herrykapeAvatar border
TS
herrykape
Mencermati Penuntut Atau Pembela Yang Benar Dalam Kasus LHI
Setelah agak reda euphoria penghakiman LHI, Setelah tuntas menunggu janji KPK tentang apa yang disebut-sebut 2 alat bukti yang kukuh Setelah reda kecurigaan atas "ikut masuk ke materi persidangan" Setelah munculnya kasus-kasus lain sebagai pembanding. Kini saatnya membiarkan nurani dan logika bekerja tanpa pertimbangan afiliasi dan kepentingan, Monggo disimak:

Menarik membaca pembelaan tim pembela LHI layaknya cerita film-film asing tentang seru dan peliknya debat di pengadilan. Dengan membaca pledoi saya jadi punya dasar untuk menilai apakah penuntut atau pembela yang benar .

Penuntut bilang LHI bekerja sama dengan AF menerima suap/janji dan melakukan tindakan pencucian uang (TPPU), Sedangkan Pembela bilang LHI dicatut namanya oleh dan untuk kepentingan AF dan tidak terbukti melakukan TPPU. Sayang transkrip lengkap dakwaan tidak dapat diperoleh tapi tidak jadi masalah karena di setiap poin pembelaan selalu disebut poin dakwaannya
Ada 3 poin penting dakwaan:
(1) Janji fee 40 milyar,
(2) Persekot 1,3 milyar dan
(3) TPPU 18 milyar.

Berikut poin-poin penting dakwaan dan pembelaan
(1) Tentang fee 40M, tidak seorangpun saksi bilang LHI pernah minta fee itu. Yang sulit dielakkan pihak LHI adalah adanya pembicaraan antara LHI dan AF tentang fee 40M . Kata-kata 40M keluar dari mulut AF. LHI menimpali sekalian saja 50M. Menurut pembela LHI tidak niat minta fee 40M. Penuntut berpendapat sebaliknya. Mana yang benar?
Menurut pembela LHI menimpali 50M supaya AF berhenti membicarakan fee. Tidak niatnya LHI juga diperkuat langsung kontak Ahmad Rozi konsultan hukum Elda agar jangan bicara soal fee. Dan ini dibenarkan oleh Ahmad Rozi ketika bersaksi dalam persidangan. Sampai di sini sepertinya sejalan dengan apa yang disampaikan LHI bhw upaya dia mempertemukan Maria dengan Mentan semata-mata dilandasi keprihatinan atas langkanya daging sapi dan beredarnya daging sapi campur daging babi/tikus. Ini juga diperkuat dengan tidak adanya lobby lanjutan yang dilakukan LHI ke Kementan setelah berhasil mempertemukan Maria dengan Mentan. Tidak adanya lobby dari LHI dibenarkan para pejabat Kementan yang dihadirkan sebagai saksi-saksi di persidangan.

(2) Tentang suap 1,3M. Penyerahan semuanya ke AF sebanyak 2 kali, 300jt dan 1M. Ada perbedaan kesaksian antara Maria dan Elda. Menurut Maria untuk AF. Menurut Elda kata AF untuk LHI. Ini utk yang 300jt . Faktanya uang langsung diserahkan Indonesiauna ke Rony sebagai penyertaan AF di proyek PLTS. Jelas AF mencatut nama LHI. Utk yang 1M AF juga yang minta ke Maria bilang utk seminar, safari dakwah PKS dan bantuan ke Papua. Uang dijemput oleh AF ke Indonesiauna. Setelah terima uang AF kontak saksi Felix Radjali dari PT William Mobil untuk bayar DP mobil mercedez sekian ratus juta dan kontak saksi Ilham Ramli dari X’tra Design utk pembayaran furniture 485jt. 10jt diberikan ke Maharani. Tapi uang belum sempat diserahkan ke Felix dan Ilham karena sorenya AF sudah ditangkap KPK. Tapi jaksa dan hakim tetap menganggap LHI ikut bersama AF akan menerima uang tsb meskipun ket saksi-saksi menunjukkan uang itu utk AF semata. Bahkan utk mengesankan uang itu utk LHI jaksa sampai harus memanipulir percapakan telepon antara AF dan supirnya dari “ada daging busuk” menjadi, “ada daging untuk ustadz Luthfi”. Dan hakim tidak menganggap ini kejahatan serius. Ke mana lagi tempat mengadu manipulasi ini? KY?

(3) Tentang TPPU 18M hampir semuanya dapat dibuktikan berasal bukan dari tindak kejahatan. Penuntut juga tidak dpt membuktikan ada tindak pidana utama. Lima saksi ahli bilang bhw utk dituntut TPPU harus bisa dibuktikan dulu tindak pidananya. Jika tidak terdakwa harus dibebaskan. Untuk TPPU penuntut juga mengaitkan dengan LHKPN dan menganggap harta yang tidak dilaporkan dianggap tidak halal. Dan menolak penjelasan pembela bahwa ada penghasilan LHI sebagai pengusaha dan ustadz dan sumbangan yang sebenarnya bisa dijelaskan. Apakah penuntut yang berasal dari KPK lupa bhw PKS adalah partai yang paling patuh memasukkan LHKPN? Lalu bgm dengan dua partai yang paling banyak tidak melaporkan hartanya yaitu partai yang dipimpin Presiden SBY dan besannya? (per 13 Juli 2010) [url]http://S E N S O RxgPVTXZ61f[/url] Apa mereka semua juga harus dipidana? Adakah yang mau menanyakan kepada KPK tentang hal ini? Rasanya benar KPK perlu diawasi agar bisa berlaku adil kepada semua pihak

Saya tidak bermaksud menggiring. Silakan cermati sendiri apakah penuntut atau pembela yang lebih mendekati kebenaran
@ mtkartanegara

Diubah oleh herrykape 20-12-2013 06:38
0
11.4K
229
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.