- Beranda
- Berita dan Politik
(Biar Lengkap) Kasus-kasus Bupati Ngada, NTT Marianus Sae
...
TS
robotechmania
(Biar Lengkap) Kasus-kasus Bupati Ngada, NTT Marianus Sae
Selain kasus penutupan bandara, ternyata Bupati Ngada, Marianus Sae ternyata tersangkut kasus lainnya. Saya mencoba merangkum semuanya. Sebenarnya beritanya sudah ada tersebar di berbagai trit lainnya mengenai Bupati Ngada
Kasus Pertama Gratifikasi
Sumber suaraflores.com
UU Tipikor Bisa Jerat Bupati Ngada
Oleh: Marianus Gaharpung, S.H.,M.S.*
Terimakasih kepada Kapolda NTT, Brigjen I Ketut Untung Yoga yang terbuka kepada wartawan bahwa ada surat dari KPK tanggal 13 oktober 2012 yang ditujukan kepada Kapolda NTT agar memeriksa Bupati Ngada Marianus Sae terkait dugaan gratifikasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) tahun 2011 senilai Rp 481.790.000. Harapannya aparat kepolisian mau bekerja secara obyektif bukan bupatinya yang dilihat tetapi Marianus Sae sebagai warga negara harus dipanggil, didengar dan diperlakukan secara sama di depan hukum (Audi et Alterampartem). Kita yakin Polres Ngada bekerja secara profesional dalam menangani dugaan gratifikasi yang melibatkan orang nomor satu di Ngada.
Jangan ada anggapan kalau masyarakat kecil yang melakukan pelanggaran hukum, polisi selalu berkoar- koar bekerja secara profesional tetapi ketika bersentuhan dengan pejabat publik, diduga seakan- akan kurang bersemangat untuk menindaklanjuti kasusnya. Sebenarnya jika dilihat dari pernyataan Nico Sedhu dalam BAP bahwa bersama Baba Engku dan Adrianus Siswanto bertemu Marianus Sae di rumah jabatan bupati dan di dalam kwitansi penyerahan uang tertera nama Marianus Sae, maka dari aspek hukum acara pidana sudah memenuhi dua alat bukti (Unus testis nullus testis), sehingga apa yang menjadi kendala kasus ini tidak diproses dengan menggunakan UU Tipikor. Apakah karena bupatinya padahal di Jawa Timur ada beberapa kepala daerah di penjara tidak ada yang kebal hukum di republik ini. Sehingga Polda NTT dan khususnya Polres Ngada tidak bisa melihat kasus ini dari kacamata tindak pidana umum tetapi segera memeriksa Marianus Sae dan saksi- saksi lain menggunakan UU Tipikor.
Sebab Marianus Sae, diduga telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti adanya dugaan telah terjadi gratifikasi, maka dapat dijerat Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 5 ayat (2) dijelaskan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang : bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b. Dan, Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 dijelaskan dipidana dengan pidana penjara paling sikgkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yamg memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Baba Engku dan Nico Sedhu diduga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Pasal 5 ayat (1) huruf a dijelaskan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Dan, Pasal 13 UU Tipikor dijelaskan setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggapmelekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150. 000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Masyarakat Ngada jangan diam saja melihat kasus ini. Justru harus berterimakasih terhadap KPK yang cukup tanggap terhadap adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan orang nomor satu di Ngada sehingga sangat disayangkan jika masyarakat Ngada tidak mendesak Polda NTT khususnya Polres Ngada untuk tuntaskan dugaan gratifikasi DPPID 2011.
*Penulis: Dosen Fakultas Hukum Ubaya dan Lawyer di Surabaya
Ternyata beliau terindikasi korupsi juga ya...
Kasus 2 : Menghamili Pembantu
Sumber : www.tempo.co
TEMPO.CO, Kupang - Bupati Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae, membantah telah menghamili mantan pembantunya, Maria Natalia Sisilia, setahun yang lalu, yang membuahkan seorang anak lelaki, Paulus Reynaldi Sae.
"Tidak benar itu. Siapa yang mengaku telah dihamili? Mana korbannya?" kata Marianus, yang mengaku sedang berada di Denpasar, Bali, saat dihubungi Tempo, Jumat, 18 Oktober 2013.
Marianus mengatakan, dirinya menunggu siapa perempuan yang mengaku melahirkan anaknya. Sebab, dalam setahun terakhir, tidak pernah ada orang yang mengatakan sebagai korban karena dihamili olehnya.
Marianus juga menyatakan keheranannya terhadap Ketua Forum Pejuang Penegakan Motalitas Bangsa Ngada, Yonas Mita, yang berupaya menurunkan dirinya dari kursi Bupati Ngada. Yonas bahkan menyebarkan informasi tentang dugaan skandal tersebut. "Urusannya apa dengan forum. Kok mereka yang repot," ujarnya.
Informasi tentang dugaan skandal perselingkuhan tersebut dibeberkan oleh Maria. Mantan pembantu di rumah Bupati Ngada, Marianus Sae, itu mengatakan bahwa sang Bupati siap bertanggung jawab atas anak hasil hubungan gelap tersebut.
YOHANES SEO
Ternyata Pak Bupati mungkin tidak bertanggung jawab juga nih. Mungkin perlu tes DNA nih. Juga ada kasus tambahannya, pendukungnya mengancam membunuh wartawannya. Sumber Tempo.com
TEMPO.CO, Jakarta - Kontributor TVRI Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Aurel Do'o, diancam dibunuh oleh kelompok pendukung Bupati Ngada, Marianus Sae, usai memberitakan dugaan selingkuh Bupati dengan seorang pembantunya yang membuahkan seorang anak. "Saya diancam ketika hendak meliput demonstrasi dari kubu pendukung Bupati," kata kontributor TVRI Aurel Do'o, yang dihubungi Tempo, Jumat, 18 Oktober 2013.
Bupati Ngada Marianus Sae diduga melakukan skandal dengan mantan pembantunya, Maria Natalia Sisilia, hingga melahirkan seorang anak yang bernama Paulus Reynaldi Sae. Kasus ini terjadi setahun yang lalu.
Menurut Aurel, dia mengaku mendapat informasi bahwa rumah ketua Forum Pejuang Penegakan Motalitas Bangsa Ngada Yonas Mita diserang kelompok massa pendukung Bupati Ngada. Mendapat informasi itu, Aurel langsung menuju ke tempat kejadian perkara. "Namun, beberapa menit merekam, saya diteriaki oleh warga sekitar, 'Cari juga wartawan dari Mataloko'. Saya tahu yang dimaksud itu saya," katanya.
Mendengar itu, Aurel mengatakan memutuskan meninggalkan TKP dan menyelamatkan diri di rumah keluarga. "Saya sudah laporkan pengancaman itu ke polisi, tetapi baru melalui pesan singkat," katanya.
Bupati Ngada, Marinaus Sae, yang dihubungi Tempo mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pengancaman terhadap wartawan itu. Namun, ia menganggap wajar ancaman terhadap wartawan itu. "Wajar saja kalau pendukung saya marah, kalau beritanya tidak objektif," katanya.
Dia beralasan, pendemo menolak Bupati hanya 17 orang, sedangkan yang mendemo mendukungnya berjumlah tiga ribu orang. "Wartawan justru balik. Demo tolak Bupati tiga ribu orang. Itu kan tidak sesuai fakta," katanya.
Ditambah lagi kasus ke 3 yang saat ini terjadi, penutupan bandara
Sumber : Tempo.co(Maaf berita lama)
TEMPO.CO, Kupang - Bupati Ngada, Marianus Sae, menutup Bandara Turelelo Soa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, Sabtu, 21 Desember 2013. Penyebabnya, ia tidak mendapat tiket pesawat Merpati dari Kupang ke daerah itu. Akibat penutupan Bandara Turelelo, pesawat Merpati kembali ke Bandara El Tari Kupang.
"Ada pergerakan di Bandara Turelelo, sehingga kami tidak bisa mendarat dan kembali ke El Tari," kata Kepala Merpati Kupang, Djibrael de Hock, kepada Tempo, Sabtu, 21 Desember 2013.
Diakuinya, pesawat rute Kupang-Turolelo, Ngada, untuk hari ini penuh. Tapi perusahaan mengusahakan satu kursi untuk bupati. Saat itu, perusahaan sudah mengkonfirmasi keberangkatan Bupati, tapi hingga waktu pemberangkatan, Bupati tidak datang, sehingga pesawat tetap diberangkatkan. "Kami tunggu Bupati, tapi dia tidak datang. Jadi pesawat berangkat," katanya.
Saat hendak mendarat di Turolelo, katanya, ada pergerakan orang di bawah, dan pilot diminta untuk kembali karena Bandara ditutup. "Penumpang sebanyak 56 orang akan diterbangkan ke Ende," katanya.
Dia mengaku juga sedang berkoordinasi dengan Bupati Ngada terkait masalah ini. "Kami akan bicarakan masalah ini dengan Bupati," katanya.
Bupati Ngada berada di Kupang untuk menerima DIPA yang diserahkan Gubernur NTT kepada kepala daerah.
Salah seorang penumpang, Agus Meo, mengaku kecewa dengan sikap Bupati yang mengerahkan seluruh anggota Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup Bandara Turolelo, karena tidak mendapat tiket ke daerah itu.
"Bupati yang premanisme seperti ini tanpa pertimbangkan masyarakat yang dikorbankan," katanya.
Marianus Sae hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi wartawan.
Kayaknya dosanya lumayan lengkap :
- Gratifikasi atau terindikasi korupsi
- Tidak bertanggung jawab menghamili pembantu
- Bertindak sewenang-wenang dengan membahayakan orang lain dengan menutup bandara dan juga membiarkan pendukungnya mengancam menghilangkan nyawa orang lain
Semestinya dari ketiga kasus itu polisi sudah bisa bertindak, tapi kok nggak juga yaa?
Mohon maaf jika repost atau ada kesalahan tulis/kutip
Kasus Pertama Gratifikasi
Sumber suaraflores.com
Quote:
UU Tipikor Bisa Jerat Bupati Ngada
Oleh: Marianus Gaharpung, S.H.,M.S.*
Terimakasih kepada Kapolda NTT, Brigjen I Ketut Untung Yoga yang terbuka kepada wartawan bahwa ada surat dari KPK tanggal 13 oktober 2012 yang ditujukan kepada Kapolda NTT agar memeriksa Bupati Ngada Marianus Sae terkait dugaan gratifikasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) tahun 2011 senilai Rp 481.790.000. Harapannya aparat kepolisian mau bekerja secara obyektif bukan bupatinya yang dilihat tetapi Marianus Sae sebagai warga negara harus dipanggil, didengar dan diperlakukan secara sama di depan hukum (Audi et Alterampartem). Kita yakin Polres Ngada bekerja secara profesional dalam menangani dugaan gratifikasi yang melibatkan orang nomor satu di Ngada.
Jangan ada anggapan kalau masyarakat kecil yang melakukan pelanggaran hukum, polisi selalu berkoar- koar bekerja secara profesional tetapi ketika bersentuhan dengan pejabat publik, diduga seakan- akan kurang bersemangat untuk menindaklanjuti kasusnya. Sebenarnya jika dilihat dari pernyataan Nico Sedhu dalam BAP bahwa bersama Baba Engku dan Adrianus Siswanto bertemu Marianus Sae di rumah jabatan bupati dan di dalam kwitansi penyerahan uang tertera nama Marianus Sae, maka dari aspek hukum acara pidana sudah memenuhi dua alat bukti (Unus testis nullus testis), sehingga apa yang menjadi kendala kasus ini tidak diproses dengan menggunakan UU Tipikor. Apakah karena bupatinya padahal di Jawa Timur ada beberapa kepala daerah di penjara tidak ada yang kebal hukum di republik ini. Sehingga Polda NTT dan khususnya Polres Ngada tidak bisa melihat kasus ini dari kacamata tindak pidana umum tetapi segera memeriksa Marianus Sae dan saksi- saksi lain menggunakan UU Tipikor.
