- Beranda
- Berita dan Politik
4 Pertimbangan Ahok Pilih Naik Mobil Ketimbang Angkot ke Kantor
...
TS
032700
4 Pertimbangan Ahok Pilih Naik Mobil Ketimbang Angkot ke Kantor
Mudah - mudahan gak ripost
All hail Dewa Ahok.....matabelo
Bakar menyan undang panasbung, panastak, supir taxi dan tukang ojek.
Buat Ahok masalah naik angkot atw mobil dinas itu masalah receh. Yg ptg hasil kerjanya. Panasbung jg direcehein ama dia
Quote:
Tindakan Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang naik mobil dinas ke kantor di hari Jumat pertama menuai kritik berbagai kalangan.
Namun, Ahok punya pertimbangan khusus tetap memilih naik mobil.
Pilihan Ahok menggunakan fasilitas mobil dinas dipersoalkan anak buahnya. Para pegawai di Pemprov DKI Jakarta ingin aturan itu berlaku untuk semua, tanpa terkecuali.
Kritik-kritik PNS lalu dijawab Ahok. Ia melontarkan berbagai alasan mulai dari mendapat restu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), kerja nonstop, hingga rumahnya nan jauh.
Berikut 4 pertimbangan Ahok pilih naik mobil ketimbang angkot:
1. Kantongi Izin Jokowi
Ahok memilih menggunakan mobil dinas untuk berangkat ke Balaikota, Jumat (3/1/2014). Padahal sudah ada Instruksi Gubernur (Ingub) DKI yang mewajibkan pejabat dan pegawai agar menggunakan kendaraan umum. Namun ternyata Ahok sudah mendapat persetujuan Gubernur DKI untuk tak melaksanakan Ingub ini.
"Pak Gubernur (Joko Widodo) juga nggak setuju jika saya naik bus, menghabiskan dua jam. Karena kalau saya datang pagi-pagi, 07.30 WIB sudah bikin tiga putusan,"kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Ahok menyatakan pilihannya untuk tidak menggunakan kendaraan umum karena didasari alasan efisiensi waktu. Dirinya menyatakan rakyat Jakarta-lah yang menuntut dirinya untuk kerja lebih cepat.
"Orang Jakarta pengin saya kerja memutuskan lebih cepat daripada menghabiskan waktu sejam dua jam di bus. Nggak ada gunanya melihat saya dua jam naik bus macet-macet," ujar Ahok.
Jika dipaksakan untuk naik bus, maka Ahok memperkirakan dirinya harus bangun tidur pada dini hari. Ini tidak mungkin dilakukannya, karena dirinya perlu beristirahat maksimal usai bekerja hingga malam hari.
"Dan saya terlalu padat sampai malam. Kalau saya bangun bukan 04.30 WIB, tapi pukul 03.00 WIB, nggak sanggup saya. Saya tiap hari sudah bangun pukul 04.30 WIB," kata Ahok.
2. Kerja Tanpa Libur
Sejumlah pihak mengkritik sikap Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tetap memilih naik mobil ke kantor hari ini. Lalu apa tanggapan Ahok?
"Coba kamu tanya, mau nggak mereka masuk kerja ikut saya. Kerja tanpa off lho," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2013).
Ahok bercerita bahwa dirinya setiap hari selalu tiba di kantor pukul 07.30 WIB. Setelahnya, agendanya penuh dengan rapat non stop hingga malam.
"Rapat dari pagi, sampai makan siang saya rapat, sampai malam. Saya pulang paling malam. Coba tanya mereka, mau nggak ikut kerja kayak saya? Nggak ada," lanjutnya.
Sebelumnya beberapa PNS Pemprov menyatakan penilaiannya terhadap Ahok yang tetap menggunakan mobil dinasnya. Menurut mereka, seharusnya larangan berkendara bermotor ini seharusnya berlaku untuk semua PNS dan pejabat. Tak terkecuali.
Larangan PNS membawa kendaraan pribadi tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) 150/2013 yang berbunyi: Mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun dua.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi ambulans, pemadam kebakaran, polisi jalan raya, penanggulangan bencana, Satpol PP, pompa banjir, pengangkut sampah dan bus antar-jemput pegawai.
3. Tidak Berlaku untuk Wagub
Instruksi Gubernur DKI Jakarta tentang pelarangan PNS membawa mobil ke kantor setiap Jumat pertama di awal bulan ditandatangani Jokowi dan Wagub DKI Basuki T Purnama (Ahok). Namun Jumat pagi, Ahok terlihat membawa mobil dinasnya ke balai kota. Apa alasannya?
Ahok tiba di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (3/1/2014) sekitar pukul 07.30 WIB. Dia menggunakan kendaraan dinasnya Land Cruiser hitam bernopol B 1966 RFR.
