kunamsaurusAvatar border
TS
kunamsaurus
4 Uang Kertas Tak Berlaku Lagi, Tukar Paling Lambat 30 Desember
Sebanyak 4 pecahan mata uang kertas sudah tidak bisa digunakan lagi. Bank Indonesia (BI) menghimbau agar warga yang memiliki 4 pecahan uang kertas ini segera menukarkannya ke Bank Umum paling lambat 30 Desember 2013.

Dalam pengumumannya yang dilansir Rabu (25/12/2013), BI mengumumkan 4 pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 yang sudah tidak berlaku lagi yaitu:

1. Uang kertas pecahan Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998.
Spoiler for :


2. Uang kertas pecahan Rp 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) bergambar Ki Hadjar Dewantara TE 1998
Spoiler for :


3. Uang kertas pecahan Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) TE 1999 bergambar WR Soepratman.
Spoiler for :


4. Uang polymer/plastik pecahan Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) TE 1999 bergambar Soekarno-Hatta.
Spoiler for :


Keempat uang tersebut tidak berlaku lagi berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.


Maka itu masyarakat dihimbau untuk segera menukarkan di Bank Umum paling lambat 30 Desember 2013.


Apabila sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 belum sempat menukarkan uang kertas tersebut, maka masyarakat masih dapat menukarkan di Bank Indonesia mulai dari tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan 30 Desember 2018 sesuai dengan jadwal operasional penukaran

liputan6.com

MAMPIR TRID ANE
KELEBIHAN PUNYA KONEKSI INTERNET LEMOT
Diubah oleh kunamsaurus 25-12-2013 08:55
0
31.1K
421
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.9KThread82.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.