Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

arimansonAvatar border
TS
arimanson
Alasan Ahok Teaptap memakai Mobil Pribadi
Alasan Ahok Teaptap memakai Mobil Pribadi
















JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama tak mengikuti instruksi gubernur yang
melarang pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat di lingkungan
Pemprov DKI untuk tak menggunakan kendaraan pribadi.
Mulai Jumat (3/1/2014), PNS DKI Jakarta dilarang
menggunakan kendaraan pribadi ke kantor. Gubernur DKI
Jakarta Joko Widodo pun menggunakan sepeda ke kantornya,
Balaikota Jakarta.

Basuki terlihat menggunakan kendaraan dinasnya, Land
Cruiser B 1966 RFR seharga Rp 2 miliar. Sebelumnya, Basuki
juga memastikan tidak akan beralih ke transportasi massal,
berangkat dari kediamannya di Pantai Mutiara, Jakarta Utara,
menuju Balaikota DKI Jakarta.

"Habis pengawal semua banyak," kata Basuki di Balaikota
Jakarta, Jumat ini.

Selama ini, biasanya Basuki menggunakan sebuah mobil
khusus untuk dirinya, mobil pengawal, dan sebuah motor
pengawal Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Selain itu, kata
Basuki, menggunakan transjakarta dari rumahnya cukup
merepotkan. Jika menggunakan transjakarta ataupun
kendaraan umum lainnya, maka ia harus berganti kendaraan
hingga tiga kali. Basuki mengaku, Jokowi berulang kali
memintanya untuk mengayuh sepeda dari rumahnya ke
Balaikota.

"Iya, dari kemarin juga sudah nyuruh saya naik sepeda dari
rumah. Dari segi keamanan, bus di Harmoni juga penuh,"
keluh Basuki.

Larangan menggunakan kendaraan pribadi ini merupakan
tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013
tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan

Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan itu
dimulai pada Jumat (3/1/2014). Mereka dilarang
menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda
empat.

Kebijakan tersebut hanya berlaku setiap hari Jumat pekan
pertama setiap bulannya, dan dikecualikan bagi ambulans,
patroli jalan raya, pemadam kebakaran, Satpol PP,
penanggulangan bencana BPBD DKI, penyiraman tanaman,
pompa banjir, pengangkut sampah, pengangkut air kotor,
perpustakaan keliling, operasi justisi, bus antar jemput
pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya yang digunakan
untuk pelayanan masyarakat.

Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary



Gimana kasih contoh yang baik? sepertinya aturan hanya untuk bawahan saja.
Diubah oleh arimanson 03-01-2014 12:18
0
3K
15
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread83.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.