"Iya, saya pertama, memang intruksinya saya ikut paraf. Dan di situ tidak disebutkan untuk wagub," ujar Ahok kepada wartawan di Balai kota.
Larangan PNS membawa kendaraan pribadi tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) 150/2013 yang berbunyi: Mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun dua.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi ambulans, pemadam kebakaran, polisi jalan raya, penanggulangan bencana, Satpol PP, pompa banjir, pengangkut sampah dan bus antar-jemput pegawai.
4. Bus Tidak Masuk Perumahan
Ahok menjelaskan, tidak ada pilihan baginya kecuali tetap menggunakan mobil dinas. Sebab selain jarak rumahnya di Pluit, Jakarta Utara, yang jauh dengan Balai Kota, juga tidak adanya transportasi umum yang masuk ke dalam perumahannya.
"Dari rumah di sini pakai mobil hanya 20 menit. Saya tinggal di perumahan yang tidak ada bus. Kalau saya naik bus atau naik ojek lalu ada mobil pengawal di belakangnya kan tidak efisien juga," ujar Ahok yang mengenakan busana betawi.
"Saya akan coba, kalau ada masukin deh ke Pantai Indah Kapuk. Kopami kan sekarang sudah ada di Kelapa Gading. Saya bilang seperti di kawasan elit seperti tempat kami tinggal, harus ada bus sedang. Kalau saya harus naik sepeda juga, repot juga protapnya, nanti ada dua mobil di belakang saya, pengawal bikin macet juga," pungkas Ahok.
Kebijakan larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 150 tahun 2013 yang ditandatangani pada 30 Desember 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam Ingub, Jokowi menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah, para Deputi, para Asisten Sekda, inspektur, para Kepala Badan, para Walikota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kepala Satpol PP, Sekretaris DPRD, para Kepala Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Korpri, para Direktur RSUD, Direktur RSKD, Kepala Sudin, Kepala UPT, para camat, dan para lurah, untuk menginstruksikan kepada bawahannya.
"Mulai 3 Januari, mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai, agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun dua. Juga kendaraan dinas operasional," demikian bunyi Ingub Jokowi yang diterima detikcom.
Namun demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ambulans, pemadam kebakaran, patroli jalan raya, penanggulangan bencana, Satpol PP, pompa banjir, penyiraman tanaman, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.
"Bagi PNS yang melanggar, akan dikenakan sanksi hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut Jokowi dalam Ingub.
[url=http://news.detik..com/read/2014/01/04/081248/2458124/10/5/4-pertimbangan-ahok-pilih-naik-mobil-ketimbang-angkot-ke-kantor991104topnews#bigpic] Sumber [/url]
Namun, Ahok punya pertimbangan khusus tetap memilih naik mobil.
Pilihan Ahok menggunakan fasilitas mobil dinas dipersoalkan anak buahnya. Para pegawai di Pemprov DKI Jakarta ingin aturan itu berlaku untuk semua, tanpa terkecuali.
Kritik-kritik PNS lalu dijawab Ahok. Ia melontarkan berbagai alasan mulai dari mendapat restu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), kerja nonstop, hingga rumahnya nan jauh.
Berikut 4 pertimbangan Ahok pilih naik mobil ketimbang angkot:
1. Kantongi Izin Jokowi
Ahok memilih menggunakan mobil dinas untuk berangkat ke Balaikota, Jumat (3/1/2014). Padahal sudah ada Instruksi Gubernur (Ingub) DKI yang mewajibkan pejabat dan pegawai agar menggunakan kendaraan umum. Namun ternyata Ahok sudah mendapat persetujuan Gubernur DKI untuk tak melaksanakan Ingub ini.
"Pak Gubernur (Joko Widodo) juga nggak setuju jika saya naik bus, menghabiskan dua jam. Karena kalau saya datang pagi-pagi, 07.30 WIB sudah bikin tiga putusan,"kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Ahok menyatakan pilihannya untuk tidak menggunakan kendaraan umum karena didasari alasan efisiensi waktu. Dirinya menyatakan rakyat Jakarta-lah yang menuntut dirinya untuk kerja lebih cepat.
"Orang Jakarta pengin saya kerja memutuskan lebih cepat daripada menghabiskan waktu sejam dua jam di bus. Nggak ada gunanya melihat saya dua jam naik bus macet-macet," ujar Ahok.
Jika dipaksakan untuk naik bus, maka Ahok memperkirakan dirinya harus bangun tidur pada dini hari. Ini tidak mungkin dilakukannya, karena dirinya perlu beristirahat maksimal usai bekerja hingga malam hari.
