leyhendraAvatar border
TS
leyhendra
Inilah Ospek Terkutuk Di Perguruan Yang Kurang Berkualitas Dan Minim Prestasi Itu












Ini saat Fikri diinterogasi Fendem




























Sumber


Mudah-Mudahan aparat hukum kita cerdas dan berintegritas !!! sehingga mereka tau apa yang harus dilakukan !!!

wajah sudah lengkap semua, yang nginjak kepala dan menendang itu kayaknya sudah sangat layak masuk ke bui puluhan tahun.
inilah pasal sangat berlapis yang seharusnya dikenakan ke mereka sehingga pembuat kebijakan di negara ini paham seperti inilah kelakuan di dunia pendidikan kita hingga sistem pendidikan kita dicemooh negara lain:


Pembunuhan dengan sengaja Pasal 339 KUHP “Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan dan yang dilakukan dengan maksud untuk memudahkan perbuatan itu, jika tertangkap tangan, untuk melepaskan diri sendiri atau pesertanya daripada hukuman, atau supaya barang yang didapatkannya dengan melawan hukum tetap ada dalam tangannya, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”

Penganiayaan (2 pasal)
Pasal 354
"Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun."

Pasal 355
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

ditambah tuduhan karena memberi makan dan minum yang tidak menyehatkan dan membahayakan tubuh

Pasal 356 ayat (3)
"Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga: jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum."


(PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN) PASAL 335 KUHP
Unsur unsur yang dipersyaratkan :
a) Bahwa ada orang yang dengan melawan hak dipaksa untuk melakukan suatu tidak melakukan sesuatu tidak melakukan sesuatu membiarkan sesuatu.
b) Paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain atau suatu perbuatan yang tidak menyenakan, atau pun ancaman kekerasan, perbuatan lain, atau ancaman perbuatan yang tidak menyenakan, baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain.
Ancaman hukuman selama lamanya 1 tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp.4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah)
Diubah oleh leyhendra 17-12-2013 01:37
0
21.9K
160
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.