Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

titoprasetya17Avatar border
TS
titoprasetya17
Ratu Atut Tersangka, Rano Karno Tatap Kursi Gubernur Banten
Jakarta - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjadi tersangka kasus pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Wagub Banten Rano Karno punya peluang menjadi Gubernur Banten.

Setelah Ratu Atut jadi tersangka secara resmi, dia akan dinonaktifkan dari posisi Gubernur Banten. Rano Karno akan menggantikan sementara posisi Gubernur Banten, sebagai pelaksana tugas.

"Di UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ditetapkan setelah terpidana baru diberhentikan, jadi tersangka dinonaktifkan sementara," kata anggota Komisi II DPR dari PKB, Abdul Malik Haramain, kepada detikcom, Selasa (17/12/2013).

Penonaktifan Atut diatur di pasal 29 UU 32 tahun 2004. Pasal 29 ini mengatur bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Khusus kepala daerah yang tersangkut korupsi, langsung diputuskan presiden.

"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara," demikian bunyi pasal 31 ayat (1) UU 32 tahun 2004.

Sementara pasal 34 mengatur jika kepala daerah diberhentikan sementara maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban kepala daerah sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (7) jabatan kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD dan disahkan oleh presiden," demikian pasal 35 ayat 1 mengatur jika kepala daerah diberhentikan tetap.

Kemudian Pasal 35 ayat 2 mengatur tentang kekosongan jabatan wakil kepala daerah. Jika masa kekosongan jabatan lebih dari 18 bulan maka kepala daerah mengusulkan 2 calon wakil kepala daerah untuk dipilih di paripurna DPRD.

sumber; [url]http://news.detik..com/read/2013/12/17/103225/2444057/10/ratu-atut-tersangka-rano-karno-tatap-kursi-gubernur-banten[/url]
0
2.2K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.