiri dari unsur Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) baru saja memecat Hakim Pengadilan Negeri Singkawang itu dengan hormat sebagai hakim.
Menurut pimpinan sidang MKH Suparman Marzuki di Gedung MA, terlapor terbukti melanggar kode etik hakim. Terlapor dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun (dengan hormat).
Suparman menjelaskan pemberian hak pensiun kepada Acep karena majelis mempertimbangkan beberapa pembelaan yang disampaikan oleh Acep. Di antaranya, dia masih memiliki anak-anak yang kecil. Acep juga mengaku masih menjadi tulang punggung keluarga, karena ayahnya hanya seorang supir angkot.
Acep dinilai telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim karena berselingkuh dengan perempuan lain bernama Thu Fu Liang. Istri Acep, bernama Erna, melaporkan perselingkuhan ini ke KY.
Hakim yang juga sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah ini dijatuhi sanksi non palu alias tidak boleh bersidang selama 2 tahun. Dalam masa itu pula Nuril tidak akan diberikan tunjangan apapun dan hanya akan mendapat gaji pokok sebagai hakim.
Hukuman itu dijatuhkan setelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakan Nuril terbukti menerima uang Rp20 juta dari seorang advokat yang perkaranya disidangkan oleh Nuril. Menurut MKH, perbuatan Nuril itu sudah termasuk pelanggaran kode etik. Hukuman yang dijatuhkan MKH ini lebih ringan ketimbang rekomendasi Komisi Yudisial agar Nuril diberhentikan secara tetap dengan tetap memperoleh pensiun.
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian secara hormat dengan hak pensiun terhadap Hakim PN Binjai Raja MG Lumban Tobing. Lumban Tobing dinyatakan terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) lantaran diketahui sebagai pengguna narkoba dan pernah bertemu dengan pihak yang berperkara.
Lumban Tobing terima uang sebesar Rp 8 juta dan sabu dari terdakwa narkoba melalui rekannya bernama Yuwono. Pemberian itu ditujukan meringankan vonis terdakwa menjadi 2 tahun penjara yang ditangani Lumban Tobing.
Sidang pleno KY diputuskan, Lumban Tobing terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY tentang KEPPH, khususnya melanggar prinsip berlaku adil terkait larangan berkomunikasi dengan pihak yang berperkara, berperilaku jujur, dan menghindari perbuatan tercela, menjaga kepercayaan masyarakat, larangan meminta atau menerima sesuatu atau hadiah/janji.
Mantan Hakim Agung Achmad Yamanie resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat lantaran terbukti mengubah draf putusan PK, terpidana narkoba Hengky Gunawan. Surat pemberhentian tersebut diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 10 Januari 2013 lalu.
Sebagaimana di lansir di hukumonline.com, dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diketuai Prof Paulus Efendi Lotulung memutuskan untuk memberhentikan secara tidak hormat. Yamanie dianggap terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim lantaran mengubah draf putusan PK, terpidana narkoba Hengky Gunawan. Yamanie mengubah amar putusan Hengky dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Yah, itu tadi 6 hakim yang telah dikenai sanksi oleh Majelis Kehormatan Hakim. Sebenarnya masih banyak sih hakim lain yang dikenai sanksi. Jadi kalo agan agan/aganwati mengetahui kasus-kasus pelanggaran kode etik hakim lainnya, dishare aja di mari gan.
Spoiler for Disclaimer::
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.
(ACB)
abellacitra memberi reputasi
1
49.9K
Kutip
708
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!