Gara-gara dpt sms ini ane penasaran trus cari2 ga ada yg bikin trit, itung2 jd trit PertamaX ane
Spoiler for Gara-Gara Ini:
Quote:
Kementerian Kominfo, khususnya Direktorat Pengendalian Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI, sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini telah menemukenali makin banyaknya penggunaan perangkat penguat sinyal (repeater) yang digunakan oleh masyarakat yang dapat mengakibatkan adanya interferensi (gangguan) terhadap spektrum frekuensi radio. Adanya penggunaan perangkat penguat sinyal seperti repeater mengakibatkan gangguan frekuensi yang dialami oleh penyelenggara telekomunikasi dan juga pengguna layanan telekomunikasi itu juga. Perangkat penguat sinyal tersebut yang pada umumnya dapat diperoleh dengan mudah di sejumlah pertokoan tertentu dapat memancarkan sinyal yang akan berdampak kepada gangguan BTS milik penyelenggara seluller, sehingga penyelenggara telekomunikasi tidak dapat memberikan layanan yang maksimal kepada para pelanggan di sekitar dimana suatu BTS berada yang terdekat dengan maraknya penggunan repeater.
Oleh karena itulah kepada para pemilik, pedagang atau pengguna perangkat penguat sinyal dihimbau untuk tidak menggunakan perangkat tersebut karena akan melanggar UU Telekomunikasi:
Pasal 32 ayat (1): Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 38: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Pasal 52: Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam pasal 32 (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Pasal 55: Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Untuk mengatasi banyaknya penggunaan perangkat penguat sinyal yang menimbulkan gangguan (interferensi) frekuensi penyelenggara telekomunikasi, Kementerian Kominfo dan aparat penegak hukum dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban terhadap perdagangan dan penggunaan perangkat penguat sinyal (repeater) yang digunakan secara illegal oleh masyarakat.