Quote:
Liputan6.com, Depok : Polres Kota Depok kembali menyita 535 botol minuman keras dari berbagai merk. Polisi menepis kabar razia yang dilakukan ini buntut dari aksi sweeping massa Front Pembela Islam (FPI) Minggu 29 Desember lalu.
"Kami kepolisian telah sering melakukan razia minuman terlarang. Salah satu buktinya menyita sebanyak 535 botol miras dari beberapa toko di wilayah Depok hari ini," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok, Komisaris Polisi Agus Salim, Selasa (31/12/2013).
Jauh sebelumnya, kata dia, polisi juga mengamankan ribuan botol miras dari berbagai jenis dan merk yang tersembunyi di dalam box truk di kawasan Sukmajaya Depok. Masyarakat diimbau memberikan informasi. Bagi Agus, biarkan polisi yang menindaklanjuti.
"Itu adalah bukti keseriusan kami menindak lanjuti peredaran miras. Terkait apa yang dilakukan FPI, itu diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok. Saya tidak bisa berkomentar banyak," jelas Agus.
Minggu 29 Desember lalu, massa FPI men-sweeping miras di kawasan Depok. Salah satu toko yang berhasil di satroni FPI adalah Toko Yahya, di Jalan Raya Km 31, Cimanggis Depok. Ratusan botol miras jenis bir disita FPI dari dalam toko tersebut. (Ism)
http://news.liputan6.com/read/788802...t-sweeping-fpi
nunggu polkis gerak mah sama aja ky nunggu babi beranak kuda
sikat semua bib!

:
jangan sampe semakin banyak jatuh korban kejahatan yg berawal dari MIRAS seperti ini
Perempuan Disabilitas Dirudapaksa Beramai-ramai
Quote:
TEMPO.CO, Bekasi - Seorang perempuan yang memiliki keterbelakangan mental, X, 20 tahun, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh sekelompok pemuda di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sebelum dirudapaksa, korban dicekoki minuman keras oleh lima orang pelaku.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Pisangan, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 27 Desember 2013 silam.
"Satu pelaku sudah ditangkap berinisial D alias Max," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tambun Inspektur Satu Rudi Wira, Rabu, 1 Januari 2014.
Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap empat orang lainnya yang diduga ikut melakukan pemerkosaan. Di antaranya Patkai, Gendut, Joy, dan Riski. Mereka melarikan diri setelah D ditangkap satu hari pasca-kejadian.
Rudi menjelaskan, penyelidikan terhadap dugaan kasus pemerkosaan itu berawal dari laporan keluarga korban, sehari setelah kejadian. Menurut Rudi, hasil penyelidikan,
peristiwa berawal saat para pemuda itu sedang pesta minuman keras pada Jumat malam.
Rudi melanjutkan, seorang pelaku, Riski, kemudian menjemput korban menggunakan kendaraan roda dua. Saat itu korban berada tak jauh dari rumahnya. "Dijemput, kemudian dibawa ke lokasi," kata Rudi. "Setelah pelaku beraksi, korban dipulangkan kembali," ujar Rudi.
Pihaknya belum dapat memastikan kronologi kejadiannya. Sebab, pelaku yang menjemput masih dalam pengejaran petugas. Sementara penyidik kesulitan memintai keterangan korban karena memiliki disabilitas.
Kepada penyidik, tersangka D alias Max mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangannya, dia tak melakukan sendiri di rumahnya, melainkan dengan para pelaku yang kini masih dalam pengejaran petugas.
D pun kini mendekam di sel tahanan Polsek Tambun. Ia dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemerkosaan. Tersangka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
http://www.tempo.co/read/news/2014/0...-Beramai-ramai