- Beranda
- Melek Hukum
(ask) kecelakaan pada pengunjung toko
...
TS
sajwl
(ask) kecelakaan pada pengunjung toko
Saya ingin menanyakan apakah dasar hukum bila terjadi kecelakaan pada pengunjung toko, misal anak pengunjung toko kejatuhan barang karena kenakalan si anak tersebut, terpeleset dengan sendiri nya dll
Apakah PEMILIK toko WAJIB mengganti biaya2 yang terjadi ?
Mohon pencerahan dari agan2 yang pakar hukum
Terimakasih
Apakah PEMILIK toko WAJIB mengganti biaya2 yang terjadi ?
Mohon pencerahan dari agan2 yang pakar hukum
Terimakasih
0
626
2
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.7KThread•2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya