- Beranda
- Melek Hukum
[ASK] MENGENAI HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
...
![GamalDewa](https://s.kaskus.id/user/avatar/2010/01/29/avatar1388291_3.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
GamalDewa
[ASK] MENGENAI HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Gan saya ingin bertanya nih..
Kalau seseorang yang tidak memiliki penghasilan selama satu tahun penuh apakah tetap harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan??
Tolong dijelaskan ya gan mengapa dan menurut pasal berapa..
Terimakasih sebelumnya
Kalau seseorang yang tidak memiliki penghasilan selama satu tahun penuh apakah tetap harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan??
Tolong dijelaskan ya gan mengapa dan menurut pasal berapa..
Terimakasih sebelumnya
0
2.1K
24
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Melek Hukum](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-594.png)
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya