Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

roisholicmacAvatar border
TS
roisholicmac
Kenali Surat Tilang Kendaraan Bermotor
emoticon-I Love Indonesia (S)Wellcome to my Thread emoticon-I Love Indonesia (S)


Permisi Om Mimin Om Momod dan AganSis semua, ini Thread ane yang kesekian semoga bermanfaat, menginspirasi, dan menghibur,. amiinn

Jika berkenan Comment, Rate 5 , atau Cendol emoticon-Cendol (S) kalo berkenan gan, TS nggak terima Bata emoticon-Bata (S) gan,. emoticon-Ngakak (S)



Kenali Surat Tilang Kendaraan Bermotor


Info Penting! Dapat Broadcast dari BBM emoticon-I Love Indonesia (S)

Cocok neh untuk para pengendara mobil/motor.
Arti Surat Tilang dari Polisi : Surat tilang itu ada 2 macam: Slip merah dan Slip biru.

SLIP MERAH artinya kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan. Biasanya untuk ini menunggu 2 mgg dan di pengadilan banyak calo, terjadi antrian panjang dan byk oknum pengadilan yg melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.

SLIP BIRU artinya Kita mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomor rekening resmi Bank BUMN BRI. Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan SIM/STNK kita di Ktr Polsek terdekat dimana kita ditilang.Denda resmi KUHP mobil tidak lebih dari 50rb dan dananya resmi masuk Kas Negara.Jadi, jika kena tilang, minta lah SLIP BIRU ya! (bbrp oknum polisi biasanya berdebat dahulu dengan kita & Kita tetap harus ngotot minta SLIP BIRU). Oknum Polisi biasanya membohongi kita dengan mengatakan SLIP BIRU tdk berlaku. Sampaikan argumen bahwa kita sdh lihat iklan tayangan masyarakat sosialisasi Tilang Kendaraan dari Humas POLRI di TV. Dengan Slip Biru anda tdk perlu menunggu 2 mgg dan tidak perlu hadiri sidang di Pengadilan.Langkah ini membantu negara mengikis korupsi dan kita tdk perlu sama sekali memberi Uang damai kpd Oknum Petugas Polisi2 tsb. Sebagai informasi dgn slip biru kita hanya membayar RP 36.000 (utk denda resmi negara). Tlg broadcast kpd byk org, info bagus ini dan Komisi III DPR RI sdh meminta Kapolri melalui Kadiv Humas, untuk sosialisasi info ini berbagai macam media masyarakat.....

Spoiler for Surat Tilang Biru & Merah:


Semoga Bermanfaat emoticon-I Love Indonesia (S)


SEKALI LAGI ANE TEKANKAN INI INFO ANE DAPET SHARE DARI BROADCAST DI BBM JADI JANGAN TELAN MENTAH MENTAH INFO INI. DAN INFO DARI MANA SAJA (bE sMART AJe yEeee)


Spoiler for Komentar Agansist:


Sumber Broadcast BBM
(patut di coba dulu gans)
Diubah oleh roisholicmac 24-12-2013 19:02
0
2.6K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.