3 Kejahatan dan Pelanggaran Jokowi-Ahok pada kasus KJS
Setidaknya ada 3 poin kejahatan dan pelanggaran Jokowi Ahok pada kasus Kartu Jakarta Sehat. dari melanggar peraturan perundangan,merugikan rakyat dan negara serta proses yang tidak wajar.
Quote:
1. Pelanggaran demi pelanggaran hukum dilakukan Jokowi dan Ahok adalah BOM WAKTU yang akan antar mereka ke penjara
2. Jika saat ini Jokowi Ahok masih aman, lebih dikarenakan back up Konglomerat2 yang jadi Cukong, pemilik dan pembayar media2 pembuat OPINI
3. Pelanggaran hukum Jokowi berkonsekwensi pidana belasan jumlahnya di Solo. Demikian juga Ahok ada beberapa kasus korupsi dan pidana
4. Bahkan khusus Ahok, beliau pernah dijadikan Tersangka (sampai skrg masih) pada kasus penambangan liar di hutan lindung G Nayo Beltim
5. Status Tersangka Ahok di Polda Beltim an. Basuki Indra, nama Ahok sebelum diganti lagi jadi Basuki Tjahja Purnama..ada Ditkrimsus Polda
6. Kasus – kasus korupsi Jokowi : Dana KONI Solo 5 milyar, Pasar, Videotron, THR Sriwedari, Korupsi Pelepasan asset Hotel Maliyawan. Dll
7. Kasus2 korupsi Jokowi ini akan menjadi perhatian @KPK_RI jika opini publik tidak lagi menabikan Jokowi sebagai manusia suci
8. Namun, sekarang ada beberapa kasus korupsi di Pemda DKI Jakarta yang potensial untuk diusut @KPK_RI jika mereka punya nyali
9. Kasus Korupsi yang sangat kuat buktinya di Pemda DKI adalah korupsi2 di lingkungan Dinas PU, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan
10. Kami sdh pernah ungkapkan kasus korupsi di Dinas Pendidikan DKI utamanya permainan tender dan mark up proyek rehabilitasi sekolah
11. Sekarang kami akan mulai ungkap kasus korupsi di Dinas Kesehatan DKI yang sangat telak dan insya Allah akan jadikan Jokowi Ahok sbg TSK
12. Kasus korupsi yang potensial jadikan Jokowi Ahok sebagai TSK itu adalah korupsi / pelanggaran hukum pada Program Kartu Jakarta Sehat/KJS
13. Dimana pelanggaran dan korupsi proyek KJS itu ?
Melanggar Peraturan Perundangan
Quote:
14. Pelanggaran hukumnya, pertama : Penerbitan Peraturan Gubernur (pergub) No 187 Tahun 2012 oleh Jokowi pada Nopember 2012
15. Pergub DKI No. 187 Tahun 2012 itu melanggar Perda DKI No. 4 Tahun 2009 tentang Kesehatan Daerah
16. Peraturan Daerah atau Perda memiliki status atau kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada Peraturan Gubernur (Pergub)
17. Selain pelanggaran dari aspek hierarki peraturan pe UUan. Pergub tersebut merugikan negara dan rakyat DKI. Dimana kerugiannya ?
Berikutnya >>> Merugikan Rakyat dan Negara serta menunjuk Pelanksana tanpa lelang tender