Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

agninistanAvatar border
TS
agninistan
Penganut Maneges Cantumkan Kepercayaan di KTP
http://m.tempo.co/read/news/2013/12/...rcayaan-di-KTP

Penganut Maneges Cantumkan Kepercayaan di KTP

TEMPO.CO, Semarang - Penganut aliran kepercayaan Maneges di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, bisa mencantumkan identitas kepercayaan di kolom agama dalam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Penganut Maneges di Tegal, Rosa Mulya Aji, menyatakan pada saat membuat e-KTP, ia sengaja meminta petugas untuk mencantumkan aliran kepercayaan dalam kolom agama di KTP-nya.

“Dalam form memang ada kolom aliran kepercayaan,” kata Mulya Aji, Kamis, 26 Desember 2013. Padahal, di daerah banyak sekali penganut aliran kepercayaan di Jawa Tengah yang tak bisa mencantumkan identitas penghayat kepercayaan di dalam kolom agama KTP.

Mulya menceritakan pada saat pencetakan e-KTP di daerahnya, ia ditanya petugas apa agama yang dianut. Mulya menjawab terang-terangan tidak menganut enam agama yang diakui pemerintah Indonesia. Mulya justru menyebut sebagai penganut kepercayaan. Petugas pun langsung mencarikan daftar kolom kepercayaan untuk mengisi identitas di KTP.

Di layar komputer petugas ternyata ada identitas kepercayaan di urutan ketujuh setelah enam agama yang diakui pemerintah Indonesua.

Mulya menegaskan di Kabupaten Tegal, petugas perekam e-KTP sangat terbuka dengan aliran kepercayaan. Sehingga saat hendak mencantumkan identitas kepercayaan, mereka juga tak dipersulit. Selain itu, relasi antara penganut kepercayaan Maneges dan aparat setempat sementara ini baik-baik saja. “Jika di daerah lain penganut kepercayaan tak bisa mencantumkan di kolom agama KTP, maka yang bermasalah petugas rekam pembuatan KTP,” kata Mulya.

Pemerintah pusat telah mengesahkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan pada 26 November lalu. Pada Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan, setiap warga negara harus memilih satu di antara lima agama yang diakui oleh pemerintah sebagai identitas dirinya. Dalam revisi terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan itu, sebelumnya sempat diusulkan agar warga dibebaskan mencantumkan agama atau aliran kepercayaan mereka. Namun, setelah melalui pembahasan antara pemerintah dengan DPR, warga tetap diwajibkan memilih satu di antara enam agama dalam KTP-nya.

Kebijakan ini ditentang para penggiat aliran kepercayaan di Jawa Tengah. “Kebebasan memeluk agama dan aliran kepercayaan itu dijamin undang-undang dasar, tapi ini kok ada undang-undang malah membatasi aliran kepercayaan,” kata Divisi Hukum dan HAM Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) Jawa Tengah, Tito Hersanto.

ROFIUDDIN

berita bagus nih, semoga aja semua agama & kepercayaan bisa dicantumkan di KTP tanpa kecuali, tak harus terpaku dengan 6 agama yang ada aja. Negeri ini emang aneh, boro2 mau menjalankan ibadah dengan tenang & mau bikin tempat ibadah yang bagi penganut agama resmi sekalipun masih bermasalah gara2 SKB 2 menteri mengenai pendirian tempat ibadah. mau mencantumkan agama yang diyakini aja di kolom agama di KTP susahnya minta ampun terutama yang beragama di luar 6 agama resmi.
0
6.6K
64
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.