"Dan saya terlalu padat sampai malam. Kalau saya bangun bukan 04.30 WIB, tapi pukul 03.00 WIB, nggak sanggup saya. Saya tiap hari sudah bangun pukul 04.30 WIB," kata Ahok.
2. Kerja Tanpa Libur
Sejumlah pihak mengkritik sikap Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tetap memilih naik mobil ke kantor hari ini. Lalu apa tanggapan Ahok?
"Coba kamu tanya, mau nggak mereka masuk kerja ikut saya. Kerja tanpa off lho," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2013).
Ahok bercerita bahwa dirinya setiap hari selalu tiba di kantor pukul 07.30 WIB. Setelahnya, agendanya penuh dengan rapat non stop hingga malam.
"Rapat dari pagi, sampai makan siang saya rapat, sampai malam. Saya pulang paling malam. Coba tanya mereka, mau nggak ikut kerja kayak saya? Nggak ada," lanjutnya.
Sebelumnya beberapa PNS Pemprov menyatakan penilaiannya terhadap Ahok yang tetap menggunakan mobil dinasnya. Menurut mereka, seharusnya larangan berkendara bermotor ini seharusnya berlaku untuk semua PNS dan pejabat. Tak terkecuali.
Larangan PNS membawa kendaraan pribadi tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) 150/2013 yang berbunyi: Mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun dua.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi ambulans, pemadam kebakaran, polisi jalan raya, penanggulangan bencana, Satpol PP, pompa banjir, pengangkut sampah dan bus antar-jemput pegawai.
3. Tidak Berlaku untuk Wagub
Instruksi Gubernur DKI Jakarta tentang pelarangan PNS membawa mobil ke kantor setiap Jumat pertama di awal bulan ditandatangani Jokowi dan Wagub DKI Basuki T Purnama (Ahok). Namun Jumat pagi, Ahok terlihat membawa mobil dinasnya ke balai kota. Apa alasannya?
Ahok tiba di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (3/1/2014) sekitar pukul 07.30 WIB. Dia menggunakan kendaraan dinasnya Land Cruiser hitam bernopol B 1966 RFR.
"Iya, saya pertama, memang intruksinya saya ikut paraf. Dan di situ tidak disebutkan untuk wagub," ujar Ahok kepada wartawan di Balai kota.
Larangan PNS membawa kendaraan pribadi tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) 150/2013 yang berbunyi: Mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun dua.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi ambulans, pemadam kebakaran, polisi jalan raya, penanggulangan bencana, Satpol PP, pompa banjir, pengangkut sampah dan bus antar-jemput pegawai.
4. Bus Tidak Masuk Perumahan
Ahok menjelaskan, tidak ada pilihan baginya kecuali tetap menggunakan mobil dinas. Sebab selain jarak rumahnya di Pluit, Jakarta Utara, yang jauh dengan Balai Kota, juga tidak adanya transportasi umum yang masuk ke dalam perumahannya.
"Dari rumah di sini pakai mobil hanya 20 menit. Saya tinggal di perumahan yang tidak ada bus. Kalau saya naik bus atau naik ojek lalu ada mobil pengawal di belakangnya kan tidak efisien juga," ujar Ahok yang mengenakan busana betawi.
"Saya akan coba, kalau ada masukin deh ke Pantai Indah Kapuk. Kopami kan sekarang sudah ada di Kelapa Gading. Saya bilang seperti di kawasan elit seperti tempat kami tinggal, harus ada bus sedang. Kalau saya harus naik sepeda juga, repot juga protapnya, nanti ada dua mobil di belakang saya, pengawal bikin macet juga," pungkas Ahok.
Kebijakan larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 150 tahun 2013 yang ditandatangani pada 30 Desember 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam Ingub, Jokowi menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah, para Deputi, para Asisten Sekda, inspektur, para Kepala Badan, para Walikota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kepala Satpol PP, Sekretaris DPRD, para Kepala Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Korpri, para Direktur RSUD, Direktur RSKD, Kepala Sudin, Kepala UPT, para camat, dan para lurah, untuk menginstruksikan kepada bawahannya.
"Mulai 3 Januari, mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai, agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun dua. Juga kendaraan dinas operasional," demikian bunyi Ingub Jokowi yang diterima detikcom.
Namun demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ambulans, pemadam kebakaran, patroli jalan raya, penanggulangan bencana, Satpol PP, pompa banjir, penyiraman tanaman, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.
"Bagi PNS yang melanggar, akan dikenakan sanksi hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut Jokowi dalam Ingub.
