Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

merdekaboy.asliAvatar border
TS
merdekaboy.asli
[HoreEEE.....] PNS di 27 Kementerian/Lembaga Dapat Tunjangan Kinerja Tambahan...
PNS di 27 Kementerian/Lembaga Dapat Tunjangan Duit

[HoreEEE.....] PNS di 27 Kementerian/Lembaga Dapat Tunjangan Kinerja Tambahan...


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan tunjangan kinerja bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di 27 Kementerian/Lembaga (K/L). Besaran tunjangan berkisar Rp 1,56 juta hingga 19,3 juta, tergantung yang dibagi dalam 17 kelompok jenjang jabatan.

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (16/12/2013), tujuan pemberian tunjangan itu ditujukan untuk meningkatkan kinerja para PNS di seluruh Kementerian/Lembaga tersebut. Penetapan tunjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) mulai dari Perpres Nomor 77 Tahun 2013 hingga Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada 11 Desember 2013.

Berikut 27 Kementerian/Lembaga yang dipastikan tunjangan kinerja:

. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri);
. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
. Kementerian Kehutanan (Kemenhut);
. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
. Kementerian Kesehatan;
. Kementerian Komunikasi dan Informasi;
. Kementerian Lingkungan Hidup;
. Kementerian Luar Negeri;
. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
. Kementerian Pekerjaan Umum;
. Kementerian PDT;
. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
. Kementerian Perdagangan;
. Kementerian Perhubungan;
. Kementerian Sosial;
. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans);
. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional;
. Badan Intelijen Negara;
. Badan Koordinasi Keamanan Laut;
. Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG);
. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI);
. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BPTN);
. Badan SAR Nasional;
. Badan Standarisasi Nasional;
. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia;
. Setjen Dewan Ketahanan Nasional;
. Setjen Ombudsman.


Dalam Perpres-Perpres tentang Tunjangan Kinerja itu disebutkan, tunjangan kinerja itu diberikan setiap bulan kepada Pegawai (termasuk PNS, TNI/Polri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh) yang mempunyai jabatan tertentu di masing-masing K/L.


Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:

. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);
. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain;
. Pegawai yang diberikan cuti di luar tangungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa pensiun;
. PNS pada badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012


“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai Juli 2013, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 dari masing- masing Perpres.

Berikut besaran tunjangan kinerja per kelas jabatan yang dibayarkan setiap bulan:

. Kelas jabatan 17, tunjangan kinerja Rp 19.360.000.
. Kelas jabatan 16, tunjangan kinerja Rp 14.131.000.
. Kelas jabatan 15, tunjangan kinerja Rp 10.315.000.
. Kelas jabatan 14, tunjangan kinerja Rp 7.529.000.
. Kelas jabatan 13, tunjangan kinerja Rp 6.023.000.
. Kelas jabatan 12, tunjangan kinerja Rp 4.819.000.
. Kelas jabatan 11, tunjangan kinerja Rp 3.855.000.
. Kelas jabatan 10, tunjangan kinerja Rp 3.352.000.
. Kelas jabatan 9, tunjangan kinerja Rp 2.915.000.
. Kelas jabatan 8, tunjangan kinerja Rp 2.535.000.
. Kelas jabatan 7, tunjangan kinerja Rp 2.304.000.
. Kelas jabatan 6, tunjangan kinerja Rp 2.095.000.
. Kelas jabatan 5, tunjangan kinerja Rp 1.904.000.
. Kelas jabatan 4, tunjangan kinerja Rp 1.814.000.
. Kelas jabatan 3, tunjangan kinerja Rp 1.727.000.
. Kelas jabatan 2, tunjangan kinerja Rp 1.645.000.
. Kelas jabatan 1, tunjangan kinerja Rp 1.563.000.



http://m.liputan6.com/bisnis/read/77...duit-mana-saja


emoticon-Rate 5 Star
emoticon-Blue Guy Cendol (L)
Diubah oleh merdekaboy.asli 16-12-2013 11:51
0
4.1K
36
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.