Sebab Marianus Sae, diduga telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti adanya dugaan telah terjadi gratifikasi, maka dapat dijerat Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 5 ayat (2) dijelaskan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang : bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b. Dan, Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 dijelaskan dipidana dengan pidana penjara paling sikgkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yamg memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Baba Engku dan Nico Sedhu diduga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Pasal 5 ayat (1) huruf a dijelaskan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Dan, Pasal 13 UU Tipikor dijelaskan setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggapmelekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150. 000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Masyarakat Ngada jangan diam saja melihat kasus ini. Justru harus berterimakasih terhadap KPK yang cukup tanggap terhadap adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan orang nomor satu di Ngada sehingga sangat disayangkan jika masyarakat Ngada tidak mendesak Polda NTT khususnya Polres Ngada untuk tuntaskan dugaan gratifikasi DPPID 2011.
*Penulis: Dosen Fakultas Hukum Ubaya dan Lawyer di Surabaya
Ternyata beliau terindikasi korupsi juga ya...
Kasus 2 : Menghamili Pembantu
Sumber : www.tempo.co
Quote:
TEMPO.CO, Kupang - Bupati Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae, membantah telah menghamili mantan pembantunya, Maria Natalia Sisilia, setahun yang lalu, yang membuahkan seorang anak lelaki, Paulus Reynaldi Sae.
"Tidak benar itu. Siapa yang mengaku telah dihamili? Mana korbannya?" kata Marianus, yang mengaku sedang berada di Denpasar, Bali, saat dihubungi Tempo, Jumat, 18 Oktober 2013.
Marianus mengatakan, dirinya menunggu siapa perempuan yang mengaku melahirkan anaknya. Sebab, dalam setahun terakhir, tidak pernah ada orang yang mengatakan sebagai korban karena dihamili olehnya.
Marianus juga menyatakan keheranannya terhadap Ketua Forum Pejuang Penegakan Motalitas Bangsa Ngada, Yonas Mita, yang berupaya menurunkan dirinya dari kursi Bupati Ngada. Yonas bahkan menyebarkan informasi tentang dugaan skandal tersebut. "Urusannya apa dengan forum. Kok mereka yang repot," ujarnya.
Informasi tentang dugaan skandal perselingkuhan tersebut dibeberkan oleh Maria. Mantan pembantu di rumah Bupati Ngada, Marianus Sae, itu mengatakan bahwa sang Bupati siap bertanggung jawab atas anak hasil hubungan gelap tersebut.
YOHANES SEO
Ternyata Pak Bupati mungkin tidak bertanggung jawab juga nih. Mungkin perlu tes DNA nih. Juga ada kasus tambahannya, pendukungnya mengancam membunuh wartawannya. Sumber Tempo.com
Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Kontributor TVRI Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Aurel Do'o, diancam dibunuh oleh kelompok pendukung Bupati Ngada, Marianus Sae, usai memberitakan dugaan selingkuh Bupati dengan seorang pembantunya yang membuahkan seorang anak. "Saya diancam ketika hendak meliput demonstrasi dari kubu pendukung Bupati," kata kontributor TVRI Aurel Do'o, yang dihubungi Tempo, Jumat, 18 Oktober 2013.
Bupati Ngada Marianus Sae diduga melakukan skandal dengan mantan pembantunya, Maria Natalia Sisilia, hingga melahirkan seorang anak yang bernama Paulus Reynaldi Sae. Kasus ini terjadi setahun yang lalu.