[url=http://news.detik..com/read/2014/01/04/081248/2458124/10/5/4-pertimbangan-ahok-pilih-naik-mobil-ketimbang-angkot-ke-kantor991104topnews#bigpic] Sumber [/url]
All hail Dewa Ahok.....matabelo
Bakar menyan undang panasbung, panastak, supir taxi dan tukang ojek.
Quote:
Jakarta - Sebagian pihak menilai, dengan tetap naik mobil ke kantor hari ini, Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai tak mampu menjadi pemimpin yang memberi contoh yang baik. Dengan gaya khasnya, Ahok menanggapi hal itu dengan santai lengkap dengan tantangan balik.
"Ya harus kasih contoh kan, saya kira kasih contoh untuk tidak korupsi, Anda masuk kerja paling pagi, pulang paling telat," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2014).
Ahok menilai keteladanan baginya adalah ketika ada yang mencontohnya bekerja dengan sungguh-sungguh. Tak ada waktu untuk istirahat, dari pagi hingga malam penuh dengan agenda rapat.
"Itu esensinya bagi saya. Itu jauh lebih penting. Kalau PNS mau teladan, teladani yang itu dulu," lanjutnya.
Dengan nada santai, Ahok berujar bisa saja dirinya dengan sedikit melakukan langkah-langkah curang untuk ikut naik angkutan umum.
"Gimana caranya? Saya telepon itu Pak Butar-butar, tolong TransJakarta dijejelin di belakang agak banyak karena saya akan naik di stasiun kota atau pluit sehingga saya bisa duduk. Tapi untuk apa? Bus juga nggak cukup,"
"Hanya untuk gara-gara saya dan rombongan saya naik. Saya jejerkan untuk apa. Show off kayak gitu, untuk kalian. Nggak bisa buat saya kayak gitu," imbuhnya.
Sedangkan jika dibandingkan dengan Jokowi yang memang telah rutin bersepeda setiap hari Jumat, Ahok pun tak ambil pusing.
"Kalau Pak Jokowi kan dekat, sudah terbiasa," kata Ahok.
"Jadi kalau PNS mau contoh, contoh saya, tiap hari olahraga setengah jam. Anda bisa disiplin seperti itu nggak? Nggak libur. Itu baru teladan. Dan nggak ada tidur di kantor. Rapat terus, nyambung terus, contoh saya dan jangan nyolong satu sen pun dari orang lain," tegasnya.
[url]http://news.detik..com/read/2014/01/03/200246/2458033/10/ahok-kerja-paling-pagi-dan-pulang-paling-telat-teladani-itu-dulu?n991102605[/url]
"Ya harus kasih contoh kan, saya kira kasih contoh untuk tidak korupsi, Anda masuk kerja paling pagi, pulang paling telat," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2014).
Ahok menilai keteladanan baginya adalah ketika ada yang mencontohnya bekerja dengan sungguh-sungguh. Tak ada waktu untuk istirahat, dari pagi hingga malam penuh dengan agenda rapat.
"Itu esensinya bagi saya. Itu jauh lebih penting. Kalau PNS mau teladan, teladani yang itu dulu," lanjutnya.
Dengan nada santai, Ahok berujar bisa saja dirinya dengan sedikit melakukan langkah-langkah curang untuk ikut naik angkutan umum.
"Gimana caranya? Saya telepon itu Pak Butar-butar, tolong TransJakarta dijejelin di belakang agak banyak karena saya akan naik di stasiun kota atau pluit sehingga saya bisa duduk. Tapi untuk apa? Bus juga nggak cukup,"
"Hanya untuk gara-gara saya dan rombongan saya naik. Saya jejerkan untuk apa. Show off kayak gitu, untuk kalian. Nggak bisa buat saya kayak gitu," imbuhnya.
Sedangkan jika dibandingkan dengan Jokowi yang memang telah rutin bersepeda setiap hari Jumat, Ahok pun tak ambil pusing.
"Kalau Pak Jokowi kan dekat, sudah terbiasa," kata Ahok.
"Jadi kalau PNS mau contoh, contoh saya, tiap hari olahraga setengah jam. Anda bisa disiplin seperti itu nggak? Nggak libur. Itu baru teladan. Dan nggak ada tidur di kantor. Rapat terus, nyambung terus, contoh saya dan jangan nyolong satu sen pun dari orang lain," tegasnya.
[url]http://news.detik..com/read/2014/01/03/200246/2458033/10/ahok-kerja-paling-pagi-dan-pulang-paling-telat-teladani-itu-dulu?n991102605[/url]
Buat Ahok masalah naik angkot atw mobil dinas itu masalah receh. Yg ptg hasil kerjanya. Panasbung jg direcehein ama dia
Diubah oleh 032700 04-01-2014 14:06
0
3K
Kutip
20
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.1KThread•41KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru