Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jellymonkeyAvatar border
TS
jellymonkey
yang ngerti hukum ataupun tidak , bantu ane .(urgent)
gan tolong emoticon-Rate 5 Star
komentarnya ane tunggu
ane gak ngeharapin emoticon-Blue Guy Cendol (L)
ataupun emoticon-Blue Guy Bata (L)
cuma ngeharapin ilmu dan support teman teman . semoga kita semua mendapat manfaat dari thread ane ini .

gan , jumpa lagi sama ane , dan masih dengan permasalahan yang sama , yaitu bank syariah .

ane critakan dari awal aja , biar pada ngerrti .
tahun 2009 ortu ane pinjam modal ke bank *N* syariah sebesar 700jt . untuk modal usaha .

pembayaran berakhir di tahun 2014 bulan 6 kalo ane enggak silap.

di tahun kedua , ortu ane bangkrut . bank tidak menawarkan rekontruksi kredit .

jadi selanjutnya tidak ada pembayaran sampai tagihan mencapai Rp.1.024.000.000 (satu milyar dua puluh empat juta rupiah) .

bank terus desak ortu ane di tahun 2012 untuk menandatangani persetujuan pelelangan , sementara bos ane bersikeras untuk melunaskan .

sampai dikirim 2 surat panggilan , ortu ane sakit keras , tetap dipaksa untuk datang ke bank . (fyi : ortu ane sakit pembengkakan di selangkangan , karena penyakit jantung dan obesitas) .

ortu ane tetap di paksa datang untuk melunaskan/menandatangani surat persetujuan ke bank tersebut .

disini sedihnya .
ayah ane dibopong ibu dan adik ane (ane jaga pabrik makanya gak ikutan) sambil pakai sarung dan baju kebesaran karena kalau pakai baju harus yang besar , obesitas bikin ayah ane sesak kalau pakai baju biasa .dan gak bisa pakai celana karena penyakit yang diderita .

sampai disana orang bank nyuruh ayah ane yang sudah kepayahan untuk naik ke lantai atas guna ketemu dengan kepala banknya . ayah ane bilang "sabar ya pak , saya sedang sakit , saya pasti lunaskan hutang saya ,saya gak bisa naik" . merasa tidak percaya orang bank bilang "sebaiknya bapak ngomong saja langsung" , (ane gak tega ngomong ini , tapi ini supaya kita semua tau gimana orang bank memperlakukan debitor, ini seperti bukan solusi bagi ane )

ortu ane ngangkat sarung sambil ngasih lihat penyakitnya di depan orang bank , ane bener2 sakit hati dengarnya .ayah ane serendah itu dimata mereka .

seminggu kemudian , ayah ane berpulang ke rahmatullah .emoticon-Berduka (S)
semoga niat baik ayah ane untuk melunaskan diterima allah , dan hutangnya udah ane tanggung sekarang .ikhlas .

ayah ane meninggal karena sakit jantung tiba2 ,ane lihat sms di hpnya banyak nomer yang nyudutin ortu ane agar ngelunasin hutang .posisi ortu ane lagi sakit keras .ane gak tau itu siapa .

baru 2 hari ayah ane meninggal , orang bank langsung telepon ane ,dijelaskan semua hutang hutang tanpa melihat ane dan keluarga sedang berduka . ane sanggupin untuk membayar .

dari mulai itu , ane terus terusan disuruh membayar , ane memang ada usaha yang lumayan ,kalau nyicil bisa .tapi orang bank maunya dibayar cash semuanya .tanpa memberikan fasilitas rekontruksi kredit

hutang yang tadinya mencapai 1 milyar , dipotong bunga , dipotong asuransi , tersisalah Rp.389.000.000 (tiga ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) .

setelah 5 bulan ayah ane meninggal , niat baik ane dikabulkan allah S.W.T , ane punya uang Rp.200.000.000 . seratusnya untuk modal usaha dan seratusnya lagi untuk membayar ke bank , hasil dari diplomasi akhirnya mereka mau ane bayar 100jt dulu .

dari sisa 389jt itu agunannya 4 surat . ane minta satu surat , agar nantinya mudah ane jual ke developer dan penundaan pelelangan .dan bank menyetujuinya . setelah ane bayar 100jt , bank ingkar . mereka gak memeberi ane 1 suratpun dan pelelangan tetap dilanjutkan . alasan mereka , 1 surat dihargai 200jt , kalau ada 200jt baru bisa diambil salah satu suratnya .

besok , 30 desember 2013 , ane diancam lelang .padahal ane gak ada tanda tangan surat pelelangan . ane juga udah minta rekontruksi kredit , tapi ditolak .padahal mereka tau usaha ane makin stabil hari demi hari .

yang ane mau tanyakan

1. apakah benar bank tidak bisa rekontruksi kredit?padahal dalam peraturan PBI no.7/2/2005 yang berbunyi "bahwa sebagai salah satu upaya untuk meminimalkan
potensi kerugian dari debitur bermasalah, bank dapat
melakukan restrukturisasi kredit atas debitur yang masih
memiliki prospek usaha dan kemampuan membayar
"

2. apakah benar tindakan yang dilakukan bank atas ayah ane ?ane gak sampai pikir kalau bank sebesar itu tega , sementara ayah ane punya usaha yang mulai stabil.

3. apakah benar bank bisa semena mena memberikan harga kepada debitor soal tanah yang harus dibayar. contoh 4 surat dengan hutang 389jt, harusnya ane bayar 100jt bisa keluar 1 surat .

4. kemana ane harus mengadu soal kesalahan bank (menurut ane) ini ?

sekedar share , yang tau hukum perbankan , hukum , dan yang gak ngerti , ayo kita share disini , agar nantinya gak aa lagi debitor yang di bodoh bodohin oleh pihak kreditor .

dalam hati ane berharap ini masalah di blow up , pengen rasanya menikmati keadilan di negri yang keadilan sulit didapat .tapi sekedar share juga gak apa apa , mudah mudahan ane dapat jawaban dari diskusi di kaskus ini .emoticon-I Love Indonesia (S)
emoticon-I Love Kaskus (S)

Wassalam Wr.Wb
best regards

jellymonkey
Diubah oleh jellymonkey 29-12-2013 14:21
0
2.6K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.