- Beranda
- The Lounge
Bupati Ngada akhirnya jadi tersangka kasus penutupan bandara
...
TS
miemin
Bupati Ngada akhirnya jadi tersangka kasus penutupan bandara
Bupati Ngada Marianus Sae telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penutupan Bandara Turelelo, Soa di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (21/12) 2013.
Penetapan orang nomor satu di Ngada sebagai tersangka itu setelah tim penyidik Polres Ngada yang dibantu penyidik dari Polda NTT dan Bareskrim Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap 15 Polisi Pamong Praja pekan lalu, kata Kapolda NTT Brigjen Polisi Untung Yoga, di Kupang, Senin terkait perkembangan penanganan kasus pemblokiran Bandara Turelelo, Soa.
Menurut Kapolda NTT Brigjen Polisi Untung Yoga setelah melakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Bupati Ngada terbukti melanggar pasal 421 dengan memerintah orang lain untuk melanggar hukum dan diacaman dengan hukuman penjara 2,8 tahun penjara.
"Polisi masih akan memeriksa sejumlah pihak, termasuk otoritas Bandara Turelelo Soa dan pihak Merpati Nusantara Airlines Kupang sebagai saksi bagi tersangka," kata Kapolda.
Mengenai pemeriksaan Bupati Ngada sebagai tersangka, dia mengatakan pemeriksaan Bupati Ngada akan dilakukan setelah Tahun Baru dan dilaksanakan di Polda NTT.
"Bupati nanti akan kita periksa di Polda NTT, karena secara psikologis, tidak mungkin penyidik Polres Ngada yang melakukan pemeriksaan," katanya.
Kapolda menegaskan, pihaknya akan serius mengusut tuntas kasus tersebut karena saat ini sedang menjadi sorotan semua pihak, termasuk para pejabat di tingkat pusat.
Bupati Marianus Sae diduga memerintahkan petugas Satpol PP Ngada untuk memblokade Bandara Turelelo Soa pada Sabtu (21/12). Perintah ini muncul karena Marianus tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa.
Akibat tindakan otoriter itu, pesawat Merpati dengan nomor penerbangan 6516 rute Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 penumpang tidak bisa mendarat. Pesawat tersebut akhirnya terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang.
Bandara ini diblokade mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak karena jumlah anggota Satpol PP Ngada yang menduduki landasan pacu bandara lebih banyak daripada petugas bandara.
Penetapan orang nomor satu di Ngada sebagai tersangka itu setelah tim penyidik Polres Ngada yang dibantu penyidik dari Polda NTT dan Bareskrim Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap 15 Polisi Pamong Praja pekan lalu, kata Kapolda NTT Brigjen Polisi Untung Yoga, di Kupang, Senin terkait perkembangan penanganan kasus pemblokiran Bandara Turelelo, Soa.
Menurut Kapolda NTT Brigjen Polisi Untung Yoga setelah melakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Bupati Ngada terbukti melanggar pasal 421 dengan memerintah orang lain untuk melanggar hukum dan diacaman dengan hukuman penjara 2,8 tahun penjara.
"Polisi masih akan memeriksa sejumlah pihak, termasuk otoritas Bandara Turelelo Soa dan pihak Merpati Nusantara Airlines Kupang sebagai saksi bagi tersangka," kata Kapolda.
Mengenai pemeriksaan Bupati Ngada sebagai tersangka, dia mengatakan pemeriksaan Bupati Ngada akan dilakukan setelah Tahun Baru dan dilaksanakan di Polda NTT.
"Bupati nanti akan kita periksa di Polda NTT, karena secara psikologis, tidak mungkin penyidik Polres Ngada yang melakukan pemeriksaan," katanya.
Kapolda menegaskan, pihaknya akan serius mengusut tuntas kasus tersebut karena saat ini sedang menjadi sorotan semua pihak, termasuk para pejabat di tingkat pusat.
Bupati Marianus Sae diduga memerintahkan petugas Satpol PP Ngada untuk memblokade Bandara Turelelo Soa pada Sabtu (21/12). Perintah ini muncul karena Marianus tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa.
Akibat tindakan otoriter itu, pesawat Merpati dengan nomor penerbangan 6516 rute Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 penumpang tidak bisa mendarat. Pesawat tersebut akhirnya terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang.
Bandara ini diblokade mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak karena jumlah anggota Satpol PP Ngada yang menduduki landasan pacu bandara lebih banyak daripada petugas bandara.
UPDATE
Bupati Ngada tak percaya jadi tersangka pemblokiran bandara
Bupati Ngada Marianus Sae ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penutupan Bandara Turelelo Soa di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (21/12) 2013 lalu. Bupati Ngada dinilai melanggar pasal 421 dengan memerintahkan orang lain untuk melanggar hukum dan diancam dengan hukuman penjara 2,8 tahun penjara.
"Penetapan orang nomor satu di Ngada sebagai tersangka itu setelah tim penyidik Polres Ngada yang dibantu penyidik dari Polda NTT dan Bareskrim Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap 15 Polisi Pamong Praja pekan lalu," kata Kapolda NTT Brigjen Polisi Untung Yoga, di Kupang.
Lalu apa tanggapan Bupati Marianus atas penetapan tersangka tersebut?
"Tidak ada, tidak ada itu," ujar Marianus singkat sambil menutup teleponnya saat dihubungi merdeka.com, Senin (30/12).
Bupati Marianus Sae diduga memerintahkan petugas Satpol PP Ngada untuk memblokade Bandara Turelelo Soa pada Sabtu (21/12/2013). Perintah ini muncul karena Marianus tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa.
Akibat tindakan otoriter itu, pesawat Merpati dengan nomor penerbangan 6516 rute Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 penumpang tidak bisa mendarat. Pesawat tersebut akhirnya terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang.
Bandara ini diblokade mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak karena jumlah anggota Satpol PP Ngada yang menduduki landasan pacu bandara lebih banyak daripada petugas bandara.
Spoiler for sumber:
Diubah oleh miemin 30-12-2013 07:44
0
1.3K
12
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
924.9KThread•90KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya