Kaskus

News

multivitaminsAvatar border
TS
multivitamins
[partai kaya atau miskin] Berikut Dana Kampanye Parpol yang Dilaporkan ke KPU
JAKARTA - Hari ini, merupakan batas akhir penyerahan sumbangan dana kampanye partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014. 12 Parpol peserta Pemilu sudah menyerahkan laporan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, semua laporan dana kampanye akan diumumkan ke publik pada Senin 30 Desember 2013. Jika parpol masih ada kekurangan data, akan diberi kesempatan untuk memperbaiki.

"Paling lambat, kami umumkan dalam tiga hari ini. Parpol yang kurang, diberi kesempatan untuk memperbaiki," kata Husni, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2013).

Dijelaskannya, data yang baru diterima merupakan laporan penerimaan dana kampanye. Semantara, kata dia, untuk laporan awal dan akhir penggunaan dana kampanye jika tidak diberikan nantinya akan diberikan sanksi.

"Tidak menyerahkan dana akhir, sanksinya pembatalan calon terpilih," ujarnya.

Sementara, Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menuturkan, untuk laporan awal penggunaan dana kampanye harus diserahkan pada 2 Maret 2013.

"Kalau laporan awal itu tidak disampaikan ke KPU, maka parpol bisa didiskualifikasi sebagai peserta sesuai dengan tingkatannya," tuturnya.

Berikut dana kampanye parpol peserta Pemilu:

1. NasDem Rp41 miliar;
2. PKB Rp53 miliar;
3. PKS Rp32,4 miliar;
4. PDIP Rp130 miliar;
5. Golkar Rp75 miliar;
6. Gerindra Rp144 miliar;
7. Partai Demokrat Rp135 miliar;
8. PAN Rp86 miliar;
9. PPP Rp45 miliar;
10. Hanura Rp135,5 miliar;
14. PBB Rp29 miliar;
15. PKPI Rp19 miliar;

sumber

Dana kampanye Partai Demokrat Rp135 miliar
Sindonews.com - Partai Demokrat sudah melaporkan sumbangan dana kampanye mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang totalnya mencapai Rp135 miliar.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Nurpati mengungkapkan, dana itu bersumber dari sumbangan calon anggota legislatif (caleg) dan kas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

"Total kami Rp135 miliar lebih dari DPP Rp235 juta, sisanya dari caleg. Dari 560 hanya 97 yang belum melaporkan," kata Andi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2013).

Dia mengatakan, laporan dana kampanye itu masih bisa direvisi karena puluhan caleg mereka belum melaporkan dana kampanye mereka. "Tentu saja bagi yang terlambat kami akan lakukan revisi," tegasnya.

Andi juga menyampaikan, sampai saat ini belum ada badan usaha yang memberikan bantuan dana kampanye kepada partai berlambang bintang tersebut.

"Kita prediksi, mungkin betul-betul pada masa kampanye (ada badan usaha yang memberikan dana). Kita kan melaporkan ada tiga tahapan," tuntasnya.
sumber

Partai Gerindra Laporkan Dana Kampanye Rp141 Miliar
Metrotvnews.com, Jakarta: Jumlah dana kampanye Partai Gerindra tidak kalah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Hanura. Partai Gerindra melaporkan penerimaan dana ke Komisi Pemilihan Umum sebesar Rp141 miliar. Dana ini diklaim berasal seluruhnya dari calon anggota legislatif.

"Jadi belum ada sumbangan dari pihak ketiga (perusahaan) atau dari individu maupun dari kas partai," ujar Bendahara Umum DPP Gerindra Thomas Acquinas Muliatna Djiwandono kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Jumat (27/12).

Ia menambahkan, caleg Gerindra untuk DPR RI yang baru menyerahkan laporan dana kampanye ke partai politik baru 70 persen. Sisa caleg lainnya belum melaporkan penerimaan dana kampanye. Thomas mempersilakan publik melihat sisa 30 persen caleg yang belum melapor ke KPU.

Setelah batas akhir pelaporan dana kampanye, KPU akan mengumumkan pelaporan penerimaan dana kampanye parpol ke publik sesuai Peraturan KPU No 17 tentang dana kampanye. Publikasi yang direncanakan tiga hari lagi akan menyertakan laporan seluruh parpol, baik yang sudah maupun yang belum melaporkan dana kampanye.

Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye baru awal, dan bukan akhir. Untuk laporan awal, tidak ada sanksi yang tercantum dalam undang-undang. Sementara untuk laporan akhir yang dilanggar parpol, sanksinya berupa pembatalan calon terpilih.
sumber

Dana kampanye PDIP Rp130 miliar

Jakarta (ANTARA News) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye partai dan calon anggota legislatifnya mencapai Rp130 miliar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di Jakarta, Jumat.

"Kami laporkan pada hari terakhir tenggat dari KPU ini karena memang semuanya harus sudah rinci dan memenuhi syarat-syarat kan," kata Bendahara PDIP Olly Dondokambey di Kantor KPU.

Dari rincian dana yang dipaparkan Olly, dijelaskan bahwa dana dari kas partai yang memang disiapkan untuk Pemilu sebesar Rp26,64 milar, dan dana dari calon anggota legislatif (caleg) sebesar Rp103,047 miliar.

Namun, dana total Rp130 miliar tersebut belum termasuk dari 67 caleg dari berbagai tingkatan yang belum menyerahkan laporan ke partai.

"Ya karena masih dibutuhkan waktu ya untuk berbagai caleg di daerah. Permasalahan informasi juga ke mereka masih menghambat," ujar Olly.

"Kita berikan waktu secepatnya, mungkin sampai Januari nanti," ujarnya menambahkan.

Tenggat waktu laporan penerimaan sumbangan dana kampanye untuk tahap pertama adalah Jumat ini. Tahap kedua laporan penerimaan dana kampanye adalah hingga 2 Maret yang juga berisi data penggunaan dana kampanye,

Olly menambahkan semua dana penerimaan kampanye masih bersumber dari kas partai dan caleg. Sedangkan dana dari pihak ketiga atau pihak eksternal partai seperti Badan Usaha, Olly mengklaim partai belum menerima dana tersebut.

Hingga Jumat sore, di Kantor KPU tercatat sebagian besar partai masih mengurus administrasi untuk melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanyenya.
sumber

Partai Hanura Siapkan Dana Kampanye Rp135 Miliar

inilah..com, Jakarta - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) melaporkan dana kampanye sebesar Rp135 miliar. Ratusan miliar dana kampanye itu merupakan sumbangan dari para Calegnya, dan belum semuanya dilaporkan.

"Rp 135,5 miliar total dana, berasal dari sumbangan Caleg, jumlahnya Rp121,3 miliar. Sisanya dari dana partai, yaitu dana kas," kata Wakil Bendahara Umum Hanura Beny Prananto usai melaporkan dana kampanye di gedung KPU, Jumat (27/12/2013).

Dengan jumlah dana tersebut, Hanura mempunyai dana kampanye yang sama dengan Partai Demokrat. Beny menambahkan, dari total 558 caleg DPR RI Hanura, belum sepenuhnya melaporkan dana ke partai. Selain itu dana kampanye tersebut juga berasal dari sumbangan perusahaan.

"Ada 443 yang melaporkan, sisanya nanti menyusul, dan akan dilaporkan tanggal 2 Maret. Sumbangan perorangan 202,5 juta, badan usaha 650 juta dan ini dilaporkan sekarang. Semua lengkap dan ada NPWP," jelasnya.

"4,6 miliar dari partai dalam bentuk unag tunai dan dalam bentuk barang 7,6 miliar. Rekening dana kampanye dibuat tanggal 17 desember lalu," tandasnya.[bay][URL="http://pemilu.inilah..com/read/detail/2059801/partai-hanura-siapkan-dana-kampanye-rp135-miliar"]sumber[/URL]

Dana Kampanye Pemilu PAN Rp 86 Miliar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menyerahkan penerimaan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum di akhir waktu, Jumat (27/12/2013). Jumlah dana kampanye PAN sebesar Rp 86 miliar, lebih besar dari yang diserahkan NasDem yakni Rp 41 miliar.
"Dana kampanye kita laporkan sesuai Peraturan KPU, yaitu dari badan usaha, perorangan dan caleg. Totalnya Rp 86 miliar," ujar Bendahara Umum DPP PAN, Jon Erizal kepada wartawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2013).
Dari 560 caleg DPR RI PAN, pelaporan dana awal kampanye baru mencapai 97 persen. Sisa tiga persen lainnya karena ada yang meninggal, terpilih sebagai kepala daerah, dan sedang berada di luar negeri. Ia meyakini, dari jumlah tiga persen, atau sekitar 15 sampai 20 orang caleg bisa menyusul.
Pelaporan dana kampanye partai politik peserta pemilu akan ditutup pada 27 Desember 2013. KPU sudah mencoba mengonfirmasikan dan mengingatkan kembali kepada partai untuk melaporkan penerimaan dana kampanye-nya.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, pelaporan parpol pada 27 Desember bukan laporan awal dana kampanye tetapi laporan penerimaan dana kampanye. Proses laporan selanjutnya 2 Maret 2014 baru menyoal laporan penggunaan dana kampanye.
"Nah kalau laporan awal itu tidak disampaikan ke KPU, maka sanksinya parpol bisa didiskualifikasi sebagai peserta sesuai dengan tingkatannya. Itu memang agak penting kita sampaikan," terang Ferry di KPU, Selasa (24/12/2013).
sumber

