Quote:
RMOL. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak mengerti mengapa PP Muhammadiyah menolak usulan pembangunan lokalisasi prostitusi di DKI.
Pria yang akrab disapa
Ahok ini pun mengaku tidak setuju dengan legalisasi prostitusi.Namun,
menurutnya masyarakat DKI tidak perlu munafik menutupi keberadaan prostitusi yang kian menjamur di Ibukota.
"Saya juga nggak setuju ada legalisasi prostitusi. Persoalannya, jangan munafik, emang nggak ada prostitusi di DKI?? ngapain munafik? itu aku nyindir aja," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (31/12).
Sebelumnya, Koordinator Divisi Dakwah Khusus Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Agus Tri Sundari mengatakan, Muhhamdiyah menolak keras ide Ahok membangun lokalisasi prostitusi di Jakarta. Menurutnya, prostitusi seharusnya tidak dikembangkan, melainkan diberantas hingga ke akarnya. [rus]
http://jakartabagus.rmol.co/read/201...si-Prostitusi-
gila lo hok! dagelan apalagi ini
gara2 omongan lo tuh Persekutuan Germo Indonesia kadung setuju sama usulan lo!
Quote:
menurutnya masyarakat DKI tidak perlu munafik menutupi keberadaan prostitusi yang kian menjamur di Ibukota.
udah tau menjamur kenapa gak diberantas, peraturannya kan udah ada, apa perlu FPI yg turun tangan
banyak bacot sih lo!
Quote:
Original Posted By 1930►
bukannya di sebelah markas FPI jg ada tempat mangkal PSK ??
FPI MANA FPI
FPI mana lo????! nih ada yg bilang deket markas lo ada tempat PSK mangkal, acak2 dong!. Si ahok dan aparatnya kan gak mampu menertibkan
hok! baca nih, supaya otak isinya jangan cuma cuan doang
Quote:
Original Posted By GanSor►
nih orang kok gak ngerti2 ya, malah nuduh orang munafik lagi. Sebenarnya yang munafik siapa sih, ahok atau muhammadiyah? kalau muhammadiyah paham bener bahwa pramuriaan pasti ada di manapun, bahkan di hutan belantara sekalipun. pramuriaan itu masalah sosial yang sudah ada bahkan semenjak zaman jahilliyah, itulah salah satu alasan kenapa ada agama di dunia ini, yakni untuk memberantas masalah-masalah sosial itu, memperbaiki akhlak, norma dan moral manusia.
Dengan diadakannya lokalisasi maka seakan-akan pramuriaan itu disahkan atau dilegalkan oleh pemerintah sehingga Pakar hukum manapun pasti akan berpendapat sama dengan Muhammadiyah, bahwa lokalisasi itu rentan terhadap pelanggaran hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah diatur setiap delik mengenai kejahatan kesusilaan, yakni Bab XIV pasal 281-303 dan pasal 506 KUHP.
Yang terpenting dalam memberantas pelanggaran kesusilaan ini adalah mempersempit ruang dan gerak pelaku kejahatan kesulilaan, bukan melokalisasinya, krn dengan diadakan lokalisasi berarti malah menyediakan ruang bagi pramuria untuk melakukan pelanggaran kesusilaan. Pemda bisa buat perda yang mewajibkan bagi pengusaha2 hotel, penginapan, tempat kost, losmen, dan tempat penginapan umum lainnya, serta pengusaha2 hiburan malam untuk berpastisipasi dalam memberantas pelanggaran kesusilaan ini. Pemerintah daerah juga bisa melakukan operasi PEKAT dan pemda juga bisa buat pusat rehabilitasi bagi pramuria.
Pusat rehabilitasi ini berbeda dengan lokalisasi, seperti yang ada di Sumatera Barat. Di Sumatera Barat, tidak ada lokalisasi, yang ada pusat rehabilitasi wanita tuna susila yakni Panti Sosial Andam Dewi. pramuria2 yang terjaring dalam operasi PEKAT dikirim ke Andam Dewi, Di sana wanita2 itu diberi pelatihan, seperti keterampilan menjahit, salon, membuat kerajinan tangan dan lainnya, serta mereka juga diberikan pendidikan agama. Wanita2 itu tidak tinggal selamanya di sana, paling lama juga 9 bulan. Setelah keluar dari panti, wanita2 itu diingatkan untuk tidak kembali lagi ke panti, hal ini menjadi semacam aturan tidak tertulis bagi wanita2 itu, krn apabila mereka kembali lagi maka pendidikan yang mereka jalani di panti akan 2x lebih keras. Itulah kenapa banyak dari para wanita itu yang tidak lagi menjalani profesinya sebagai pramuria, jikapun ada yg masih melacur, kebanyakan mereka pindah ke daerah lainnya di luar Sumatera Barat dan menetap di sana.