Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

love_GOD_888Avatar border
TS
love_GOD_888
Kepala BKD Memberi Contoh & Teladan yg Baik, Kenapa si AHOK kagak ?
PNS DKI Dilarang Ngantor Bawa Mobil, Kendaraan Operasional Tetap Boleh
Rina Atriana - detikNews
Kemacetan Jakarta
Jakarta - Semua golongan PNS DKI Jakarta terkena peraturan larangan menggunakan kendaraan pribadi ke kantor tanpa kecuali. Hanya kendaraan operasional milik Pemprov DKI yang boleh berlalu lalang di jalanan Ibu Kota.

"Semuanya (wajib mengikuti peraturan ini). Kecuali kendaraan kebersihan, Satpol PP, atau kendaraan operasional lainnya," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), I Made Karma Yoga, saat dihubungi detikcom, Kamis (2/1/2014) malam.

Peraturan ini mulai diberlakukan sehari dalam sebulan. Mulai dari pejabat tinggi DKI sekelas gubernur hingga ketua RT wajib mematuhinya.

"Instruksinya seluruh PNS DKI dari yang pejabat tinggi sampai terendah di tingkat RT dan RW. Diinstruksikan setiap bulan minggu pertama di hari Jumat tidak memakai kendaraan pribadi. Nanti diliat dulu seefektif apa," ungkap Made.

Made optimis jika peraturan ini dapat membantu mengurangi kemacetan di Jakarta. Pelaksanaan aturan tanpa kendaraan pribadi ini akan dibarengi dengan perbaikan fasilitas kendaraan umum.

"Kita harus memulainya bersamaan antara tidak mengenakan kendaraan pribadi dan perbaikan kendaraan umum. Secara budaya kita terapkan dulu," tuturnya.

Made mengaku sebelum adanya peraturan ini, ia sudah sering pergi bekerja dengan menumpang kendaraan umum. Ia berangkat menumpang kereta listrik dari rumahnya di Cakung menuju Balai Kota.

"Saya naik ojek dari rumah ke stasiun Cakung, lalu dari situ naik KRL ke stasiun Gondangdia, trus jalan kaki ke Balai Kota. Hemat itu sudah pasti, orang kan memang mencari nyaman, nyaman itu yang mahal. Kalau saya biasa saja (ke kantor naik angkutan umum)," tuturnya.

[url]http://news.detik..com/read/2014/01/03/071904/2457201/10/pns-dki-dilarang-ngantor-bawa-mobil-kendaraan-operasional-tetap-boleh?[/url]

MALU HOK AMA BAWAHAN LUH !!!

DIE BERANI NAIK OJEK JALAN KAKI TRUS NAIK ANGKUTAN UMUM,

NGGAK KAYAK ENTE HOK !!! CARI -CARI ALESAN BUAT KAGAK MEMATUHI ATURAN !!!
Diubah oleh love_GOD_888 03-01-2014 00:33
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
3K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.