Kaskus

News

pabatuAvatar border
TS
pabatu
(ASK) Tentang jual Beli Barang
Semoga agan yang tau hukum bisa kasih pencerahan...
Cerita nya 5 bulan yang lalu ane ada jual barang ke Agen, pada penjualan pertama agen masih bayar, seminggu kemudian pada penjualan kedua agen mulai mengulah, ane jual barang lebih bnyk lagi dari yang pertama agen nya tidak bayar dengan alasan yang tidak jelas.
yang ingin saya tanyakan:
1.bisa kah agen tsb dijerat dengan hukum pidana
2. bila harus pakai surat pernyataan kira2 isi nya gmana agar agen tsb bisa di seret dalam kasus penipuan?

#barang = komoditi perkebunan
#agen = CV
Thanks buat agan2 yang bisa kasi pencerahan.emoticon-2 Jempol

0
1.2K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.