Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wahwibsonAvatar border
TS
wahwibson
Pemberantasan Korupsi Banten Tidak Berhenti Sampai Atut
Tangerang (Antara) - Pemberantasan korupsi oleh KPK di Provinsi Banten tidak berhenti sampai penetapan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka.

"Penetapan Ratu Atut sebagai tersangka dalam kasus suap pilkada mestinya tidak menjadi akhir dalam penanganan kasus korupsi di Banten," kata anggota Masyarakat Transparansi (MATA) Banten Oman Abdurahman di Tangerang, Rabu.

Ia mengatakan, masih banyak kasus yang perlu diselidiki oleh KPK terkait korupsi yang dilakukan Ratu Atut Chosiyah. Misalnya saja pengadaan alat kesehatan RSUD, hibah dan bantuan sosial tahun 2011, dan pengadaan lahan sport centre.

Kemudian, KPK pun harus membidik pihak-pihak yang terlibat dan belum tersentuh, baik yang berasal dari anggota keluarga, politisi, maupun birokrasi.

"Namun, langkah KPK dengan menetapkan Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka patut diapresiasi, karena adalah bagian awal untuk mengusut kasus lainnya," katanya.


Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Suhendar berharap agar KPK menjadikan kasus suap pilkada Lebak sebagai pintu masuk untuk mengembangkan penanganan kasus-kasus korupsi lain yang diduga melibatkan gubernur dan anggota keluarganya lain di Provinsi Banten seperti hibah dan bantuan sosial 2011, RSUD Balaraja, dan pengadaan lahan sport centre.

Sebagai upaya mendorong proses hukum dan menjaga agar pemerintahan berjalan dengan kondusif, kementerian dalam negeri segera menonaktifkan Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Provinsi Banten.

"Gubernur Banten harus mundur dari jabatannya agar fokus pada penyelesaian kasusnya dan tidak mengganggu program pemerintah," ujarnya.

Perlu diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad pada hari Selasa (17/12), telah resmi menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka sengketa pilkada Kabupetan Lebak dan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes).

Abraham Samad menambahkan, "Pasal yang akan dikenakan yaitu pasal 6 ayat 1a, Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 KUHP."

"Ratu Atut secara bersama-sama tersangka TCW melakukan penyuapan kepada ketua MK, Akil Muchtar," kata Abraham Samad.(rr)
ember
====================================================================================
wah satu LP isinya penjara keluarga besar si atut.,,,emoticon-Ngakak
0
2.6K
38
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.