Dana Kampanye PPP Rp 45 M, PKPI 19 M[/B]

RMOL. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaporkan dana kampanye sebanyak Rp 45 miliar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Staf pencatatan dana kampanye PPP, Aam Sulton Nulfalah mengatakan bahwa sebagian besar dana dikumpulkan dari para calon legislatif (caleg).

"Laporan penerimaan dana kampanye dari caleg Rp 43 miliar, kalau total semua sekitar Rp 45 miliar," kata Aam kepada wartawan di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (27/12).

Seperti dilansir JPNN, Aam menjelaskan, DPP PPP memberikan dana sebesar Rp 1,8 miliar. Meski angka dana kampanye PPP sudah mencapai Rp 45 miliar, namun sejauh ini partai pimpinan Suryadharma Ali itu belum menerima sumbangan dari pihak luar. "Rekening dana kampanye juga sudah kami lapor, tapi ada beberapa yang perlu dilampirkan," ujarnya.

Sementara itu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melaporkan dana kampanyenya sebesar Rp 19 miliar. Dibandingkan partai lainnya, dana yang dikumpulkan partai besutan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso ini terbilang sedikit.

Ditemui di lokasi yang sama, Wakil Bendahara Umum PKPI Dewi Ayu mengatakan, pihaknya mendapatkan dana Rp 15 miliar dari caleg-caleg partainya. Total caleg PKPI untuk kursi DPR RI adalah 535 orang dan seluruhnya sudah melaporkan dana kampanye.

"Kalau dari calegnya Rp 15 miliar, partai Rp 4 miliar. Lainnya tidak ada. Jadi total caleg dan parpol Rp 19 miliar," ucap Dewi. [zul]
sumber


Dana Kampanye PKS Rp32 M
inilah..com, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (27/12/2013). Jumlahnya sekitar Rp32 miliar.

"Dana caleg yang masuk ke partai Rp32 miliar," kata staf bendahara DPP PKS Marwan Gunawan.

Sekitar Rp32 miliar itu berasal dari dana partai sejumlah Rp930 juta, sumbangan perseorangan Rp430 juta, sumbangan seluruh calon legislatif Rp12 miliar, dan biaya aktivitas caleg Rp18 miliar.

Berdasarkan catatan inilah..com, jumlah dana kampanye partai dakwah itu kedua terkecil setelah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan jumlah Rp19 miliar.

Partai dengan dana tertinggi adalah Partai Gerindra Rp141 miliar, bahkan uang tersebut baru dari 70 persen para calegnya.

Disusul beberapa partai lainnya, seperti Partai Hanura Rp135,5 miliar, Partai Demokrat Rp135 miliar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp130 miliar, dan Partai Amanat Nasional (PAN) Rp86 miliar. [rok]

[URL="http://nasional.inilah..com/read/detail/2059930/dana-kampanye-pks-rp32-m#.Ur6wQNIW3HQ"]sumber[/URL]

Dana Kampanye PBB Rp 29,1 Miliar Murni dari Caleg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Bulan Bintang sekian partai peserta pemilu yang menggunakan masa terakhir pelaporan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum. Tidak seperti partai lain, sumbangan dana kampanye PBB sebesar Rp 29.1 miliar murni dari calon legislatifnya.
"Badan usaha nihil (yang menyumbang). Kebanyakan sumbangan perorangan. Rata-rata percaleg hampir Rp 50 jutaan lah. Tetapi kan berbeda-beda," ujar Sekjen DPP PBB, BM Wibowo, kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Menurut Wibowo, dalam laporan sumbangan dana kampanye meliputi juga laporan caleg. Dari 50 caleg PBB untuk DPR RI, 15 di antaranya belum memberikan pelaporan dana kampanye. Ia menegaskan, jumlah sisanya akan menyusul.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengaku pihaknya akan mengumumkan pelaporan penerimaan dana kampanye parpol ke publik sesuai Peraturan KPU No 17 tentang dana kampanye. Publikasi ini termasuk parpol yang sudah, bahkan belum melaporkan dana kampanye.
"Bahwa partai yang memenuhi dan tidak memenuhi jadwal yang ada secara rinci akan diberitahukan ke publik. Sampai hari ini ada empat parpol yang laporkan dana kampanyenya. Dan delapan lagi diharapkan lepas Jumat. Parpol yang kurang diberi kesempatan untuk memperbaiki," terang Husni.
Dalam pelaporan penerimaan dana kampanye, parpol harus memberitahukan asal sumbangan. Kalaupun tidak melaporkan, maka KPU akan memberi sanksi administratif. "Paling lambat, kami akan umumkan dalam tiga hari ini," sambung Husni.
Ia menjelaskan, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye baru awal, dan bukan akhir. Untuk laporan awal, sanksinya dalam undang-undang tidak ada. Sementara untuk laporan akhir yang dilanggar parpol, sanksinya berupa pembatalan calon terpilih.
sumber

Penerimaan Dana Kampanye NasDem Rp 41 Miliar
Jakarta - 12 Parpol peserta Pemilu 2014 diwajibkan menyerahkan laporan awal penerimaan dana kampanye ke KPU. NasDem adalah parpol pertama yang menyetorkan laporannya dengan total penerimaan Rp 41 Miliar

"Dana awal jumlahnya Rp 41 miliar, terdiri dari dua sumber yaitu partai sendiri dan badan usaha," ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP NasDem, Ferry Mursyidan Baldan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2013).

Menurut Ferry, ini merupakan data awal pelaporan yang diberikan pada KPU. Selain itu, laporan caleg yang terintegrasi dalam laporan dana kampanye akan dibuat batasannya.

"Kita akan buat batas dananya, tapi akan disampaikan juga kepantasan untuk mengeluarkan biaya. Kalau berlebihan tidak efektif. Bagaimana kemampuan dia berkomunikasi," terangnya.

"Jangan sampai ada anggapan untuk menjadi politisi, kita butuhkan dana besar," sambungnya.

Dana sebesar itu akan alokasikan sebagian banyak untuk pembuatan kaos dan bendera.

Seperti diketahui, pelaporan dana kampanye partai politik peserta Pemilu akan ditutup pada 27 Desember 2013.[URL="http://news.detik..com/read/2013/12/24/155741/2450793/10/penerimaan-dana-kampanye-nasdem-rp-41-miliar"]sumber[/URL]

Partai Golkar Tak Terbuka Soal Dana Kampanye
SATUNEWS - Partai Golongan Karya menjadi satu-satunya partai politik yang enggan berkomentar terkait laporan penerimaan dana kampanye yang harus diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umun (KPU).

Puluhan wartawan peliput dikantor KPU merasa kecewa dengan sikap partai politik berlambang pohon beringin tersebut. Sebab, partai pimpinan Abu Rizal Bakrie tersebut sama sekali tidak kooperatif dan terkesan enggan bicara terkait laporan dana kampanye yang mereka setorkan ke KPU.

"Betul, partai Golkar serahkan laporan penerimaan dana kampanye sebesar Rp 75,03 miliar," kata Kepala Biro Hukum Kesekjenan KPU, Nur Syarifah, di kantor KPU, Jakarta, Jum'at malam (27/12).

Dari 12 partai politik peserta pemilu hanya partai Golkar saja yang tidak menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan transparansi laporan keuangan partai politik.

Dari informasi yang dihimpun asatunews dilapangan, perwakilan partai Golkar mendatangi KPU hanya seorang diri. Pria tersebut mengaku sebagai staff bendahara partai politik tersebut.

Kendati mendatangi kantor lembaga penyelenggara pemilu, pria tersebut enggan berkomentar dan irit bicara terkait laporan dana kampanye yang disampaikan Golkar.

"Saya tak berwenang kasih informasi itu. Saya hanya memberikan laporan tersebut ke kantor KPU," tegas pria tersebut dengan terbirit-birit. |Bahaudin Marcopolo/ASN024sumber

komen : banyak juga uangnya lumayan kalo kecipratan
Diubah oleh multivitamins 28-12-2013 18:31
0
2.9K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695KThread58.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.