- Beranda
- The Lounge
Transaksi Online Bakal Kena Pajak, cekidot Gan!
...
TS
anggi13
Transaksi Online Bakal Kena Pajak, cekidot Gan!
Penerapan pajak transaksi via internet di negara lain juga menjadi bahan pertimbangan penting.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji untuk menerapkan pajak transaksi perdagangan secara online atau melalui internet yang potensinya cukup besar.
Langkah ini diharapkan bisa menambal wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
“Sekarang masih dikaji, nanti Tim akan lapor ke saya. Kita lihat potensinya sangat besar, itu yang kita gali,” ujar Fuad di Graha Sawala, usai mengikuti upacara hari Oeang ke-66, Jakarta.
Dirjen Pajak Kemenkeu Fuad Rahmany menjelaskan, pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk mengkaji berbagai hal terkait penerapan pajak transaksi secara online tersebut. Kajian termasuk menyiapkan kerangka hukum.
Sementara Menteri Keuangan Agus Martowardojo belum bisa berkomentar mengenai rencana pengenaan pajak untuk transaksi online. “Saya belum bisa kasih komentar tentang itu, mungkin itu masih dalam bentuk wacana,” pungkasnya.
SUMBER
0
2K
46
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
923KThread•83.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru