Quote:
PDIP Dukung Hambit Dilantik di Penjara KPK
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Pandjaitan, yakin pelantikan kadernya, Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Selawesi Selatan, tak mengganggu jalannya pemerintahan meski yang bersangkutan sudah berada dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Karena itu, Ketua DPP bidang hukum dan HAM itu mendukung pelantikan Hambit oleh Mendagri Gamawan Fauzi di dalam rumah tahanan sebelum 31 Desember 2013 ini.
"Memang kan sesuai Uundang-undang harus dilantik, dia harus dilantik baru kemudian setelah menjadi terdakwa dia dinonaktifkan," kata Trimedya saat dikonfirmasi, Kamis (26/12).
Ditegaskannya, PDI Perjuangan akan taat pada aturan yang sudah ada dan menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Hambit Bintih terkait pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada KPK.
"Kami akan serahkan proses hukum, kami berikan pembelaan hukum, dan proses perundang-undang," tegasnya.
Saat ditanya apakah pelantikan tersebut tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan karena Hambit yang akan dilantik dalam tahanan KPK, Trimedya menjawab tak akan mengganggu.
"Enggak mengganggu, kan ada Sekda (Sekretaris Daerah). Dan ini kan dia sudah lama ditahan, proses dia nonaktif tinggal jadi terdakwa. Begitu," tandasnya.
Kementerian Dalam Negeri sudah memutuskan tetap akan melantik Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Sulawesi Selatan, di dalam Rutan, meskipun proses sengketa Pilkadanya diwarnai kasus dugaan korupsi saat berada di MK. Saat ini, kasusnya masih bergulir di KPK.
jpnn
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menilai, pelantikan Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih tidak perlu dipersoalkan. Selama belum berstatus sebagai terdakwa, Hambit berhak untuk dilantik.
"Itu sama yang terjadi di Sulut (Bupati Tomohon Jefferson Soleiman). Kalau sudah terdakwa, baru tidak aktif," kata Ketua DPP Bidang Hukum PDI-P Trimedya Panjaitan di Jakarta, Senin (23/12/2013).
Ketua Badan Kehormatan DPR ini juga mengatakan, pelantikan Hambit tak melanggar undang-undang. "Tidak ada hukum yang dia langgar. Tapi hanya masalah moral," tambahnya.
Oleh karena itu, protes terkait pelantikan Hambit, kata Trimedya, justru bertentangan dengan perundang-undangan yang ada. Pemerintah, menurutnya, harus mengubah undang-undang yang mengatur mengenai pelantikan bupati terlebih dahulu.
"Undang-undangnya harus diubah bahwa kepala daerah yang ditetapkan tersangka harus mundur. Maka dari itu, ke depan akan lebih bagus," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pelantikan Hambit tinggal menunggu surat izin pelantikan yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Tadi Pak Teras (Gubernur Kalteng Teras Narang) telepon saya. Di Gunung Mas itu, beliau minta ke KPK untuk meminta surat persetujuan pelantikan Hambit Bintih," ujar Gamawan.
hebat kan.....ga ada sanksi moral atau apapun dari para wong licik ini. terus mendagri juga takut kalau nggak melantik nanti dituntut sama dprd partainya