Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

emperasankoAvatar border
TS
emperasanko
|Buntut Heriyanto Menang| BJB Dituding Endapkan Asuransi Kredit Nasabah PNS Sukabumi
Selasa, 26 Maret 2013 21:25:03 WIB
BJB Dituding Endapkan Asuransi Kredit Nasabah


SUKABUMI (Pos Kota) – Bank Jabar-Banten (BJB) diduga mengendapkan uang asuransi kredit nasabah dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di Sukabumi, Jawa Barat. Modusnya, mereka menahan uang asuransi yang merupakan hak para nasabah ketika melunasi hutang sebelum waktunya (top up).

Kenyataannya, para nasabah PNS tak menerima uang asuransi kredit tersebut.
Kasus ini mulai ditangani dan diproses di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi, Selasa (26/3) siang.


Terungkapnya kasus dugaan pengendapan ini berawal seorang PNS di lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Diskoprindagsar) Kabupaten Sukabumi, Heriyanto mengadukan kasus pengembalian uang asuransi ini ke BPSK pada Februari lalu. Waktu itu, setelah melalui proses mediasi nasabah BJB itu akhirnya memenangkan tuntutannya dan menerima uang asuransi kredit sebesar Rp1,3 juta lebih.

Bermula dari kasus itu, akhirnya banyak para PNS yang bernasib sama melaporkan kasus serupa ke BPSK. Pada Selasa (26/3) tercatat, sebanyak 47 PNS di lingkungan Pemkab Sukabumi mengadukan secara formil ke lembaga di luar pradilan umum ini. Namun, masih ada informasi ratusan PNS lainnya akan melaporkan kasus serupa.

Kepala Sekretariat BPSK Kabupaten Sukabumi, Memed Jamaludin mengakui sudah menangani sebanyak 49 nasabah BJB dari kalangan PNS. Dua di antaranya yang merupakan dari BJB Kota Sukabumi akhirnya menang dan menerima asuransi kredit.

“Untuk yang 47 orang ini prosesnya baru dimulai melalui hasil Kesepekatan Pemilihan cara Penyelesaian (KPP). Akhirnya kedua belah pihak antaran BJB dan nasabah sepakat cara penyelesaiannya melalui arbitrase. Artinya majelis hukum bisa berperan aktif. Sidang akan dimulai pada pekan depan,” jelas Memed kepada Pos Kota.

Memed belum bisa menjelaskan lebih jauh duduk persoalan kasus ini. Hanya saja, dari pengaduan yang diterima puluhan PNS itu menuntut BJB agar mengembalikan uang asuransi kredit. Pasalnya, PNS yang mengadu sudah melunasi kredit sebelum jatuh tempo. Tuntutan lainnya, kata Memed, para nasabah PNS ini juga menuntut agar BJB mengembalikan uang tahan sebesar satu kali angsuran kredit.

“Kita belum bisa menyimpulkan, karena kasus ini masih dalam proses sidang. Nanti akan kita ketahui dalam persidangan,” ujarnya.

Kuasa penggugat, Ari Apriyanto menuturkan BJB harus mengabulkan tuntutan para kliennya. Dalam pandangannya, uang asuransi yang dilunasi sebelum waktunya merupakan hak kliennya. “Dari puluhan PNS yang kita tangani besaran kreditnya bervariasi antara Rp20 juta – Rp100 juta. Kita akan mempertanyakan dari mana dasar pemotongan asuransi nasabah yang sudah melunasi sebelum waktu kredit habis,” pintanya.

Sementara itu, perwakilan BJB, Iwan Juansyah menegaskan kasus ini hanya adanya miss interprestasi para nasabah. Menurutnya, BJB siap koopratif dalam menyelesaikan sengketa nasabah ini di BPSK. Hanya saja, Iwan tak bisa merinci lebih jauh mengenai prosedur pembayaran asuransi kredit.

“Kita baru mulai sidang dan sudah disepakati caranya yakni dengan arbitrase. Nanti kita lihat saja nanti,” singkatnya.

Iwan juga mengaku tak mempunyai kewenangan untuk menjawab sejumlah pertanyaan wartawan mengenai kasus dugaan pengendapan ini. Menurutnya, dalam jangka waktu dekat ini orang BJB pusat akan memberikan keterangan.

Code:
hxxp://www.poskotanews.com/2013/03/26/bjb-dituding-endapkan-asuransi-kredit-nasabah/



Selasa, 26 Maret 2013 - 19:20:50 WIB
Ratusan PNS Di Sukabumi Tuntut BJB Kembalikan Dana Asuransi Kredit


SUKABUMI, TVBERITA.com– Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, menuntuk pihak Bank Jabar Banten (BJB) mengembalikan dana asuransi kredit yang di duga selama ini telah di endapkan oleh pihak BJB.

Para nasabah menduga pihak BJB telah menahan dana asuransi kredit tersebut dengan menahan uang asuransi yang merupakan hak para nasabah ketika melunasi hutang sebelum waktunya (top up). Lantaran, para nasabah PNS tak menerima uang asuransi kredit tersebut.

Terkuaknya kasus BJB tersebut ketika puluhan PNS dari Kabupaten Sukabumi membuat laporan pengaduan ke pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada di Kabupaten Sukabumi, untuk meminta bantuan agar hak dana asuransinya dari pihak BJB diberikan dan atas pengaduan tersebut saat ini BPSK Kabupaten Sukabumi langsung menanganinya.

“Saat ini kami memang telah menerima pengaduan dari 49 nasabah Bank Jabar Banten (BJB) dan dalam pengaduan tersebut para nasabah menuntut dana asuransi kredit yang tidak diberikan oleh pihak BJB. Kemudian atas adanya pengaduan secara formil kami telah menanganinya Tiga dari 49 nasabah tersebut telah diberikan hak dana asuransinya,” Kata Kepala Sekretariat BPSK Kabupaten Sukabumi Memed Jamaludin kepada wartawan Selasa (26/3) siang

Dikatakan Memed, dari 49 Nasabah yang keseluruhannya PNS tersebut dua nasabah diantaranya sudah diberikan haknya oleh pihak BJB Kota Sukabumi. Namun sisanya hingga saat ini pihaknya masih menanganinya lantaran, dalam persidangan BPSk para pihak , yaitu pihak nasabah telah mengajukan agar masalah ini di selesaikan secara Arbitrase.

“47 orang nasabah ini prosesnya baru dimulai melalui hasil Kesepekatan Pemilihan cara Penyelesaian (KPP). Kemudian dari hasil persidangan awal ini kedua belah pihak yaitu pihak BJB dan nasabah telah sepakat akan menyelsaikan masalah ini dengan cara penyelesaiannya melalui arbitrase. Yang mana pihak Majelis hakim bisa berperan aktif. Adapun sidang akan dimulai pada pekan mendatang. Kemudian Kita belum bisa menyimpulkan, lantaran kasus ini masih dalam proses sidang. Hasilnya akan kita ketahui setelah proses persidangan, ” Tandas Memed kepada wartawan.

Ari Apriyanto selaku Kuasa hukum penggugat, menuturkan, seharusnya pihak BJB mengabulkan atas tuntutan para kliennya. Lantaran menurut pandangannya, uang asuransi yang dilunasi sebelum waktunya merupakan hak kliennya. “Saat ini memang kami baru menangani hanya beberapa puluhan nasabaha saja dengan jumlah besaran kreditnya bervariasi yaitu kisaran Rp20 juta hingga Rp100 juta. Dalam persidangan nanti, kami akan mempertanyakan pihak BJB bahwa darimana dasar pemotongan asuransi nasabah yang sudah melunasi sebelum waktu kredit habis,” ucapnya


Sementara menurut Iwan Juansyah perwakilan dari pihak BJB mengatakan kasus ini hanya adanya miss interprestasi para nasabah. Menurutnya, BJB siap kooperatif dalam menyelesaikan sengketa nasabah ini di BPSK.

“Kita sangat menghargai terhadap komplain yang diajukan oleh pihak debitur atau nasbah dan hasil kesepakatan bersama bawha pekan depan kita akan mulai sidang dengan arbitrase.” ungkapnya

Adapun dalam kasus ini tambah Iwan, pihaknya tidak ada wewenang untuk menjawab pertanyaan, “Untuk lebih jelasnya mungkin dalam waktu dekat ini pimpinan dari BJB pusat akan memberikan keterangannya, tutur Iwan.

Untuk diketahui terungkapnya kasus dugaan pengendapan ini berawal seorang PNS di lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Diskoprindagsar) Kabupaten Sukabumi, Heriyanto mengadukan kasus pengembalian uang asuransi ini ke BPSK pada Februari lalu. Kemudian, setelah melalui proses mediasi nasabah BJB itu akhirnya memenangkan tuntutannya dan menerima uang asuransi kredit sebesar Rp1,3 juta lebih. Berawal dari kasus itu, akhirnya banyak para PNS yang bernasib sama melaporkan kasus serupa ke BPSK.Pada Selasa (26/3) tercatat, sebanyak 47 PNS di lingkungan Pemkab Sukabumi mengadukan secara formil ke lembaga di luar peradilan umum ini. Namun, masih ada informasi ratusan PNS lainnya akan melaporkan kasus serupa. Sejumlah Nasabah BJB sedang menjalani persidangan di Gedung BPSK Kabupaten Sukabumi.

Code:
hxxp://www.tvberita.com/berita-2271-ratusan-pns-di-sukabumi-tuntut-bjb-kembalikan-danan-asuransi-kredit.html


emoticon-CoolHeriyanto menang, yang lainnya jadi ikutan menuntut haknya. Kemarin siapa yg menolak BJB untuk diselidiki pansus?
Diubah oleh emperasanko 27-03-2013 07:09
0
5.6K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.