jousevnAvatar border
TS
jousevn
[HELP] Bertanya tentang tata cara razia dan melanggar pasal 281 (1)
malam agan2 kaskuser
ane mau nanya tentang tata cara razia dan melanggar pasal 281 (1) emoticon-Malu (S)


jadi gini gan, tadi sore ane kena razia dan di surat tilang warna putih, di tuliskan ane melanggar pasal 281 (1) (tidak memiliki SIM)

lalu saat ane bertanya kepada polisi nya tentang cara razia, "bukannya seharusnya kalau ada razia harus ada tanda 100m sebelom lokasi?" emoticon-Bingung (S). lalu dia menunjuk plang yg berada +- 3m setelah lokasi yg bertuliskan 'PEMERIKSAAN POLISI' sambil berkata, "itu kurang besar?!"
ketika ane mengatakan hal yg sama dia menjawab, "tanya saja sama atasan saya!"

yang mau ane tanya:
1. karena saya melanggar pasal 281(1), kira2 berapa denda yg harus ane bayar saat pengadilan?
2. apakah hal yg ane katakan mengenai tata cara itu bisa di argumentasikan? atau lebih baik saya mengalah?

terima kasih banyak yang telah membalas
emoticon-I Love Indonesia (S) emoticon-I Love Kaskus (S) emoticon-I Love Indonesia (S)
0
5.2K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.