Menurut Aurel, dia mengaku mendapat informasi bahwa rumah ketua Forum Pejuang Penegakan Motalitas Bangsa Ngada Yonas Mita diserang kelompok massa pendukung Bupati Ngada. Mendapat informasi itu, Aurel langsung menuju ke tempat kejadian perkara. "Namun, beberapa menit merekam, saya diteriaki oleh warga sekitar, 'Cari juga wartawan dari Mataloko'. Saya tahu yang dimaksud itu saya," katanya.
Mendengar itu, Aurel mengatakan memutuskan meninggalkan TKP dan menyelamatkan diri di rumah keluarga. "Saya sudah laporkan pengancaman itu ke polisi, tetapi baru melalui pesan singkat," katanya.
Bupati Ngada, Marinaus Sae, yang dihubungi Tempo mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pengancaman terhadap wartawan itu. Namun, ia menganggap wajar ancaman terhadap wartawan itu. "Wajar saja kalau pendukung saya marah, kalau beritanya tidak objektif," katanya.
Dia beralasan, pendemo menolak Bupati hanya 17 orang, sedangkan yang mendemo mendukungnya berjumlah tiga ribu orang. "Wartawan justru balik. Demo tolak Bupati tiga ribu orang. Itu kan tidak sesuai fakta," katanya.
Ditambah lagi kasus ke 3 yang saat ini terjadi, penutupan bandara
Sumber : Tempo.co(Maaf berita lama)
Quote:
TEMPO.CO, Kupang - Bupati Ngada, Marianus Sae, menutup Bandara Turelelo Soa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, Sabtu, 21 Desember 2013. Penyebabnya, ia tidak mendapat tiket pesawat Merpati dari Kupang ke daerah itu. Akibat penutupan Bandara Turelelo, pesawat Merpati kembali ke Bandara El Tari Kupang.
"Ada pergerakan di Bandara Turelelo, sehingga kami tidak bisa mendarat dan kembali ke El Tari," kata Kepala Merpati Kupang, Djibrael de Hock, kepada Tempo, Sabtu, 21 Desember 2013.
Diakuinya, pesawat rute Kupang-Turolelo, Ngada, untuk hari ini penuh. Tapi perusahaan mengusahakan satu kursi untuk bupati. Saat itu, perusahaan sudah mengkonfirmasi keberangkatan Bupati, tapi hingga waktu pemberangkatan, Bupati tidak datang, sehingga pesawat tetap diberangkatkan. "Kami tunggu Bupati, tapi dia tidak datang. Jadi pesawat berangkat," katanya.
Saat hendak mendarat di Turolelo, katanya, ada pergerakan orang di bawah, dan pilot diminta untuk kembali karena Bandara ditutup. "Penumpang sebanyak 56 orang akan diterbangkan ke Ende," katanya.
Dia mengaku juga sedang berkoordinasi dengan Bupati Ngada terkait masalah ini. "Kami akan bicarakan masalah ini dengan Bupati," katanya.
Bupati Ngada berada di Kupang untuk menerima DIPA yang diserahkan Gubernur NTT kepada kepala daerah.
Salah seorang penumpang, Agus Meo, mengaku kecewa dengan sikap Bupati yang mengerahkan seluruh anggota Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup Bandara Turolelo, karena tidak mendapat tiket ke daerah itu.
"Bupati yang premanisme seperti ini tanpa pertimbangkan masyarakat yang dikorbankan," katanya.
Marianus Sae hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi wartawan.
Kayaknya dosanya lumayan lengkap :
- Gratifikasi atau terindikasi korupsi
- Tidak bertanggung jawab menghamili pembantu
- Bertindak sewenang-wenang dengan membahayakan orang lain dengan menutup bandara dan juga membiarkan pendukungnya mengancam menghilangkan nyawa orang lain
Semestinya dari ketiga kasus itu polisi sudah bisa bertindak, tapi kok nggak juga yaa?
Mohon maaf jika repost atau ada kesalahan tulis/kutip
Diubah oleh robotechmania 24-12-2013 09:47
0
8.9K
Kutip
14
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
694.7KThread•58.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya